Kamis, 13 Desember 2012

Fungsi Pancasila dalam Kehidupan Masyarakat Indonesia

Pancasila merupakan pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai dasar negara yang mengatur hidup ketatanegeraan. pancasila berperan sebagai pengatur sikap dan tingkah laku orang Indonesia masing-masing dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa (Sila-I), dengan sesama manusia (sila II) dengan tanah air dan nusa bangsa Indonesia (Sila-III) dengan kekuasaan dan pemerintahan negara (kerakyatan) dan dengan negara sebagai kesatuan dalam rangka realisasi kesejahteraan (sila-V). Hal ini tampak dalam sejarah bahwa meskipun dituangkan dalam rumusan yang agak berbeda, namun dalam 3 buah Undang-Undang Dasar yaitu dalam pembukaan UUD’45, dalam mukadimah konstitusi RIS dan dalam mukadimah UUDS RI (1950). Pancasila tetap tercantum di dalamnya. Pancasila yang selalu dikukuhkan dalam kehidupan konstitusional itu dan menjadi pegangan bersama pada saat-saat terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap ekosistem bangsa kita, merupakan bukti sejarah bahwa pancasila memang selalu dikehendaki oleh bangsa Indonesia sebagai dasar kehormatan Indonesia, yaitu sebagai dasar negara, hal ini karena telah tertanam dalam kalbunya rakyat dan dapat mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila memberikan corak yang khas kepada bangsa Indonesia dan tak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia serta merupakan ciri khas yaitu membedakan bangsa Indonesia dari bangsa lain. Terdapat kemungkinan, bahwa tiap-tiap sila secara terlepas dari yagn lain, bersifat universal yang juga dimiliki bangsa-bangsa lain di dunia ini, akan tetapi ke-5 sila yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah pula itulah yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia. Kenyataan sehar-hari yang kita lihat dalam masyarakat bangsa Indonesia antara lain :
  1. Bangsa Indonesia sejak dahulu sebagai bangsa yang religius, percaya akanadanya zat yang maha kuasa dan mempunyai keyakinan yang penuh, bahwa segala sesuatu yang ada dimuka bumi ini akan ciptaan Tuhan. Dalam sejarah nenek moyang, kita ketahui bahwa kepercayaan kepada Tuhan itu dimulai dari bentuk dinamisme (serba tenaga), lalu animisme (serba arwah), kemudian menjadi politeisme (serba dewa)dan akhirnya menjadi monoteisme (kepercayaan akan adanya Tuhan Yang Maha Esa) sisanya dalam bentuk peninggalan tempat-tempat pemujaan dan peribadatan upacara-upacara ritual keagamaan.
  2. Sejak dahulu, bangsa Indonesia berkeyakinan bahwa pada hakekatnya semua manusia dilahirkan sama, dan karena itu yang hidup dan menikmati kehadapan sepenuhnya watak mesti bangsa Indonesia yang sebenarnya, tidak menyukai perbedaan perihal martabat yang disebabkan karena perbedaan warna kulit, daerah keturunan dan kasta seperti yang terjadi masyarakat feodal.
  3. Karena pengaruh keadaan geografisnya yang terpencar antara satu wilayah dengan wilayah yang lainnya, antar satu pulau dengan pulau lainnya maka Indonesia terkenal mempunyai banyak perbedaan yang beraneka ragam sejak dari perbedaan bahasa daerah, suku bangsa, adat istiadat, kesenian dan kebudayaannya (bhineka), tetapi karena mempunyai kepentingan yang sama, maka setiap ada bahagian yang mengancam dari luar selalu menimbulkan kesadaran bahwa dalam kebhinekaan itu terdapat ketunggalan yang harus diutamkana kesadaran kebangsaan yang berbeda yaitu sebagai bangsaIndonesia.
  4. Ciri khas yang merupakan kepribadian bansga dari berbagai suku, bangsa Indonesia adalah adanya prinsip musyawarah diantara warga masyarakat sendiri dalam mengatur tata kehidupan mereka. Sedang kepala desa, kepala suku,dan sebagainya hanya merupakan pamong (pembimbing mereka yang dipilih dan dari antara mereka sendiri, prinsip musyawarah dan masyarakat yang merupakan inti dari kerakyatan telah dipraktikkan dalam kehidupan masyarakat adat seperti : desa marga, kurnia, nagori, banua, dsb.
  5. Salah satu bentuk khusus dari kerakyatan ialah kerakyatan dibidang ekonomi, yang dirumuskan sebagai keadilan atau kesejahteraan sosial bagi rakyat Indonesia, asas ini sudah dikenal berabad-abad lamanya yang sisanya masih dapat kita jumpai dalam masyarakat terutama di desa, yaitu kebisaaan tolong menolong antara sesama masyarakat, gotong – royong dalam mengusahakan kepentingan bersama atau membantu (menolong seseorang yang sangat membutuhkan seperti materialistik, kapitalisme dan individualisme sama sekali tidak disukai oleh bangsa Indonesia, karena tidak memungkinkan tercapainya keadilan / kesejahteraan sosial.

Pancasila sebenarnya adalah cita-cita yang ingindicapai bersama oleh bangsa Indonesia.Oleh karena itu, Pancasila sering disebut dengan landasan ideal.Maksud dari ideal adalah bahwa Pancasila merupakan hal yang menjadi sebuah gagasan dan dambaan.Hal ini sesuai dengan pengeraian Pancasila sebagai ideologi negara.Dalam era yang hiruk-pikuk ini, eksistensi Pancasilasudah mulai dipertanyakan.Benarkah Pancasila memang menjadi dasar hidup
bangsa, benarkah Pancasila merupakan identitas bagi bangsa Indonesia.Melihatrealita yang ada, sulit untuk membuktikan bahwa Pancasila masih menjiwai dan mendarah-daging dalam diri manusia Indonesia.
Pancasila pada saat ini cenderung menjadi lambangdan hanya menjadi formalitas yang dipaksakan kehadirannya di Indonesia.Kehadiran Pancasila pada saat ini bukan berasal dari hati nurani bangsa Indoensia.Bukti dari semua itu aalah tidak aplikatifnya sila-sila yang terkandung dalam Pancasila dalam kehidupan masyarakat Indonesia.

Pemahaman Pancasila

1. Sila keTuhanan Yang Maha Esa
Menjiwai ke Empat Sila Lainnya dan terkandung nilai bahwa Negara yang didirikan adalah sebagai pengejawantahan tujuan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Esa ,oleh karena itu segala yang berkaitan dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara bahkan moral Negara, Moral penyelenggara Negara, kebebasan dan hak warga Negara harus dijiwai nilai-nilai KeTuhanan Yang Maha Esa

2. Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab
Sila Kemanusiaan yanhg adil dan beradab secara sistimatis didasari dan dijiwai oleh Sila KeTuhanan Yang Maha Esa dan menjiwai ke tiga sila lainnya
Terkandung nilai nilai bahwa Negara harus menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai mahluk yang beradab, oleh karena itu dalam kehidupan kenegaraan terutama dalam peraturan perundang-undangan Negara harus mewujudkan tercapainya Tujuan ketinggian harkat dan martabat manusia, terutama hak-hak kodrat manusia sebagai hak dasar (hak asasi) untuk mewujudkan nilai kemanusiaan sebagai mahluk yang berbudaya, bermoral dan beragama

3. Sila Persatuan Indonesia
Dijiwai oleh Sila KeTuhanan dan Kemanusiaan yang adil dan beradab dan sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijkanaan dalam permusyawaran perwakilan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Terkandung nilai bahwa Negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia monodualis yaitu sebagai mahluk individu dan mahluk sosial, Negara adalah merupakan suatu persekutuan hidup berdamai diantara elemen elemen yang membentuk Negara berupa suku, ras, kelompok, golongan maupun kelompok agama, beraneka ragam tetapi satu Bhineka Tunggal Ika.
Perbedaan bukannya untuk diruncingkan menjadi konflik dan permusuhan melainkan diarahkan pada suatu sintesa yang saling menguntungkan yaitu persatuan dalam kehidupan bersama untuk untuk mewujudkan tujuan bersama

