Kamis, 25 Juni 2015

Sejumlah Pejabat Kementerian Perindustrian Diduga Terlibat Korupsi

[SERANG] Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon didesak untuk menyeret sejumlah pejabat di Kementerian Perindustrian dalam  kasus dugaan korupsi proyek  pembangunan Gedung Centre of Excellence (COE)  di Kota Cilegon, Provinsi Banten, senilai Rp 6,9 miliar. Sebab, hingga saat ini, Kejari Cilegon hanya menetapkan pihak kontraktor pelaksana proyek  menjadi tersangka dan kini menjadi terdakwa, dalam kasus tersebut. Sementara  sejumlah pejabat di Kementerian Perindustrian selaku pengguna anggaran tidak disentuh.

Padahal, kasus dugaan korupsi pembangunan gedung laboratorium di lingkungan  Kampus Teknik  Untirta    yang terletak di   Kelurahan Kebon Dalam, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon ini melibatkan banyak pihak termasuk sejumlah pejabat di Kementerian Perindustrian dan perusahaan konsultan pengawas proyek. Kontraktor pelaksana proyek dari PT Debitindo Jaya yang telah ditetapkan tersangka oleh Kejari Cilegon yakni Nasirudin dan Agus Handoko. Kasus ini sudah mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor, di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (18/11). Kedua tersangka kini statusnya meningkat menjadi terdakwa.

Salah satu kuasa hukum terdakwa, Erasmus Nabit SH, menjelaskan tindak pidana korupsi didakwa kepada kedua kliennya  karena adanya dugaan pengerjaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi dan dugaan adanya rekayasa laporan pengerjaan proyek.

Proyek pembangunan gedung COE yang sebenarnya baru mencapai 6,996 persen, namun dalam laporan dinyatakan telah selesai 100 persen. Rakayasa laporan ini sebenarnya atas permintaan dari sejumlah pejabat terkait di Kementerian Perindustrian. Proyek pembagunan gedung COE ini didanai dari APBN 2012 pada Direktorat Jenederal Basis Industri Manufaktur,  Kementerian Perindustrian.

Pengerjaan proyek dimulai pada minggu ketiga November 2012. Progres pengerjaan sampai dengan akhir Desember 2012 baru mencapai 6,996 persen. Pihak Kementerian Perindustrian kemudian meminta konsultan pengawas PT Saranabudi Prakasaripta membuatkan laporan 100 persen penyelesaian proyek tersebut sebelum tanggal 31 Desember 2012. Alasannya, kalau tidak dilaporkan 100 persen, maka proyek tersebut dibatalkan. “Jadi pemeran utama dari rekayasa laporan ini sebenarnya perjabat terkait di Kementerian Perindustrian,” tegas Erasmus kepada SP, Selasa (18/11). Erasmus menegaskan, perkembangan pengerjaan gedung COE pada akhir Desember 2012 baru mencapai 6,996 persen. 

Atas dasar itu, maka kliennya, dalam hal ini  kontraktor pelaksana PT Debitindo Jaya mengirimkan surat  kepada Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ir F Tony Tanduk MA, Nomor: UM.004/DJ-BIM/XII/2012, tanggal 12 Desember 2012, Perihal : Keberatan Jangka Waktu Penyelesaian Proyek.  Surat keberatan tersebut telah diterima Kementerian Perindustrian pada tanggal 13 Desember 2012 oleh Saudari Mila.

Kendati pihak Kementerian Perindustiran dalam hal ini Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur melalui Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PPK dan Panitia Pemenerima Barang / Jasa mengetahui adanya keterlambatan dalam pembangunan dan penyelesaian gedung COE, namun  pihak Kementerian Perindustrian tersebut  meminta onsultan Pengawas PT Saranabudi Prakasaripta membuatkan laporan 100% penyelesaian proyek tersebut sebelum Tanggal 31 Desember 2012. 
Berdasarkan laporan Konsultan Pengawas tersebut, maka telah dibuatkan dan ditandatangani berita acara serah terima pekerjaan pembangunan gedung COE Nomor: 25/BIM.3/PPK-LELANG/BAST/2012, tanggal 28 Desember 2012.

