Rabu, 24 Juni 2015

Undang -Undang Perindustrian

Menurut Menperin, UU Perindustrian yang baru menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian yang telah berusia 30 tahun. Perubahan ini dilakukan dalam rangka memperbarui dan mengawal pertumbuhan industri, serta mengantisipasi perubahan lingkungan strategis, baik yang bersifat internal maupun eksternal. Perubahan internal yang sangat berpengaruh adalah dengan diberlakukan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sedangkan perubahan eksternal yang berpengaruh terhadap pembangunan Industri antara lain diratifikasinya berbagai perjanjian internasional yang bersifat bilateral, regional, dan multilateral.

          UU Perindustrian baru tersebut mengatur rencana induk pembangunan industri nasional yang dibuat dalam jangka waktu 20 tahun. Menperin memastikan semua program penting dan strategis, seperti hilirisasi industri, penggunaan produk dalam negeri, industri strategis, industri hijau, serta rencana induk pengembangan dan pembangunan industri dikawal dengan Undang-Undang ini.Undang-undang tersebut juga memproteksi peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan industri kecil menengah.

Pengaplikasian
IZIN USAHA INDUSTRI
Pasal 13
1.      Setiap pendirian perusahaan industri baru maupun setiap
perluasannya wajib memperoleh Izin Usaha Industri.
2.      Pemberian Izin Usaha Industri terkait dengan pengaturan, pembinaan,
dan pengembangan industri.
3.      Kewajiban memperoleh Izin Usaha lndustri dapat dikecualikan bagi
jenis industri tertentu dalam kelompok industri kecil.
4.      Ketentuan mengenai perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Berikut dibawah ini contoh kasus dari undang-undang perindustrian
Suatu perizinan dilakukan tidak hanya dalam mendirikan usaha saja, namun banyak konsekuensi dari usaha tersebut yang juga memerlukan perizinan. Misalnya saja izin keramaian untuk bisnis restoran, izin pasang nama dan lainnya. Yang menjadi dasar aturan tersebut adalah Inpres No.5 Tahun 1984 Tanggal 11 April 1984 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Pengendalian Perizinan di Bidang Usaha. Aturan izin usaha dibuat agar pelaksanaan dalam setiap pendirian usaha dapat berjalan dengan baik, terstruktur dengan tata cara hukum yang berlaku, dan dapat dipertanggungjawabkan legalitasnya.
Izin Usaha Tetap (IUT) adalah izin yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) untuk perusahaan (badan usaha PT) yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA) atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
Berdasarkan dari kasus diatas dapat dianalisis bahwa Dilihat dari kasus ini, perizinan usaha dapat jelas diterapkan dari pasal yang ada seperti Setiap pendirian perusahaan industri baru maupun setiap perluasannya wajib memperoleh Izin Usaha Industri. Pemberian Izin Usaha Industri terkait dengan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri. Kewajiban memperoleh Izin Usaha lndustri dapat dikecualikan bagi jenis industri tertentu dalam kelompok industri kecil. Ketentuan mengenai perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Izin usaha penting diperlukan untuk mendukung operasionalnya suatu usaha, baik usaha perseorangan, usaha kecil dan menengah (UKM) atau usaha berskala besar.  Mempunyai izin usaha sama dengan memiliki identitas dari usaha Anda, sehingga usaha yang dijalankan adalah legal atau sah karena mendapatkan lisensi atau izin dari instansi pemerintah yang berwenang. Salah satu izin usaha tersebut adalah izin usaha tetap. tentu saja dalam fungsi dari melakukan izin mendirikan suatu usaha ini juga sangatlah bermanfaat, dimana tentu saja usaha yang dijalankan menjadi resmi dan sah sehingga tidak akan menyebabkan penggusuran ataupun hal lain yang negatif terjadi karena kita mempunyai dasar perizinan yang kuat.

Wilayah industri
Wilayah pusat pertumbuhan industri.
Dalam hal pusat dari wilayah industri merupakan suatu tempat yang merupakan sentral dari kegiatan pembangunan industri dan produksi industri. Dalam hal ini diatur oleh pemerintah (pasal 20 dalam uu ini).
Industri Dalam hubungannya Dengan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
Diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan:
a. Melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan.
b. Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
c. Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil.
Penyerahan Kewenangan dan Urusan Tentang Industri
Penyerahan kewenangan tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangan terhadap industri diatur oleh peraturan pemerintah. Dimana hal ini penting guna menghindarkan duplikasi kewenangan peraturan, pembinaan, dan pengembangan usaha industri di antara instansi pemerintah (terkait dalam pasal 22 uu no.5 tahun1984).
Ketentuan pidana
Dalam hal ketentuan hukum pidana telah diatur oleh undanng-undang no 5 tahun 1984 dimana bentuk sangsi berupa pidana kurungan dan pencabutan hak izin usaha. Selain itu juga diatur dalam undang-undang lain yang tidak bertentangan dengan uu no.5 tahun 1984.
Sumber: http://www.bpkp.go.id/uu/filedownload/2/113/2610.bpkp

Tidak ada komentar:

Posting Komentar