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
Menjiwai 4 sila lainnya dan nilai Filosofis yang terkandung didalamnya adalah bahwa Hakikat Negara adalah sebagai penjelmaaan sifat kodrat manusia sebagai mahluk individu dan makluk sosial, Hakikat Rakyat adalah sekolmpok manusia seagai makluk Tuhan Yang Maha Esa yang bersatu yang bertujuan mewujudkan Harkat dan martabat manusia dalam suatu wilayah, Rakyat adalah subyek pendukung pokok Negara, Negara asal adalah dari oleh dan untuk rakyat, oleh karena itu Rakyat adalah merupakan mula kekuasaan Negara, sehingga sila kerakyatan terkandung nilai Demokrasi yang secara mutlak harus dilaksanakan dalam hidup Negara adalah :
a. Adanya kebebasan yang harus disertai dengan tanggung jawab baik terhadap masyarakat bangsa maupun secara moral terhadap Tuhan Yang Maha Esa
b. Menjamin dan menjujung tinggi harkat dan martabat manusia
c. Menjamin dan memperkokoh persatuan dan kesatuan dalam hidup bersama
d. Mengakui atas perbedaan individu, suku, agama karena perbedaan adalah bawaan kodrat manusia
e. Mengakui adanya persamaan hak yang melekat pada setiap individu
f. mengarahkan perbedaan dalam suatu kerjasama kemanusiaan yang beradab
g. Menjunjung tinggi azas musyawarah sebagai moral kemanusiaan yang beradab
h. Mewujudkan keadilan untuk tujuan bersama
5. Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Menjiwai ke 4 sila lainnya.
Dalam sila kelima tersebut terkandung nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama (kehidupan sosial).
Keadilan tersebut di dasari dan dijiwai oleh hakikat keadilan kemanusiaan yaitu keadilan dalam hubungan manusia dengan dirinya sendiri,manusia dengan manusia lain,manusia dengan masyarakat,bangsa dan negaranya serta hubungan manusia dengan TuhanNya.
Nilai yang harus terwujud dlm hidup bersama adalah :
1. Keadilan distributive
Suatu hubungan keadilan antara Negara dan warganya dalam artian pihak negaralah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi dalam hal kesejahtraan ,bantuan subsidi, serta keempatan dalam hidup bersama yang didasarkan antara hak dan kewajiban

2. Keadilan Legal
Keadilan bertaat yaitu suatu hubungan keadilan antara warganegara dengan negara dan dalam masalah ini pihak wargalah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk mentaai peraturan perundang undangan yang berlaku

3. Keadilan Komunikatif
Keadilan komunikatif yaitu suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan lainnya secara timbal balik . Nilai nilai keadilan tersebut haruslah merupakan satu dasar yang harus diwujudkan dalam hidup bersama kenegaraan untuk mewujudkan tujuan Negara yaitu mewujudkan kesejahteraan seluruh warganya dan melindunginya serta mencerdaskannya.
Demikianpula nilai nilai keadilan tersebut sebagai dasar dalam pergaulan antara Negara sesama bangsa didunia dan prinsip ingin menciptakan ketertiban hidup bersama dalam suatu pergaulan antar bangsa didunia dengan berdasarkan suatu prinsip kemerdekaan bagi setiap bangsa, perdamaian abadi serta keadilan dalam hidup bersama

Senin, 29 Oktober 2012

Ilmu Sosial Dasar (Lokal)

Sosialisasi Pengembangan Kota Hijau di Kota Solo
          Pemanasan global merupakan masalah terbesar yang dirasakan oleh masyarakat di seluruh permukaan bumi. Bencana demi bencana yang diakibatkan pemanasan global mengharuskan manusia untuk bersikap bijak terhadap bumi. Inovasi dan aksi nyata dalam rangka mewujudkan bumi yang lebih hijau menjadi tren (go green campaign) bagi generasi muda baik di lingkungan perkotaan maupun di pedesaan. Hal tersebut memberikan indikasi bahwa generasi muda pada saat ini jauh memberikan dampak yang positif terhadap bumi (menjadi lebih hijau).
          Aktivitas hijau (peduli lingkungan) yang sudah menyebar di beberapa kota besar di Indonesia dapat merubah mindset anak muda untuk ikut berperan dalam melestarikan lingkungan. Kenapa harus anak muda? Karena anak muda mempunyai semangat dan idealisme yang sangat tinggi. Tidak hanya itu, anak muda juga dapat melakukan perubahan di lingkungan sekitarnya. Lalu apakah aktivitas hijau yang sudah dilakukan anak muda dapat menciptakan sebuah kota yang benar-benar hijau (berwawasan lingkungan)?
          Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Penataan Ruang Perwujudan meluncurkan sebuah inovasi Program Pengembangan Kota Hijau atau disebut juga dengan P2KH. Program ini menjadi jawaban dari aktivitas hijau yang sudah dilakukan oleh masyarakat khususnya generasi muda. Kepedulian masyarakat dalam membangun sebuah Kota Hijau cukup baik dan perlu difasilitasi atau didukung secara langsung oleh pemerintah. Perlu kita ketahui bersama bahwa program yang dimiliki pemerintah tidak akan berjalan jika tidak ada inovasi dan kreativitas dari masyarakat. Masyarakat mempunyai strategi yang lebih tepat dan dapat menciptakan program tersebut menjadi berkelanjutan.
         Pergerakan aktivitas peduli lingkungan sudah cukup luas dan dirasakan oleh masyarakat Indonesia khususnya di Kota Solo. Kota Solo pada saat ini mempunyai forum yang dapat memberikan akses komunikasi bersama dalam melakukan aktivitas hijau, yaitu Forum Solo Hijau. Forum Solo Hijau menjadi cikal bakal seluruh elemen masyarakat Solo dalam mewujudkan visi Solo Eco Cultural City. Sesuai dengan salah satu tujuan program P2KH yaitu setiap kota diharapkan mempunyai Gerakan Hijau Perkotaan (Urban Greening Movement) berupa Forum Komunitas Hijau (Green Community Forum).
         Berbeda dengan forum hijau di kota lain, kami dari beberapa penggiat hijau Solo yang tergabung dalam Forum Solo Hijau mempunyai keinginan bersama untuk memberikan edukasi lingkungan kepada masyarakat Kota Solo. Kami ingin memberikan aksi nyata secara langsung. Tidak baik jika Forum Solo Hijau hanya melakukan diskusi tentang kegiatan lingkungan di Kota Solo. Dengan beberapa aksi hijau yang dilakukan, nantinya masyarakat Solo dapat ikut bergabung dan melakukannya secara berkelanjutan.
         Beberapa aksi hijau yang sudah kami lakukan yaitu : Solo Green Mart (Pra Deklarasi Indonesia Berkebun 2011), Earth Hour 2012, bersih-bersih kolam segaran, Taman Sriwedari (memperingati hari lingkungan hidup 2012), memberikan tanaman di salah satu shelter BST  (Deklarasi Forum Solo Hijau), dan aksi bersih-bersih car free day Kota Solo (memperingati ulang tahun Media Solo Pos yang ke-15). Beberapa aksi tersebut kami lakukan secara sukarela dan kami ingin memberikan insipirasi baru untuk masyarakat Solo dalam mengenal kegiatan peduli lingkungan.
          Kami mempunyai rencana ke depan untuk terus melakukan aksi hijau. Aksi hijau yang dilakukan bersama masyarakat ditepatkan pada hari-hari peduli lingkungan seperti : minggu bersih-bersih dunia (18-20 September), hari daur ulang (15 November), hari aksi global untuk perubahan iklim (12 Desember), dan lain-lain. Pada hari tersebut rekan-rekan Forum Solo Hijau bersama masyarakat yang lain melakukan aksi hijau bersama. Aksi hijau yang dapat dilakukan diantaranya : bersepeda bersama, budaya hemat listrik, membuang sampah pada tempatnya, dan berkebun di sekolah/rumah. Hal ini terbukti bahwa perwujudan visi Solo Eco Cultural City adalah keinginan bersama (seluruh elemen masyarakat) bukan hanya pemerintah atau pihak swasta saja.
          Aksi hijau yang diharapkan dapat mewujudkan sebuah Kota Hijau tidak dapat lahir secara instan, dibutuhkan tahapan-tahapan yang diawali dengan sosialisasi untuk menumbuhkan kepedulian, dilanjutkan dengan mobilisasi melalui pembentukan forum komunitas hijau (Forum Solo Hijau). Setelah terbentuk Forum Solo Hijau yang terorganisir maka perlu diambil langkah-langkah persuasif antara lain melalui insentif program oleh antar anggota Forum Solo Hijau. Salah satu contoh insentif program yang akan dilakukan oleh manajemen Forum Solo Hijau yaitu dengan mengadakan workshop peta hijau, banyaknya pertemuan sebanyak 3-5 kali (diskusi dan pengambilan data di lapangan). Pada tahap akhir lahirlah aksi-aksi (contoh : menghimpun informasi hijau Kota Solo) yang mendukung perwujudan Solo Kota Hijau.
Langkah-langkah dalam Mewujudkan Solo Kota Hijau 
            Aksi hijau dilakukan secara berkala dengan lingkup aksi dari tahap yang lebih rendah/kecil sampai mengambil lingkup yang lebih tinggi/besar. Kami tidak ingin mencapai hasil secara instan, sebuah proses dapat kita lalui bersama dalam mewujudkan visi Solo Eco Cultural City. Semua aktivitas yang kami lakukan tidak sekedar untuk mengejar sebuah penghargaan, melainkan untuk solidaritas sosial, kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan kinerja antar stakeholder dalam mewujudkan visi Solo Eco Cultural City.
            Seluruh aktivitas hijau termasuk aksi hijau yang dilakukan Forum Solo Hijau akan disosialisasikan lewat media cetak, media elektronik, facebook page, twitter, dan halaman website/blog Forum Solo Hijau. Diawali dengan intensif program lalu dilakukannya aksi-aksi dalam rangka melestarikan lingkungan hidup sehingga akan tercipta lingkungan Kota Solo yang bersih, sehat, hijau, teduh, nyaman dan tetap berbudaya. Kami percaya Forum Solo Hijau dapat memberikan persepi baru bagi masyarakat untuk melakukan perubahan lingkungan secara nyata, Semangat Hijau!
 