“Setelah penandatanganan berita acara ini maka kontraktor pelaksana PT Debitindo Jaya mendapatkan pembayaran tahap kedua dan ketiga pada akhir bulan Desember 2012 dan Januari 2013 masing-masing sebesar 30 persen dan 40 persen dari nilai pekerjaan. Hal yang sama  konsultan pengawas PT Saranabudi Prakasaripta juga mendapatkan pembayaran lunas atas jasa konsultannya. Jadi rekayasa laporan ini tidak terlepas dari keterlibatan sejumlah pejabat di Kementerian Perindustrian dan perusahaan konsultan pengawas PT Saranabudi Prakasaripta. Namun, ironisnya Kejari Cilegon hanya mengusut pihak kontraktor pelaksana proyek, sementara pihak Kementerian Perindustrian dan perusahaan konsultan pengawas proyek tidak diusut,” tegasnya.

Erasmus menegaskan, Kejari Cilegon harus menyeret sejumlah pejabat di Kementerian Perindustrian yakni pejabat KPA Ir Panggah Susanto MM,  PPK Ir F Tony Tanduk MA dan  tim panitia pemeriksa /penerima barang/jasa yaitu Ir Surahmi Lukityowati, Ir Sutopo, Abdullah AB, SH, Ir Muhammad Khayam, Edi Ramelan,SE, dan kawan-kawan.

“Hasil pemeriksaan dari beberapa pejabat Kemenerian Perindustrian antara lain PPK  Ir F Tony Tanduk MA dan anggota panitia penerima barang/jasa Abdullah AB SH, Ir Muhammad Khayam, Edi Ramelan SE, telah mengakui bahwa pekerjaan pembangunan COE Industri Petrokimia di Untirta Cilegon pada saat penandatanganan berita acara penyerahan barang tertanggal 28 Desember 2012 sesungguhnya belum selesai dan baru mencapai kemajuan pekerjaan sekitar lebih kurang 6,997 persen. Rekayasa laporan penyelesaian proyek 100 persen adalah bersumber dari Kementrian Perindustrian sendiri,” jelasnya. [149/L-8]

Sumber : http://sp.beritasatu.com/home/sejumlah-pejabat-kementerian-perindustrian-diduga-terlibat-korupsi/69332

Persidangan Kasus Buruh Kuali Tangerang

Persidangan Kasus Perbudakan Buruh Kuali Tangerang yang mulai digelar pada 26 Nopember 2013, di Pengadilan Negeri Tangerang harus dapat memberikan keadilan seadil-adilanya bagi para korban. Dalam kasus ini telah terjadi Tindak Pidana dan tindakan tidak manusiawi lainnya, diantaranya berupa perampasan kemerdekaan, perdagangan orang, penganiayaan berat, eksploitasi anak, intimidasi dan ancaman, pelanggaran hak ketenagakerjaan, dan pelanggaran izin industri. 
Persidangan kasus ini menjadi momentum bagi aparat penegak hukum  [Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim] untuk mengembalikan kepercayaan terhadap hukum bagi rakyat kecil yang terlanggar hak – hak nya, momentum untuk  memberikan pelajaran bagi para pengusaha nakal, sekaligus memutus mata rantai  “pengusaha dan aparat nakal”.  
Pada persidangan pertama, 26 Nopember 2013, Jaksa Penuntut Umum [JPU] telah membacakan Surat Dakwaan atas nama Terdakwa Yuki Irawan, Tedi Sukarno, Nurdin, Sudirman dan Roh Jaya [yang masing masing penuntutanya diajukan terpisah]. 
JPU mendakwa perbuatan Terdakwa Yuki Irawan dengan empat Tindak Pidana;  1]  Perdagangan Orang, Pasal 2 ayat [1] Undang – Undang [UU] Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat [1] ke-1 KUHP. 2] eksploitasi anak, Pasal 88 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat [1] ke1 KUHP.  3] Penggelapan, Pasal 372 KUHP Jo Pasal ayat [1] ke-1 KUHP. 4] Mendirikan perusahaan tanpa izin usaha Industri, Pasal 24 ayat [1] UU No 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian. Tindak Pidana ke-1, ke-2 juga dikenakan JPU kepada Terdakwa atas nama Tedi Sukarno, Roh Jaya, Nurdin dan Sudirman, dan Tindak Pidana ke-3 juga dikenakan kepada Terdakwa Tedi Sukarno.

Terhadap Surat Dakwaan tersebut kami memandang:

Pertama, Konstruksi fakta dalam surat Dakwaan masih mengaburkan fakta – fakta yang berkenaan dengan uraian intimidasi, ancaman dan kekerasan yang dilakukan aparat Polri dan TNI.