Ilmu Sosial Dasar (Regional)

Sistem Perlindungan Sosial di Asean
           Perlindungan Sosial adalah seperangkat kebijakan dan program kesejahteraan sosial yang dirancang untuk mengurangi kemiskinan dan kerentanan (vulnerability) melalui perluasan pasar kerja yang efisien, pengurangan resiko-resiko kehidupan yang senantiasa mengancam manusia, serta penguatan kapasitas masyarakat dalam melindungi dirinya dari berbagai bahaya dan gangguan yang dapat menyebabkan terganggunya atau hilangnya pendapatan.
           ASEAN yang beranggotakan sepuluh negara (Brunei Darussalam, Cambodia, Laos, Myanmar, Indonesia, Malaysia, Filipina, Thailand, Singapura, dan Viet Nam) memiliki karakteristik yang beragam, dilihat dari jumlah penduduk, luas wilayah, latar belakang ekonomi, budaya, maupun politiknya. Berdasarkan luas wilayah dan jumlah penduduknya, misalnya, ASEAN terdiri dari negara besar dan padat penduduk (Indonesia) hingga negara mini (Singapura). Secara ekonomi, ASEAN terentang dari negara kaya (Brunei Darussalam dan Singapura) hingga negara miskin (Camboja, Laos dan Myanmar).Akibatnya, kemampuan dan pengalaman negara-negara tersebut dalam menegakkan dan mengembangkan perlindungan sosial sangat beragam.
            Secara umum, pertumbuhan ekonomi di kawasan ini telah mampu menurunkan tingkat kemiskinan secara signifikan. Namun demikian, pertumbuhan ekonomi saja ternyata tidak mampu menjamin keberlanjutan penurunan kemiskinan. Kelompok-kelompok masyarakat baru yang rentan, seperti penganggur, pekerja migran, dan pekerja anak kini cenderung meningkat jumlahnya, terutama paska badai krisis Asia yang menerpa kawasan ini pada tahun 1997. Rendahnya investasi negara untuk jaminan sosial, misalnya, telah memperlemah ketahanan negara-negara di kawasan ini dalam menghadapi guncangan tiba-tiba yang ditimbulkan krisis ekonomi.
2. Jenis Perlindungan Sosial di Asean
    Kebijakan dan program perlindungan sosial, khususnya untuk konteks negara-negara di kawasan ASEAN, mencakup lima jenis.
1.          Pertama, kebijakan pasar kerja (labour market policies) yang dirancang untuk     memfasilitasi     pekerjaan dan mempromosikan beroperasinya hukum penawaran dan permintaan kerja secara efisien. Sasaran utama skema ini adalah populasi angkatan kerja baik yang bekerja di sektor formal maupun informal, para penganggur, maupun setengah menganggur. Kebijakan ini umumnya terdiri dari kebijakan pasar kerja aktif dan pasif.
·   Kebijakan pasar kerja aktif mencakup penciptaan kesempatan kerja, peningkatan kapasitas SDM, mediasi antara pemberi dan pencari kerja.
·      Kebijakan pasar kerja pasif meliputi perbaikan sistem pendidikan, penetapan standar upah minimum, pembayaran pesangon bagi yang terkena PHK, keamanan dan keselamatan kerja.
2.         Kedua, bantuan sosial (social assistance), yakni program jaminan sosial (social security) yang berbentuk tunjangan uang, barang, atau pelayanan kesejahteraan yang umumnya diberikan  kepada populasi paling rentan yang tidak memiliki penghasilan yang layak bagi kemanusiaan. Skema ini umumnya diberikan kepada orang berdasarkan “test kemiskinan” tanpa memperhatikan kontribusi sebelumnya, seperti membayar pajak atau premi asuransi.
Keluarga miskin, penganggur, anak-anak, penyandang cacat, lanjut usia, orang dengan kecacatan fisik dan mental, kaum minoritas, yatim-piatu, kepala keluarga tunggal, pengungsi, dan korban konflik sosial adalah beberapa contoh kelompok sasaran bantuan sosial. Pelayanan sosial, subsidi tunai atau barang seperti Subsidi Langsung Tunai (SLT), kupon makanan (food stamp), subsidi temporer seperti tunjangan perumahan, ‘beras miskin’ (Raskin) dapat dikategorikan sebagai bantuan sosial.
3.         Ketiga, asuransi sosial (social insurance), yaitu skema jaminan sosial yang hanya diberikan kepada para peserta sesuai dengan kontribusinya berupa premi atau tabungan yang dibayarkannya. Asuransi kesehatan, asuransi tenaga kerja, asuransi kecelakaan kerja, asuransi kecacatan, asuransi hari tua, pensiun dan kematian adalah beberapa bentuk asuransi sosial yang banyak diterapkan di banyak negara.
4.         Keempat, jaring pengaman sosial berbasis masyarakat (community-based social safety nets). Dikenal dengan istilah ‘skema mikro dan berbasis wilayah’ (micro and area-based schemes), perlindungan sosial ini diarahkan untuk mengatasi kerentanan pada tingkat komunitas. Di Indonesia, misalnya, sejak berabad-abad lalu, masyarakatnya sudah kaya dengan budaya dan inisiatif lokal dalam merespon masalah dan kebutuhan rakyat kecil. Di perdesaan dan perkotaan, terdapat kelompok arisan, raksa desa, beas perelek, siskamling, kelompok pengajian, kelompok dana kematian yang secara swadaya, partisipatif, egaliter menyelenggarakan pelayanan sosial. Depsos menyebut sistem perlindungan sosial lokal ini dengan istilah Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat (WKSBM). Asuransi mikro seperti halnya ASKESOS (Asuransi Kesejahteraan Sosial)  yang dikembangkan Depsos, asuransi pertanian,  dan dana sosial (social funds)  juga dapat dimasukan dalam kategori jaring pengaman sosial berbasis masyarakat.
5.         Kelima, perlindungan anak (child protection). Selain struktur penduduk ASEAN berusia muda, persoalan sosial yang menimpa anak-anak juga semakin serius di kawasan ini. Kasus-kasus seperti penelantaran anak (child neglect), pekerja anak (child labour), perlakuan salah terhadap anak (child abuse) dan anak jalanan (street children) cenderung meningkat. Perlindungan anak ditujukan untuk menjamin perkembangan kualitas angkatan kerja dimasa depan yang sehat dan produktif. Program perlindungan anak mencakup pendidikan anak usia dini, beasiswa, pemberian makanan sehat di sekolah, perbaikan gizi dan imunisasi anak, dan tunjangan keluarga.
Apabila kelima elemen di atas diterapkan secara tepat, perlindungan sosial dapat memberikan kontribusi yang penting dalam penanggulangan kemiskinan. Sebagai bagian integral dari pembangunan kesejahteraan sosial, perlindungan sosial dapat membantu masyarakat dalam mematahkan lingkaran kemiskinan, karena mampu meningkatkan kualitas pertumbuhan ekonomi, investasi modal manusia, produktivitas, dan mengurangi kerentanan anggota masyarakat terhadap berbagai resiko.
3.    Faktor Penyebab Kurang Efektifnya Penanganan SPS di ASEAN
Sebagian besar negara ASEAN telah memiliki beberapa bentuk sistem perlindungan sosial yang melembaga. Tetapi, kebijakan dan program perlindungan sosial masih dipandang kurang efektif dalam mengatasi problema kemiskinan. Faktor-faktor penyebabnya antara lain:
  Pertama, terbatasnya cakupan, yakni hanya mencakup sebagian kecil penduduk yang ‘kaya dan umumnya bekerja di sektor formal.
  Kedua, terbatasnya dana dan distribusinya kedalam program-program perlindungan sosial yang kurang tepat.
  Ketiga, lemahnya instrumen dan mekanisme implementasi karena seringkali hanya dikopi dari negara-negara maju yang belum tentu sesuai dengan kebutuhan dan kapasitas negara yang bersangkutan.
  Keempat, hambatan birokrasi seperti lemahnya perangkat dan penegakkan hukum, hambatan administrasi dan tidak transparansinya kepesertaan dan klaim. Masalah ini tidak jarang menghambat akses penduduk terhadap skema dan manfaat perlindungan sosial yang ditawarkan.
4    Penanganan Untuk Memperkuat SPS di ASEAN
Ada beberapa rekomendasi yang dapat dilakukan untuk memperkuat sistem perlindungan sosial di ASEAN.
Pertama, perlindungan sosial seharusnya sudah dirancang jauh sebelum sebuah krisis atau resiko menimpa penduduk sehingga mereka memiliki kesiapan yang cukup dalam menghadapi guncangan.
Kedua, masa kondisi ekonomi yang baik bisa dijadikan momentum untuk menghimpun dana yang cukup untuk menyiapkan dan merancang model dan mekanisme perlindungan sosial yang tepat.
Ketiga, negara-negara ASEAN dapat memilih berbagai skema perlindungan sosial sebagaimana yang telah diterapkan di negara lain, baik di dalam maupun luar kawasan ASEAN, tergantung kepada populasi sasaran dan kapasitas administrasi negara yang bersangkutan.
Keempat, dalam memilih instrumen yang tepat, pemerintah di negara-negara ASEAN harus dapat menjamin bahwa skema tersebut mampu untuk :
    a)    Memberi perlindungan yang adekuat terhadap penduduk miskin yang paling rentan;
    b)     Mendorong pentargetan secara efisien;
    c)  Menghindari budaya ketergantungan pada penerima/peserta dengan membatasi besaran dan        durasi pertanggungan;
d)     Sejalan dengan kebijakan makro ekonomi dan insentif fiskal; dan
e) Mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam desain program, implementasinya, serta penggunaan sumber-sumber pendanaan.