Berdasarkan keterangan pemeriksaan terhadap para saksi dan korban terdapat keterangan keterlibatan aparat Polri dan TNI dalam melakukan pengawasan, ancanam, intimidasi dan kekerasan terhadap para korban, diantaranya anggota Polri dengan sengaja melakukan penembakan senjata ke tanah, dan di samping telinga korban untuk menakut – nakuti korban untuk tidak kabur dari lokasi pabrik. Selain itu, aparat TNI juga terlibat dalam melakukan penangkapan, pemukulan, penelanjangan dan penyekapan di kamar mandi terhadap buruh yang tertangkap saat kabur dari lokasi Pabrik. Anggota Polsek Sepatan juga diketahui sering mendatangi lokasi Pabrik dengan dalih melakukan patroli, dan saat korban melakukan pelaporan, pihak Polsek Sepatan tidak melakukan tindakan hukum.

Kedua, Fakta – fakta yang terkait dengan keterlibatan anggota Polri dan TNI seharusnya dapat dikemukan JPU dalam uraian Surat Dakwaan untuk dijadikan landasan dalam pembuktian dan penuntutan, termasuk mempidanakan anggota aparat TNI dan Polri yang terbukti terlibat atau turut serta dalam tindak pidana tersebut diatas. karena Perbudakan di Pabrik Kuali Yuki Irawan berlangsung lama karena adanya keterlibatan aparat Polri dan TNI. Lebih jauh, mengungkap fakta keterlibatan aparat Polri dan TNI setidaknya dapat berkontribusi untuk meminimalisir mata rantai  ‘pengusaha dan aparat nakal“. 

Ketiga, Terkait tindakan anggota Polri tersebut diatas, sebelumnya salah seorang saksi telah membuat laporan ke Propam Mabes Polri mengenai tindakan kepolisian dalam kasus ini, dengan no laporan STPl/122/V/2013/Yanduan, namun hingga saat ini kami belum ada penjelasan tindaklanjut pelaporan tersebut oleh Mabes Polri.

Terhadap hal – hal tersebut diatas, kami mendesak:

Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim dapat menguraikan fakta – fakta keterlibatan aparat TNI dan Polri dalam proses pembuktian di persidangan.
Mabes Polri memproses secara pidana terhadap anggota Polri dan TNI yang terlibat dalam kasus perbudakan Buruh Kuali Tangerang 
Mabes Polri menindaklanjuti pengaduan dugaan keterlibatan aparat Polri dalam kasus ini.
Lembaga Perlindungan Saksi [LPSK] memberikan dan memastikan keamanan, kenyamanan dan kesiapan saksi korban dalam memberikan keterangan di persidangan.

Sumber : http://www.kontras.org/index.php?hal=siaran_pers&id=1821

Buruknya Implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Kampanye Upah Minimum menemukan banyaknya pekerja di pabrik produksi alat pertanian di Tangerang yang tidak mendapatkan fasilitas alat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) seperti helm dan pakaian pengaman, topi, sarung tangan, dan masker yang baik.
Balaraja, Provinsi Banten – Selain menemukan banyaknya pekerja yang dibayar di bawah Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Tangerang, Tim Kampanye Upah Minimum juga menemukan banyaknya kasus pelanggaran mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Sangatlah disayangkan, ketika Tim Kampanye Upah Minimum mendengar cerita teman-teman di salah satu perusahaan produksi pertanian di Tangerang yang sama sekali tidak mendapat fasilitas K3 yang memadai. Meskipun mereka bekerja di bagian produksi yang notabene tiap hari berkutat dengan mesin berat dan zat-zat berbahaya, mereka hanya diberikan masker kain tipis dan sarung tangan bekas, tanpa diberikan helm dan pakaian pengaman. Belum lagi tidak tersedianya pengawas K3 dan klinik saat pekerja mengalami kecelakaan kerja seperti terjatuh, tergores, terpeleset, terpotong dan sebagainya.

Kenapa Keselamatan dan Kesehatan Kerja penting? Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan suatu usaha untuk mencegah setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat, yang dapat mengakibatkan kecelakaan dan usaha dalam menciptakan kondisi kerja dan lingkungan yang aman, sehat bagi pekerjanya.

Sampai saat ini belum ada kecelakaan kerja fatal yang menimpa pekerja di perusahaan produksi pertanian tersebut, itulah yang membuat perusahaan segan untuk memberikan fasilitas K3 yang memadai. Akan tetapi, haruskah kita menunggu korban terlebih dahulu sebelum melakukan perbaikan? Tentu tidak.