Ilmu Sosial Dasar (Nasional)

Permasalahan Sosial di Negeri Indonesia

              Masalah sosial adalah suatu ketidaksesuaian antara unsur-unsur kebudayaan atau masyarakat, yang membahayakan kehidupan kelompok sosial. Jika terjadi bentrokan antara unsur-unsur yang ada dapat menimbulkan gangguan hubungan sosial seperti kegoyahan dalam kehidupan kelompok atau masyarakat.
Masalah sosial muncul akibat terjadinya perbedaan yang mencolok antara nilai dalam masyarakat dengan realita yang ada. Yang dapat menjadi sumber masalah sosial yaitu seperti proses sosial dan bencana alam. Adanya masalah sosial dalam masyarakat ditetapkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan khusus seperti tokoh masyarakat, pemerintah, organisasi sosial, musyawarah masyarakat, dan lain sebagainya.
Masalah sosial dapat dikategorikan menjadi 4 (empat) jenis faktor, yakni antara lain :
1. Faktor Ekonomi       :  Kemiskinan, pengangguran, dll.
2. Faktor Budaya         : Perceraian, kenakalan remaja, dll.
3. Faktor Biologis        : Penyakit menular, keracunan makanan, dsb.
4. Faktor Psikologis     : penyakit syaraf, aliran sesat, dsb.
            Di Indonesia sendiri terjadi banyak masalah social yang tidak kunjung terselesaikan, salah satunya adalah masalah kemiskinan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), persentase penduduk miskin di Indonesia tahun 1996 masih sangat tinggi, yaitu sebesar 17,5 persen atau 34,5 juta orang. Hal ini bertolak belakang dengan pandangan banyak ekonom yang menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi yang tinggi dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dan pada akhirnya mengurangi penduduk miskin.
Perhatian pemerintah terhadap pengentasan kemiskinan pada pemerintahan reformasi terlihat lebih besar lagi setelah terjadinya krisis ekonomi pada pertengahan tahun 1997. Meskipun demikian, berdasarkan penghitungan BPS, persentase penduduk miskin di Indonesia sampai tahun 2003 masih tetap tinggi, sebesar 17,4 persen, dengan jumlah penduduk yang lebih besar, yaitu 37,4 juta orang.
            Bahkan, berdasarkan angka Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) pada tahun 2001, persentase keluarga miskin (keluarga prasejahtera dan sejahtera I) pada 2001 mencapai 52,07 persen, atau lebih dari separuh jumlah keluarga di Indonesia. Angka- angka ini mengindikasikan bahwa program-program penanggulangan kemiskinan selama ini belum berhasil mengatasi masalah kemiskinan di Indonesia. 
Pada dasarnya ada dua faktor penting yang dapat menyebabkan kegagalan program penanggulangan kemiskinan di Indonesia. Pertama, program- program penanggulangan kemiskinan selama ini cenderung berfokus pada upaya penyaluran bantuan sosial untuk orang miskin.Hal itu, antara lain, berupa beras untuk rakyat miskin dan program jaring pengaman sosial (JPS) untuk orang miskin. Upaya seperti ini akan sulit menyelesaikan persoalan kemiskinan yang ada karena sifat bantuan tidaklah untuk pemberdayaan, bahkan dapat menimbulkan ketergantungan.
             Program-program bantuan yang berorientasi pada kedermawanan pemerintah ini justru dapat memperburuk moral dan perilaku masyarakat miskin. Program bantuan untuk orang miskin seharusnya lebih difokuskan untuk menumbuhkan budaya ekonomi produktif dan mampu membebaskan ketergantungan penduduk yang bersifat permanen. Di lain pihak, program-program bantuan sosial ini juga dapat menimbulkan korupsi dalam penyalurannya. Hal ini lah yang menjadi penyebab lambannya pengetasan kemiskinan di Indonesia.

Ilmu Sosial Dasar (internasional)

Sosial di Negara Mesir

               Gambaran kehidupan sosial budaya Mesir laksana bangunan tua yang terlihat seolah-olah sangat lelah dan payah, tiang-tiang bangunannya telah termakan usia perjalanan zaman yang sangat panjang, dan dinding-dinding tambal sulam perpaduan antara bahan peradaban lama dengan baru, serta atapnya berwarna keruh berdebu tebal. Dalam bangunan usang itu pernah generasi demi generasi silih berganti dengan beragam corak karakter dan identitasnya.
Sewaktu kekaisaran Romawi menduduki wilayah Mesir, penduduk Mesir masih menganut animisme. Sejarah menyatakan bahwa imperium Romawi tersebut melakukan penindasan dan pemerasan hasil bumi penduduk untuk kepentingan para penguasa di Romawi (Eropa Lama). Sampai ketika Islam datang dari jazirah Arab tahun 541 membebaskan Mesir dari penindasan dan pemerasan bangsa Romawi.
              Keadaan negeri sekarang meski harus menghadapi arus modernisasi, namun kehidupan agamis dengan sentral tempat Ibadah tetap banyak ditemui dimana-mana. Disamping itu kita juga akan menemukan kontradiksi yang dapat kita saksikan dalam aspek kehidupan rakyat Mesir, seperti budaya orang-orang kaya yang gemar kendaraan impor mutakhir. Sementara disisi lain masih ada saja orang miskin di kota yang mengendarai keledai. Mungkin kriteria negara berkembang Mesir ini antik, begitu ungkapan sebagian orang.
              Kebiasaan sehari-hari dimasyarakat juga unik. Terkesan perilaku budaya mereka yang beriman kepada Tuhan YME, saling mengungkapkan kasih sayang, hati yang mudah kasihan, lapang dada dan tidak pendendam. Tetapi disamping itu ada pula perilaku sebagian mereka yang banyak bicara, suka marah dan mencela, sikap puas, bangga dan memuja keadaan yang ada, sehingga muncul ungkapan seperti, Misr Ummud Dun-ya, Mirs Ahsan Fil 'Alam, dan lain sebagainya. Berbicara kriminalitas di Mesir, tampaknya masih lebih minim bila dibandingkan kota-kota besar dinegara laen.
               Bangsa Mesir merupakan bangsa yang memiliki cita dan citra ditengah problematika hidup yang menumpuk. Kegemaran minum Teh (syai) sambil menghisap Syisyah -semacam rokok khas Arab yang dihisap lewat pipa karet sepanjang sekita satu meter- adalah pemandangan umum yang banyak kita jumpai dikedai-kedai kopi. Di kedai tersebut tua muda melepaskan penatnya  atau mungkin bermalas-malasan sambil maen domino, dadu atau nonton TV. JIka ada suasana tegang dan teriakan tiba-tiba dari arah kedai kopi, jangan terkejut, itu artinya Zamalek sedang bertanding. Dua klub ini memang memiliki pendukung fanatik yang dikenal dengan sebutan Ahlawy (pendukung Ahly) dan zamalkawy (pendukung zamalek).
               Orang Mesir dikenal pula memiliki ikatan keluarga yang erat. "Bangsa ini punya kelebihan dalam menjaga hubungan keluarga yang kuat. Dengan kekuatan hubungan keluarga itu dapat membebaskan mereka dari kemelut hidup yang dihadapi.." demikian menurut seorang wartawan Jerman. Seorang wartawan CIna juga berkomentar, "Yang menjadi perhatian saya terhadap bangsa ini adalah sikap puas dan merasa cukup serta rasa bahagia, tapi bukan karena dampak materi, namun lebih ditunjukkan oleh sikap spirituil. Setiap hari saya menyaksikan seorang penjaga gedung (bawwab) yang tinggal didepan apartemen saya. Dia tinggal bersama isteri dan enam orang anaknya dilantai dasar yang hanya ada satu kamar mandi. Namun saya perhatikan penjaga itu tak pernah cemberut, malah suka bercanda dan tersenyum.."
               Pada dimensi lain, orang cacat tetap mendapat tempat yang layak dalam pergaulan sosial. Masyarakat sangat perhatian dan selalu membantu orang pincan, buta, atau pikun sekalipun. Kebiasaan ini berlaku diberbagai tempat, baik ketika di Bus, ruang kuliah dan sebagainya. Kaum wanita juga masih dihormati, walau pergeseran nilai-nilai sudah mulai tampak dikalangan pemuda akibat laju perkembangan zaman yang kurang memperhatikan erosi budaya.
               Di Mesir dipergunakan bahasa Arab sebagai bahasa nasional Bahasa Perancis, Inggeris juga dipakai setelah bahasa Arab. Di Mesir juga banyak buku baru yang terbit secara Intensif. Media massanya juga terbuka. Budaya beli buku adalah pemandangan umum yang terjadi disetiap awal tahun ketika pameran buku internasional (book fair) digelar dipusat kota Cairo. Kesempatan ini dimanfaatkan mahasiswa sebagai ajang beli kitab besar-besaran karena harga yang relatif lebih murah.

SERBA-SERBI MESIR.
- TIPS Menghadapi Orang Mesir: Dahului dengan basa basi yang pantas (mujamalah), dengan seringlah memuji seperlunya. Bisa juga dengan memancing bicara sekitar sepak bola.
- Cara berpakaian, terutama wanita Mesi, kalo dipedesaan cenderung lebih sopan. Sedangkan di kota besar bagaikan ada pertarungan mode antara kebarat-baratan dengan mode agamis (sopan).

Minggu, 01 April 2012

Ingat Aku dalam Doa-Mu

Ingat aku dalam do'amu: di depan makam Ibrahim
akan dikabulkan Yang Maha Rahim
Hidupku di dunia ini, di alam akhir nanti
lindungi dengan rahmat, limpahi dengan kurnia Gusti
Ingat aku dalam do'amu: di depan makam Ibrahim
di dalam solatmu, dalam sadarmu, dalam mimpimu
Setiap tarikan nafasku, pun waktu menghembuskannya
jadilah berkah, semata limpahan rido Illahi
Ya Robbi!
Biarkan kasih-Mu mengalir abadi
Ingat aku dalam do'a-Mu
Ingat aku dalam firman-Mu
Ingat aku dalam diam-Mu
Ingat aku
Ingat
Amin

Petualang Kecil

Jalan merayap, jalan merangkak
Berdiri tegap, berbadan kuat
Melewati belantara terjal pegunungan
Menemani nuansa riuh berkicaunya burung
Mengalahkan kejamnya tantangan alam
Sang petualang kecil bertoreh keberanian
Tak pernah takut ataupun sirna
Melawan kesegala mara bahaya
Yang bermunculan di jalanan
Dan bila haus mendahagakan
Mengeringkerontangkan tenggorokan
Kau tetap menggeliat
Mencari timbunan asamu yang masih terpendam

Puisi Demokrasi

Namaku adalah demokrasi
Aku menampung setiap aspirasi
Menumpahkan dan memberi solusi
Namaku adalah demokrasi
Berdiri tegak diantara revolusi
Aku demokrasi
Aku tidak mau disamarkan apalagi dikambinghitamkan
Kenapa mereka berkata aku semu ?
Aku seperti fatamorgana
Seperti gerhana yang semakin ditelan kegelapan
Kenapa mereka tidak mempercayaiku ?
Mereka meragukanku
Mereka menyindir,
”Inikah negara demokrasi itu ? Kenapa tidak memihak kami ? Kami selalu tersisih, tertindas, kami dianggap kutu oleh manusia – manusia berdasi yang mengatasnamakan demokrasi itu ! O... inikah demokrasi yang selalu diagung – agungkan itu ?”
Demokrasi ? Aku tidak seperti itu
Mereka bukan aku
Mereka menyalahgunakan namaku
Mereka menarikku, masuk ke jurang busuk mereka
Ingat,
Mereka bukan demokrasi
Mereka bukan aku
Kalian jangan salah !
Mereka memanfaatkan namaku untuk menarik simpati
Mereka takut
Jika mengaku aristokrasi atau otokrasi
Kalian akan menjarah dan membunuh
Mereka takut
Kebusukan akan tebongkar,
Jika tidak menggunakan namaku

Silakan !
Lawan mereka ! Kuak bangkai mereka !
Tegakkan namaku kembali !
Demokrasi sejati
Jika mereka tidak mengakui dan mengakhiri semua
Bersatulah, akhiri mereka semua
Mafia – mafia peradilan, para makelar kasus, pemihak politikus rakus
Para penyuap, terlibat suap, para pemakai topeng kebaikan yang mengatasnamakan kalian
Bukalah topeng busuk itu !
Robohkan ! Hancurkanlah !
Kembalikan namaku kembali
Untuk memimpin negara ini
Aku
Namaku adalah demokrasi
Sekali lagi,
Namaku adalah demokrasi

Sunrise di Puncak Gunung

Cahaya mentari pagi membelai lembut pipiku melalui celah-celah jendela kamar. Telepon rumah terus berdering karena tidak ada yang mengangkatnya. “Uh, mana orang-orang?” pikirku. Aku melangkah ke luar untuk mengangkat telepon. “Halo, selamat pagi!” kataku. “Pagi...Wah, tuan putri baru bangun, yah? Mentang-mentang lagi libur. Hahahaha...” kata seorang pria di balik telepon yang suaranya tak asing lagi. Itu Kak Rein. Dia kakak sepupuku yang sangat usil. Tapi aku sangat dekat dengan dia. Kami bercakap-cakap agak lama, sampai akhirnya ia memutuskan pembicaraan karena suatu urusan. Lalu aku menuju kamar mandi.

Cahaya mentari pagi membelai lembut pipiku melalui celah-celah jendela kamar. Telepon rumah terus berdering karena tidak ada yang mengangkatnya. “Uh, mana orang-orang?” pikirku. Aku melangkah ke luar untuk mengangkat telepon.

“Halo, selamat pagi!” kataku. “Pagi...Wah, tuan putri baru bangun, yah? Mentang-mentang lagi libur. Hahahaha...” kata seorang pria di balik telepon yang suaranya tak asing lagi. Itu Kak Rein. Dia kakak sepupuku yang sangat usil. Tapi aku sangat dekat dengan dia. Kami bercakap-cakap agak lama, sampai akhirnya ia memutuskan pembicaraan karena suatu urusan. Lalu aku menuju kamar mandi.

Siang harinya, seseorang mengetuk pintu rumah. Dengan spontan aku melangkah membuka pintu. Ternyata Mama. Tapi Mama tidak sendiri. Dia bersama dua orang pria. Dan seorang di antaranya adalah orang yang menelponku tadi pagi. “Fasya, lihat siapa yang datang! Mama baru menjemputnya di bandara. Kamu temani kakakmu dulu, ya. Soalnya Mama harus kembali ke kantor.” Jelasnya panjang lebar. Setelah Mama pergi kami masuk ke dalam rumah. “Oh iya, dek, kamu masih ingat Alan, ‘nggak?”

Aku memandangi orang yang berdiri di samping Kak Rein. Ia melihatku dengan wajah yang ramah sambil tersenyum. “Kak Alan! Yah, aku ingat sekarang.” jawabku dengan nada yang agak keras. Kak Alan itu sahabat Kak Rein dari kecil. TK, SD, SMP, SMA, bahkan sekarang saat kuliah mereka selalu bersama-sama. Rumah mereka di Bandung juga berdekatan. Makanya mereka sudah seperti saudara. Aku mengenal Kak Alan sewaktu aku berkunjung ke rumah Kak Rein. Kalau diperhatikan, sifat mereka sangat bertolak belakang. Kak Rein yang super usil, kocak, dan lucu, sementara Kak Alan lebih ramah, tenang, dan pendiam. Heran persahabatan mereka bisa awet.

“Eh, besok kamu ikut, ‘nggak?” tanya Kak Alan kepadaku. “Ikut? Emangnya mau ke mana, Kak?”. “Loh, Rein belum bilang? Besok rencananya kami mau ke gunung yang dekat di daerah ini.” Aku memalingkan pandangan ke Kak Rein. “Jangan, Lan. Dia ‘nggak usah di ajak. Entar bikin repot!” celotehnya. “Udah, Sya. Kamu ikut aja. Kalau Rein ‘nggak mau ngajak kamu biar aku aja. Ikut, ya?” tambah Kak Alan. “Gunung?”

Nyanyian Sahabat

persahabatan adalah hidup
ia mengalir di darahku
bergetar di nadiku
berirama dengan tiap detak jantung

persahabatan adalah kokoh
setegar batu karang
seperti tembok cina
meski raga tumbang
ia akan selalu tegak dalam dada yang memendam langit

nyanyian ini untukmu kawan

untuk setiap gelas yang tak sempat kau teguk
untuk kebahagiaan yang belum lama kau rasakan
dari luka yang panjang

nyanyian ini untukmu kawan

untuk setiap langkah yang kau jejakkan
pada jalan-jalan takdir yang menggurat di telapak kaki
untuk kebersamaan kita di detik terakhir
dan untuk semua kebisingan ini

persahabatan adalah nyanyian
ia mengaun dalam setiap desah nafasku


Gen
Pangandaran, Januari 2010

Hak dan Kewajiban Warga Negara

Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Menurut Prof Notonagoro
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
Kewajiban adalah  sesuatu yang harus dilakukan.
Hak dan Kewajiban
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.