Lalu bagaimana cara Tim Kampanye Upah Minimum KSBSI/WageIndicator bisa membantu mereka mendapatkan K3 yang memadai? Tim Kampanye akan melobi manajemen perusahaan untuk dapat mengadakan pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di perusahaan, baik bagi manajemen perusahaan maupun bagi 170 karyawannya.

Anda mengalami masalah dengan Upah dan Hak Keselamatan dan Kesehatan Kerja? Isi Formulir Pengaduan, kami akan mengumpulkan dan meneruskan aspirasi Anda ke pihak yang berwenang.

Sumber: http://www.gajimu.com/main/gaji/copy_of_kampanye-upah-minimum/buruknya-implementasi-keselamatan-dan-kesehatan-kerja

Keselamatan Kerja Tanpa K3 Terancam Pidana

Penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) harus bergeser dari sekadar pembinaan menjadi penegakan hukum, sesuai dengan ketentuan UU No.1/1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.Pada pasal 15 UU tersebut menetapkan bagi yang melanggar ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dapat diancam pidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp100.000.Saat ini, dari 4.057 perusahaan yang diperiksa, tercatat ada 3.517 perusahaan mendapat surat peringatan dari para pengawas agar menjalankan kegiatan perusahaan sesuai dengan peraturan K3.Menakertrans Muhaimin Iskandar mengakui selama ini pembinaan K3 lebih didominasi pada pembinaan ke perusahaan dan pekerja, karena kondisi ekonomi yang belum memungkinkan penerapan secara utuh tentang SMK3 (sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja).Namun, lanjutnya, setelah melihat perkembangan ekonomi cukup membaik maka polanya harus bergeser dari sekedar pembinaan pengembangan kepada penindakan hukum sesuai dengan ketentuan UU K3."Penegakan hukum ini dapat mendidik, menyehatkan, dan mendisiplinkan seluruh komponen bangsa, khususnya perusahaan serta pekerja secara bersama mendukung K3," jelasnya usai pernyataan dimulainya Bulan K3 Tahun 2012 hari ini.Muhaimin menuturkan Dewan K3 Nasional harus juga dilibatkan dalam menerapkan budaya K3 di perusahaan-perusahaan sebagai bagian dari komitmen agar keselamatan kerja dilaksanakan di semua lingkungan usaha.Bahkan, lanjutnya, kalangan akademisi juga harus diikutsertakan sebagai bagian dari ujung tombak untuk mendorong terlaksananya K3, baik sebagai kekuatan moral maupun contoh di semua lingkungan kerja.Di Indonesia, sampai kini terdapat 1.468 orang pengawas ketenagakerjaan di tingkat probvinsi dan kabupaten/kota, dengan tambahan 124 orang pengawas di tingkat nasional menjadikan jumlah keseluruhan mencapai 1.592 pengawas.Meski semua wilayah di Indonesia memiliki pengawas, mayoritas terkonsentrasi di Pulau Jawa dengan jumlah terbesar berada di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sumatera Utara serta direktorat Kemenakertrans.

Sumber : http://industri.bisnis.com/read/20120112/12/59667/keselamatan-kerja-pelanggaran-k3-terancam-pidana

Pelanggaran Perindustrian di Kawasan Pulo Gadung

Jakarta (ANTARA News) - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri melakukan inspeksi mendadak ke perusahaan-perusahaan yang berada Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur, untuk mengecek secara langsung tingkat kesejahteraan pekerja.

"Kita ingin memastikan perusahaan-perusahaan agar mematuhi dan menerapkan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku serta tidak melakukan pelanggaran yang merugikan pekerja di perusahaannya," kata Menaker di sela-sela sidak di Pulogadung, Jakarta, Rabu.

Hanif melakukan sidak di dua perusahaan, yaitu PT Hanoman yang bergerak di industri pakaian garmen dengan jumlah pekerja sebanyak 300 orang dan PT Cahaya Mas Cemerlang sebuah perusahaan yang memproduksi mesin pengolah limbah.

Di PT Hanoman, Menaker menemukan banyak masalah ketenagakerjaan yaitu upah masih di bawah UMP, karyawan tidak diikutsertakan dalam jaminan sosial, THR tidak sesuai dengan aturan, cuti juga tidak diberikan, dan K3 yang buruk.

Hanif mengatakan pihaknya akan langsung menindaklanjuti temuan itu dengan pemeriksaan khusus.

"Kita akan terjunkan tim pengawas ketenagakerjaan kita sekaligus akan melakukan pembinaan agar aturan ketenagakerjaan bisa dilaksanakan sesuai dengan aturan," kata Hanif.