Kewarganegaraan
Warga Negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai warga negara itu. memiliki domisili atau tempat tinggal tetap di suatu wilayah negara, yang dapat dibedakan menjadi warga negara asli dan warga negara asing (WNA).
•  Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945,
Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
•  Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat
sementara sesuai dengan visa
•  Istilah Kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara, atau segala hal yang berhubungan dengan warga negara. Pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan dalam arti  : 1) Yuridis dan Sosiologis, dan 2) Formil dan Materiil.
Asas Kewarganegaraan di Indonesia :
•  Asas kelahiran (Ius soli) adalah penentuan status kewarganegaraan berdasarkan
tempat atau daerah kelahiran seseorang.
•  Asas keturunan (Ius sanguinis) adalah pedoman kewarganegaraan berdasarkan
pertalian darah atau keturunan.
•  Asas Perkawinan : Status kewarganegaraan dapat dilihat dari sisi perkawinan yang
memiliki asas kesatuan hukum, yaitu paradigma suami isteri atau ikatan keluarga
merupakan inti masyarakat yang mendambakan suasana sejahtera, sehat dan bersatu.
Unsur Pewarganegaraan (Naturalisasi)  :
•  Bersifat aktif yaitu seseorang yang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak untuk menjadi warga negara dari suatu negara.
•  Bersifat Pasif, seseorang yang tidak mau diwarganegarakan oleh suatu negara atau tidak mau diberi status warga negara suatu negara, maka yang bersangkutan menggunakan hak Repudiasi yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.
Status Kewarganegaraan Indonesia :
•  Apatride ( tanpa Kewarganegaraan ) adalah seseorang yang memiliki status
kewarganegaraan hal ini menurut peraturan kewarganegaraan suatu negara, seseorang tidak diakui sebagai warga negara dari negara manapun.
•  Multipatride, yaitu seseorang (penduduk) yang tinggal di perbatasan antara dua negara.
•  Bipatride ( dwi Kewarganegaraan ) adalah kewarganegaraan yang timbul apabila peraturan dari dua negara terkait seseorang dianggap warganegara ke dua negara tersebut.
Hak Warga Negara Indonesia :
-   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
-   Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
-   Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
-   Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
-   Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
-   Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
-   Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
-   Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
-   Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
-   Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
-   Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
-   Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
-   Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
1.  Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2.  Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
HAK ASASI MANUSIA
Hak asasi manusia adalah sesuatu yang diberikan oleh Tuhan dari sejak lahir. Hak adalah sesuatu yang layak di terima oleh setiap manusia. Seperti mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak memeluk agama, dan hak untuk mendapat pengajaran. Hak selalu beriringan dengan kewajiban-kewajiban, ini merupakan sesuatu yang harus kita lakukan bagi bangsa, negara, dan kehidupan sosial.

Hak asasi manusia dalam bahasa Prancis disebut “Droit L’Homme”, yang artinya hak-hak manusia dan dalam bahsa Inggris disebut “Human Rights”. Seiring dengan perkembangan ajaran Negara Hukum, di mana manusia atau warga negara mempunyai hak-hak utama dan mendasar yang wajib dilindungi oleh Pemerintah, maka muncul istilah “Basic Rights” atau “Fundamental Rights”. Bila diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia adalah merupakan hak-hak dasar manusia atau lebih dikenal dengan istilah “Hak asasi manusia”.(Ramdlon Naning; 1982 : 97) Meriam Budiardjo, mengemukakan bahwa :
“Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh daqn dibawanya bersamaan dengan kelahirannya di dalam kehidupan masyarakat. Dianggap bahwa beberapa hak itu dimilikinya tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama, kelamin dank arena itu bersifat universal. Dasar dari semua hak asasi ialah bahwa manusia memperoleh kesempatan berkembang sesuai dengan harkat dan cita-citanya. (Meriam Budiardjo; 1980 : 120)

Sumber : http://heyratna.wordpress.com/2010/03/07/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia-dengan-uud-45/

Pengertian Demokrasi

Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).
Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat. Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.

Bentuk-bentuk Negara dan Pemerintahan

1. Bentuk Negara

A. Negara kesatuan
Suatu negara yang mereka dan berdaulat, yang berkuasa satu pemerintah pusat yang menatur seluruh daerah secara totalitas. Bentuk negara ini tidak terdiri atas beberapa negara, yang menggabungkan diri sedemikian rupa hingga menjadi satu negara yang negara-negara itu mempunya status bagian-bagian. Negara Kesatuan dapat berbentuk :
-Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, dimana segala sesuatu dalam negara itu langsung diatur dan diurs oleh pemeintah pusat dan daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
-Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, dimana kepala daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan daerah swatantra.

B. Negara Serikat  ( Federasi )
 Suatu negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara yang menjadi negara-negara bagian dari negara serikat itu. Negara-negara bagian itu asala mulanya adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri. Dengan menggabungkan diri dengan negara serikat, berarti ia telah melepaskan sebagian kekuasaanna dengan menyerahkan kepada negara serikat itu. Kekuasaan yang diserahkan itu disebutkan satu demi satu (limiatif) yang merupakan delegated powers (kekuasaan yang didelegasikan).
Kekuasaan Asli ada pada negara bagian karena berhbungan langsung dengan rakyatnya. Penyerahan kekuasaannya kepada negara serikat adlah hal-hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri. Pertahanan Negara, Keuangan, dan urusan Pos. Dapat juga diartikan bahwa bidang kegiatan pemerintah federasi adalah urusan-urusan selebihnya dari pemerintah negara-negara bagian (residuary powers).


2. Bentuk Pemerintahan 

Kerjaan (Monarki) adalah suatu negara yang kepala negaranya adalah seorang Raja, Sultan, atau Kaisar dan Ratu. Kepala negara diangkat (dinobatkan) secara turun-temurun dengan memilih putera/puteri tertua (sesuai dengan budaya setempat) dari isteri yang sah (permaisuri)
Ada beberapa macam kerjaan (Monarki),
A. Monarki Mutlak
Monarki Mutlak, yaitu seluruh kekuasan negara berada di tangan rajam yang mempunyai kekuasaan dan wewenang yang tidak terbatas, yang mutlak. Perintah raja merupakan undang-undang yang harus dilaksanakan. Kehendak negara adalah Kehendak Rja (I’etat c’est moi)
B. Monarki Konstitusional
Monarki Konstitusional yaitu suatu monarki, dimana kekuasaan raja itu dibatasi oleh suatu konstitusi (undang-undang dasar) raja tidak boleh b erbuat sesuatu yang bertentangan dengan Konstitusi dan segala perbuatannya harus berdasarkan dan harus sesuai dengan kontitusi
C. Monarki Parlementer
Monarki palementer yaitu suatu monarki, dimana terdapat perlemen terhadap badan mana paramentri bai perseorangan maupun secara keseluruhan bertanggung ajawab sepenuhnya dalam system perlemen, raja , kepala Negara itu merupakan lambing kesatuan Negara yang tidak dapat diganggu gugat (the king can do no wrong) yang bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah menteri baik bersama-sama untuk keseluruhan maupun seorangan untuk porto polionya sendiri(system tanggung jawab (menteri)

Yang dimaksud dengan republic adalah Negara dimana kepala negaranya seorang presiden republic dapat kita bedakan dalam 2 bentuk yaitu serikat dan kesatuan seperti juga dalam Negara kerajaan Negara rebuplik juga dapat memiliki perdana menteri (PM) yang sudah barang tentu presideng terpilih tidak lebih dari seorang symbol kecuali system pemerintahannya memberikan posisi dominant kepada presiden yaitu dengan jalan tidak dapat dijatuhkan presiden oleh mosi tidak percaya parlemen hal ini dicantumkan oleh kontitusi Negara tersebut :
Sama hal nya monarki republik itu dapat dibagi menjadi:
1.    Republik mutlak (absolute)
2.    Republik konstitusi
3.    Repulik parlemen

Sumber : http://cybercounselingstain.bigforumpro.com/t41-bentuk-bentuk-negara-dan-pemerintahan

Unsur-unsur Terbentuknya Suatu Negara

Suatu Negara pasti memiliki unsur-unsur pembentuknya, unsur unsur negara adalah bagian-bagian yang menjadikan negara itu ada. Pada umumnya, unsur unsur terbentuknya negara harus memenuhi unsur
berikut ini :

1. Wilayah 
  
Pasal 25A UUD 1945, negara kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan Undang-Undang. Wilayah negara Indonesia berdasarkan Konferensi Meja Bundar (KMB) pada tanggal 27 Desember 1949 yang ditandatangani oleh pemerintah Indonesia dan pemerintah Belanda, meliputi seluruh daerah bekas jajahan Hindia Belanda. Sedang batas-batasnya ditentukan dengan perjanjian antarnegara tetangga, baik yang diadakan sebelum maupun sesudah merdeka. Derah yang merupakan tempat tinggal rakyat dan tempat pemerintah melakukan kegiatan merupakan wilayah negara dengan batas-batas tertentu. Batas-batas wilayah yang ditempati rakyat Indonesia sebagai berikut ini :

A. Wilayah Daratan
Negara satu dengan yang lain sering terjadi perang dikarenakan masalah batas wilayah. Untuk menetapkan wilayah batas daratan pada umumnya ditentukan berdasarkan perjanjian antarnegara tetangga.
Perbatasan antara 2 negara dapat berupa :
1. Perbatasan alam, seperti sungai, danau, pegunungan atau lembah.
2. Perbatasan buatan, seperti pagar tembok, pagar kawat berduri, tiang-tiang tembok.
3. Perbatasan menurut ilmu pasti, yakni dengan menggunakan garis lintang atau bujur pada peta bumi.
Memasuki wilayah negara bangsa lain tanpa ijin negara yang bersangkutan merupakan pelanggaran wilayah. Untuk menghindari terjadinya pelanggaran, suatu negara memiliki suatu lembaga keimigrasian.

B. Wilayah Udara
Wilayah udara suatu negara ada diatas wilayah daratan dan lautan negara yang bersangkutan. Kekuasaan atas wilayah udara suatu negara diatur dalam perjanjian Paris tahun 1919.

C. Wilayah Lautan
Laut yang merupakan wilayah suatu negara disebut teritorial negara itu. Laut di luar teritorial disebut laut terbuka atau bebas. Tidak semua negara mempunyai wilayah laut seperti Swiss dan Mongolia. Pada umumnya batas wilayah laut teritorial 3 mil laut yang diukur dari garis pantai wilayah daratan suatu negara pada saat pantai surut. Untuk negara Indonesia batas wilayah laut teritorial mulai 21 Maret 1980 dengan batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah selebar 200 mil dihitung dari garis dasar laut wilayah Indonesia.

2. Wilayah Ekstrateritorial

Berdasarkan hukum internasional, kapal-kapal laut yang berlayar di laut terbuka berbendera suatu negara tertentu juga merupakan wilayah negara yang bersangkutan. Tempat perwakilan yang disebut ekstrateritorial berarti tempat itu meskipun berada di wilayah negara lain tetapi dianggap wilayah negara yang diwakili, misalnya kantor kedutaan besar.
Kedutaan adalah wakil suatu negara di negara lain yang mengurusi masalah politik, orangnya disebut duta.
Konsulat adalah wakil suatu negara di negara lain yang mengurusi masalah ekonomi perdagangan, orangnya disebut konsuler.

3. Rakyat

Rakyat merupakan unsur terpenting dari negara. Rakyatlah yang pertama-tama berkepentingan supaya organisasi negara berjalan dengan lancar dan baik serta mampu mewujudkan tujuannya.Penduduk ialah orang-orang yang bertempat tinggal dan menetap di wilayah suatu negara. Orang-orang yang berstatus penduduk dan warganegara Indonesia berhak dan berkewajiban untuk ikut serta dalam pembelaan negara sesuai dengan bidangnya.
Bukan penduduk ialah orang-orang yang berada dalam suatu wilayah negara untuk sementara waktu, misalnya wisatawan asing yang sedang berlibur di suatu negara lain atau para jemaah haji yang sedang melaksanakan rukun Islam ke-5 di Mekah.
Orang-orang yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari suatu negara disebut warganegara. Sedangkan orang-orang yang tidak termasuk warganegara disebut orang asing. Pasal 26 UUD 1945 menyatakan tentang warganegara sebagai berikut ini :

• “yang menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warganegara”.
• “penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia”.
• “Hal-hal mengenai warga negara dan mengenai penduduk diatur dengan undang-undang”.
Peraturan perundang-undangan yang mengatur kewarganegaraan sampai saat ini ialah Undang-Undang Nomor 62 tahun 1958. jo. UU No. 3 tahun 1976.

4. Pemerintahan yang Berdaulat

Unsur konstitutif yang ketiga dari negara ialah pemerintah yang berdaulat. Pemerintah adalah pemegang dan penentu kebijakan yang berkaitan dengan pembelaan negara. Pemerintah yang berdaulat mempunyai kekuasaan ke dalam dan ke luar. Kekuasaan ke dalam berarti bahwa kekuasaan pemerintah itu dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat dalam negara itu. Kekuasaan ke luar berarti bahwa kekuasaan pemerintahan itu dihormati dan diakui oleh negara-negara lain. Masalah kedaulatan merupakan masalah yang sangat penting dalam suatu negara, karena kedaulatan merupakan sesuatu yang membedakan antara negara yang satu dengan yang lain. Kedaulatan artinya kekuasaan tertinggi. Di negara diktaktor, kedaulatan didasarkan atas kekuatan. Di negara-negara demokrasi kedaulatan didasarkan atas persetujuan.

5. Pengakuan Negara Lain 

Selain rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat, masih ada satu unsur lagi bagi negara, yaitu pengakuan dari negara-negara lain. Pengakuan dari negara-negara lain bukanlah merupakan unsur pembentuk negara, tetapi sifatnya hanya menerangkan saja tentang adanya negara. Dengan kata lain pengakuan dari negara lain hanya bersifat deklaratif saja.

Pengakuan negara lain ada dua macam, yaitu :
a. Pengakuan de facto
Adalah pengakuan secara kenyataan, berdasar fakta bahwa negara itu ada.

b. Pengakuan de jure
Adalah pengakuan secara resmi sesuai dangan hukum internasional.

Adanya pengakuan dari negara-negara lain merupakan tanda bahwa negara baru itu telah diterima sebagai anggota baru dalam pergaulan antarnegara. Walaupun tanpa pengakuan negara lain, suatu negara tetap berdiri asalkan memenuhi tiga unsur pokok, yaitu:
1. Rakyat yang mendiami wilayah negara.
2. Wilayah negara dengan batas-batas tertentu.
3. Pemerintah yang berdaulat.
Ketiga unsur tersebut diatas disebut juga unsur konstitutif sedang unsur pengakuan negara lain disebut unsur deklaratif maksudnya agar negara itu dapat mengadakan hubungan internasional harus mendapat pengakuan dari negara lain. 

Sumber : http://gmcrime.blogspot.com/2010/04/unsur-unsur-terbentuknya-negara.html

Minggu, 15 Januari 2012

lirik lagu Kegelisahan

Hampa

Kupejamkan mata ini
Mencoba tuk melupakan
Segala kenangan indah tentang dirimu
Tentang mimpiku

Semakin aku mencoba
Bayangmu semakin nyata
Merasuk hingga ke jiwa

Tuhan tolonglah diriku
Entah dimana dirimu berada
Hampa terasa hidupku tanpa dirimu

Apakah disana kau rindukan aku

Seperti diriku yang selalu merindukanmu
Selalu merindukanmu

Tak bisa aku ingkari
Engkaulah satu satunya
Yang bisa membuat jiwaku
Yang pernah mati menjadi berarti
Namun kini kau menghilang
Bagaikan ditelan bumi
Tak pernah kah kau sadari
Arti cintamu untukku

Manusia Dan Kegelisahan

1. Pengertian Kegelisahan dan Sumber-sumber Kegelisahan

Kegelisahan berasal dari kata gelisah, yang berarti tidak tenteram hatinya, selalu merasa khawatir, tidak tenang, tidak sabar, cemas. Sehingga kegelisahan merupakan hal yang menggambarkan seseorang tidak tentram hati maupun perbuatannya, merasa kawatir, tidak tenang dalam tingkah lakunya, tidak sabar ataupun dalam kecemasan.
Kegelisahan hanya dapat diketahui dari gejala tingkah laku atau gerak gerik seseorang dalam situasi tertentu. Gejala tingkah laku atau gerak-gerik itu umumnya lain dari biasanya, misalnya berjalan,mundar-mandir dalam ruang tertentu sambil menundukan kepala memandang jauh kedepan sambil mengepal-ngepal tangannya, duduk termenung sambil memegang kepalanya, duduk dengan wajah murung atau sayu, malas bicaran dan lain-lain.
Kegelisahan merupakan salah satu ekspresi dari kecemasan. Karena itu dalam kehidupan sehari-hari, kegelisahan juga diartikan sebagai kecemasan. Kekawatiran ataupun ketakutan. Masalah kecemasan atau kegelisahan berkait juga dengan masalah frustasi, yang secara definisi dapat disebutkan, bahwa seseorang mengalami frustasi karena apa yang diinginkan tidak tercapai.
Sigmund Freud ahli psikoanalisa berpendapat bahwa ada tiga macam kecemasan yang menimpa manusia yaitu kecemasan kenyataan (obyektif), kecemasan neorotik dan kecemasan moril.