Pengawasan dan pembinaan akan dilakukan oleh petugas pengawas ketenagakerjaan Kemnaker maupun dinas ketenagakerjaan di daerah.

Sementara itu, setelah melakukan dialog langsung dengan para pekerja di perusahaan PT Hanoman tersebut, Menaker langsung menelpon pimpinan manajemen perusahaan.

"Kebetulan tadi direksinya ada di tempat dan dia berkomitmen untuk melakukan perbaikan yang kurang. Kita akan melakukan pemeriksaan khusus dan diberi jangka waktu dua minggu untuk memperbaiki, kalau tidak nanti bakal ada sanksi juga," kata Hanif.

Seusai sidak di PT Hanoman, Hanif yang didampingi Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) serta Plt Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (PPK) Mudji Handaya, kemudian berkeliling di kawasan industri dan langsung masuk ke areal perusahaan PT Cahaya Mas Cemerlang.

Menaker mendatangi para pimpinan perusahaan di ruangannya untuk minta diantarkan melihat kondisi perusahaan secara langsung.

Selanjutnya Menaker mengunjungi lokasi pabrik pengelasan dan menemukan para pekerja yang sedang mengelas tanpa dilengkapi peralatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) seperi helm, kacamata dan sepatu.

Melihat hal tersebut, Menaker mengingatkan pemimpin perusahaan untuk selalu menyediakan dan mewajibkan memakai alat pelindung diri (APD) khusus K3.

Meski tidak banyak, Hanif menyebut masih menemukan adanya pelanggaran di PT Cahaya Mas Cemerlang. 

"Di perusahaan ini memang  pelanggarannya tidak terlalu banyak, dari sisi upah sudah sesuai dengan aturan, namun disini yang bermasalah tentang status pekerjanya, yang lain soal K3 yang juga masih harus dibina dan diperbaiki," kata Hanif.

Sumber : Majalah AntaraNews

Rabu, 24 Juni 2015

Undang -Undang Perindustrian

Menurut Menperin, UU Perindustrian yang baru menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian yang telah berusia 30 tahun. Perubahan ini dilakukan dalam rangka memperbarui dan mengawal pertumbuhan industri, serta mengantisipasi perubahan lingkungan strategis, baik yang bersifat internal maupun eksternal. Perubahan internal yang sangat berpengaruh adalah dengan diberlakukan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sedangkan perubahan eksternal yang berpengaruh terhadap pembangunan Industri antara lain diratifikasinya berbagai perjanjian internasional yang bersifat bilateral, regional, dan multilateral.

          UU Perindustrian baru tersebut mengatur rencana induk pembangunan industri nasional yang dibuat dalam jangka waktu 20 tahun. Menperin memastikan semua program penting dan strategis, seperti hilirisasi industri, penggunaan produk dalam negeri, industri strategis, industri hijau, serta rencana induk pengembangan dan pembangunan industri dikawal dengan Undang-Undang ini.Undang-undang tersebut juga memproteksi peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan industri kecil menengah.

Pengaplikasian
IZIN USAHA INDUSTRI
Pasal 13
1.      Setiap pendirian perusahaan industri baru maupun setiap
perluasannya wajib memperoleh Izin Usaha Industri.
2.      Pemberian Izin Usaha Industri terkait dengan pengaturan, pembinaan,
dan pengembangan industri.
3.      Kewajiban memperoleh Izin Usaha lndustri dapat dikecualikan bagi
jenis industri tertentu dalam kelompok industri kecil.
4.      Ketentuan mengenai perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Berikut dibawah ini contoh kasus dari undang-undang perindustrian
Suatu perizinan dilakukan tidak hanya dalam mendirikan usaha saja, namun banyak konsekuensi dari usaha tersebut yang juga memerlukan perizinan. Misalnya saja izin keramaian untuk bisnis restoran, izin pasang nama dan lainnya. Yang menjadi dasar aturan tersebut adalah Inpres No.5 Tahun 1984 Tanggal 11 April 1984 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Pengendalian Perizinan di Bidang Usaha. Aturan izin usaha dibuat agar pelaksanaan dalam setiap pendirian usaha dapat berjalan dengan baik, terstruktur dengan tata cara hukum yang berlaku, dan dapat dipertanggungjawabkan legalitasnya.
Izin Usaha Tetap (IUT) adalah izin yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) untuk perusahaan (badan usaha PT) yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA) atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
Berdasarkan dari kasus diatas dapat dianalisis bahwa Dilihat dari kasus ini, perizinan usaha dapat jelas diterapkan dari pasal yang ada seperti Setiap pendirian perusahaan industri baru maupun setiap perluasannya wajib memperoleh Izin Usaha Industri. Pemberian Izin Usaha Industri terkait dengan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri. Kewajiban memperoleh Izin Usaha lndustri dapat dikecualikan bagi jenis industri tertentu dalam kelompok industri kecil. Ketentuan mengenai perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Izin usaha penting diperlukan untuk mendukung operasionalnya suatu usaha, baik usaha perseorangan, usaha kecil dan menengah (UKM) atau usaha berskala besar.  Mempunyai izin usaha sama dengan memiliki identitas dari usaha Anda, sehingga usaha yang dijalankan adalah legal atau sah karena mendapatkan lisensi atau izin dari instansi pemerintah yang berwenang. Salah satu izin usaha tersebut adalah izin usaha tetap. tentu saja dalam fungsi dari melakukan izin mendirikan suatu usaha ini juga sangatlah bermanfaat, dimana tentu saja usaha yang dijalankan menjadi resmi dan sah sehingga tidak akan menyebabkan penggusuran ataupun hal lain yang negatif terjadi karena kita mempunyai dasar perizinan yang kuat.

Wilayah industri
Wilayah pusat pertumbuhan industri.
Dalam hal pusat dari wilayah industri merupakan suatu tempat yang merupakan sentral dari kegiatan pembangunan industri dan produksi industri. Dalam hal ini diatur oleh pemerintah (pasal 20 dalam uu ini).
Industri Dalam hubungannya Dengan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
Diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan:
a. Melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan.
b. Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
c. Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil.
Penyerahan Kewenangan dan Urusan Tentang Industri
Penyerahan kewenangan tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangan terhadap industri diatur oleh peraturan pemerintah. Dimana hal ini penting guna menghindarkan duplikasi kewenangan peraturan, pembinaan, dan pengembangan usaha industri di antara instansi pemerintah (terkait dalam pasal 22 uu no.5 tahun1984).
Ketentuan pidana
Dalam hal ketentuan hukum pidana telah diatur oleh undanng-undang no 5 tahun 1984 dimana bentuk sangsi berupa pidana kurungan dan pencabutan hak izin usaha. Selain itu juga diatur dalam undang-undang lain yang tidak bertentangan dengan uu no.5 tahun 1984.
Sumber: http://www.bpkp.go.id/uu/filedownload/2/113/2610.bpkp

Selasa, 23 Juni 2015

Hak Paten

Tanggapan tentang Video Kelas 2ID03 :
Pengertian Hak Paten atau definisi hak paten merupakan bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual yang sangat efektif karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh pihak lain tanpa seizin pemegang hak paten, walaupun pihak lain tersebut memperoleh teknologinya secara mandiri (bukan meniru). Menurut UU hak paten No. 14 Tahun 2001 (UU hak paten 2001), hak paten diberikan untuk invensi yang memenuhi syarat kebaruan, mengandung langkah inventif & dapat diterapkan dalam industri selama 20 tahun.
Contoh hak paten : cara mendapatkan hak paten di Indonesia yaitu menganut asas first-to-file, yang artinya siapa saja mendaftarkan invensinya untuk pertama kalinya di kantor Paten akan mendapatkan hak paten. Contoh hak paten : cara mendapatkan hak paten di Amerika Serikat yaitu menganut sisteem first-to-invent, dimana hak paten diberikan kepada seseorang yang pertama kali menemukan.
Selain Hak Paten, dalam UU hak paten 2001 diatur pula mengenai hak paten sederhana yang merupakan hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi/ komponennya. Semua ketentuan yang diatur untuk hak paten dalam UU hak Paten 2001 berlaku secara mutatis mutandis untuk hak paten sederhana, kecuali yg secara tegas tidak berkaitan dengan hak paten sederhana.

Pasal 16

(1) Pemegang Paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya:
a. dalam hal Paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten;
b. dalam hal Paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(2) Dalam hal Paten-proses, larangan terhadap pihak lain yang tanpa persetujuannya melakukan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku terhadap impor produk yang semata-mata dihasilkan dari penggunaan Paten-proses yang dimilikinya.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) apabila pemakaian Paten tersebut untuk kepentingan pendidikan, penelitian, percobaan, atau analisis sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pemegang Paten.
Sanksi pelanggaran pasal 16:
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan /atau denda paling banyak Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Penjelasan Pasal 130

Sumber :