2. Makna Keterasingan

Makna Keterasingan

      Keterasingan kadang dianggap kurang lebih sama dengan penyimpangan. Kita dapat mengatakan bahwa orang menyimpang itu, misalnya : “ siswa sekolah menengah pertama itu yang hobinya tauran”, adalah terasing dalam masyarakatnya, ia gagal mengidentifikasi diri mereka dengan masyarakatnya dan gagal menrima tanggung jawabnya sebagai anggota masyarakat. Maksudnya adalah ia terasing karena tidak bisa menyesuaikan diri dengan masyarakat. Dan orang - orang yang dapat menyesuaikan diri adalah orang orang yang patuh. Gambaran tentang penyimpangan itu adalah hal buruk kalau cara pandang kita terhadap penyimpangan atau keterasingan seperti ini.
Jika dilihat dari sudut peranan maka keterasingan hanya terjadi ketika orang orang terpaksa untuk menerima peranan peranan yang telah disiapkan oleh mereka dan mengajukan banyak kata tanay dalam dirinya, apakah system politik ini dapat memberikan keuntungan keuntungan yang mereka harapkan. Pengertian seperti ini berlawanan dengan pengertian keterasingan menurut tradisi Marx. Menurut tradisinya, masyarakat dimana setiap orang mau menyesesuaikan diri dengan peranan dalam system politik yang ada, setiap orang memenuhi tuntutan system tersebut, adalah justru suatu masyarakat terasing. Alasannya adalah karena dengan cara itu pelaksanaan kegiatan politik menjadi terpisahkan dari keputusan masing masing individu dan diserahkan pada mekanisme pelaksanaan yang impresional dari suatu system politik. Keterasingan terjadi saat system system tersebut berhadapan dengan orang sebagai kekuatan luar yang tidak dapat dikendalikan oleh system system tersebut. 
Partai dilihat sebagai kekuatan yang impresional, berada diatas anggota anggotanya sebagai individu. Partai sebagai suatu organisasi adalah tidak lebih dari hubungan sosial antara anggota anggotanya. Marx menyebutkan keterasingan terdiri dari elemen yakni keterasingan pekerja dari produksi yang dihasilkannya, keterasingan pekerja dari produktifnya sehingga kegiatannya sendiri menjadi suatu kegiatan yang terasing sehingga tanpa disadari pekerja tersebut mengasingkan dari dirinya sendiri.

3. Makna Kesepian

Kesepian adalah perasaan terasing dalam pikiran seseorang. Kita dapat sendiri tanpa merasakan kesepian. Kesepian merupakan masalah umum pagi setiap orang, laki-laki dan perempuan dapat melanda siapapun, tidak mengenal batas usia. Dalam abad kini kita semua bisa menjadi korban dari modernitas dari kemajuan teknologi dan masyarakat yang semakin individu. Akibatnya sering tidak disadari dari awal dan baru terasa setelah berjalan jauh yang berakibat merugikan kehidupan bersama. Kesepian menjadi sumber bermacam-macam penyakit pisik dan psikologis, seperti, sakit kepala, nyeri punggung, darah tinggi, emosional, gampang tersinggung, bahkan depresi berat sampai bunuh diri.
Dalam pandangan pakar psikologi menyebutkan bahwa manusia di zaman modern lebih takut kesepian daripada bahaya kelaparan. Kita pada dasarnya makhluk sosial sehingga kita merasa takut kehilangan, takut akan ditinggalkan, memerlukan kebersamaan dan sapaan dari orang lain. Kita takut akan perasaan kehilangan dalam hubungan pribadi, terlebih orang yang kita cintai atau kita butuhkan keberadaannya. Tak seorangpun mampu yang terbebas dari belenggu kesepian. Disinilah orang kemudian melakukan aktifitas apapun agar tidak kesepian yang malah justru makin membuat dirinya merasa sepi.
Untuk menghilangkan kesendirian dan kesepian adalah dengan menjaga hati dan pikiran agar senantiasa tesambung dengan Allah Yang Maha Kasih. Jika hati kita tersambung dengan yang Maha Kasih, energi KasihNya akan menyebar keseluruh sel darah kita, kesadaran diri kita dipenuhi energi Kasih sayangNya, mulut, tangan, kaki menjadi instrumen untuk menyebarkan kasih sayang Allah Subhanahu Wa Ta’ala pada semua makhluk, baik Insan yang mulia, hewan, tumbuhan maupun benda-benda lain akan menjadi teman bahkan serasa saudara karena semua hadir atas kehendakNya. Semuanya bertasbih dan bersujud kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

4. Makna Ketidakpastian

Ketidakpastian adalah sebutan yang digunakan dengan berbagai cara di sejumlah bidang, termasuk filosofi, fisika, statistika, ekonomika, keuangan, asuransi, psikologi, sosiologi, teknik, dan ilmu pengetahuan informasi. Ketidakpastian berlaku pada perkiraan masa depan hingga pengukuran fisik yang sudah ada atau yang belum diketahui.

MANUSIA DAN TANGGUNG JAWAB

1. Makna Tanggung Jawab
 
Tanggung jawab menurut kamus umum Bahasa Indonesia adalah, keadaan wajib menanggung segala sesuatunya.Tanggung jawab adalah kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatannya yang disengaja maupun yang tidak di sengaja. Tangung jawab juga berarti berbuat sebagai perwujudan kesadaran akan kewajibannya.
 
2. Makna Keadilan
Beberapa makna keadilan, antara lain;
Pertama, adil berarti “sama”

Sama berarti tidak membedakan seseorang dengan yang lain. Persamaan yang dimaksud dalam konteks ini adalah persamaan hak. Allah SWT berfirman: “Apabila kamu memutuskan perkara di antara manusia, maka hendaklah engkau memutuskannya dengan adil...” (Surah al-Nisa'/4: 58).

Manusia memang tidak seharusnya dibeda-bedakan satu sama lain berdasarkan latar belakangnya. Kaya-papa, laki-puteri, pejabat-rakyat, dan sebagainya, harus diposisikan setara.

Kedua, adil berarti “seimbang”

Allah SWT berfirman: Wahai manusia, apakah yang memperdayakan kamu (berbuat durhaka) terhadap Tuhanmu Yang Maha Pemurah? Yang menciptakan kamu lalu menyempurnakan kejadianmu, dan mengadilkan kamu (menjadikan susunan tubuhmu seimbang). (Surah al-Infithar/82: 6-7).

Seandainya ada salah satu anggota tubuh kita berlebih atau berkurang dari kadar atau syarat yang seharusnya, pasti tidak akan terjadi keseimbangan (keadilan).

Ketiga, adil berarti “perhatian terhadap hak-hak individu dan memberikan hak-hak itu pada setiap pemiliknya”

“Adil” dalam hal ini bisa didefinisikan sebagai wadh al-syai’ fi mahallihi (menempatkan sesuatu pada tempatnya). Lawannya adalah “zalim”, yaitu wadh’ al-syai’ fi ghairi mahallihi (menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya). “Sungguh merusak permainan catur, jika menempatkan gajah di tempat raja,” ujar pepatah. Pengertian keadilan seperti ini akan melahirkan keadilan sosial.

Keempat, adil yang dinisbatkan pada Ilahi.

Semua wujud tidak memiliki hak atas Allah SWT. Keadilan Ilahi merupakan rahmat dan kebaikan-Nya. Keadilan-Nya mengandung konsekuensi bahwa rahmat Allah SWT tidak tertahan untuk diperoleh sejauh makhluk itu dapat meraihnya.

Allah disebut qaiman bilqisth (yang menegakkan keadilan) (Surah Ali ‘Imram/3: 18). Allah SWT berfirman: Dan Tuhanmu tidak berlaku aniaya kepada hamba-hamba-Nya (Surah Fushshilat/41: 46).

3. Makna Pengorbanan

Pengorbanan adalah suatu tindakan atau kerelaan seseorang akan suatu hal,yang biasanya ditunjukan pada seseorang yang mempunyai tujuan atau makna dari tindakanya itu, dalam bentuk pertolongan dan tidak berharap imbalan dari suatu tindakan atau kerelaan, ikhlas semata-mata karna Tuhan.

Orang-orang yang berkorban biasanya adalah orang-orang ynag melakukannya dengan ikhlas semata-mata karna Tuhan,dan orang-orang yang berkorban, berfikir bahwa pengorbanannya yang sedikit ataupun banyak akan berguna dan berarti sekali untuk orang yang menerima pengorbanannya itu, walau kadang ia harus rela mengorbankan jiwa dan raganya.

Pengorbanan untuk saat ini jarang sekali dilakukan oleh masyarakat, karna dijaman ini masyarakat hanya memikirkan dirinya sendiri, tanpa memikirkan orang lain, sebenarnya pengorbanan adalah perbuatan yang sangat mulia karna dari pengorbanan itu bisa membantu seseorang mengubah hidupnya menjadi lebih baik.

Jadi makna dari pengorbanan itu sendiri adalah;

a.Bisa membantu hidup atau masalah seseorang menjadi lebih baik.
b.Pengorbanan yang diberikan akan sangat berharga dan berguna sekali untuk orang yang mendapat pertolongan atau pngorbanannya, walau pengorbanan yang diberikan sedikit.
c.Orang-orang yang berkorban akan mendapat imbalan atau pahala yang sesuai dari sang pencipta(Tuhan) atau dari seseorang yang mendapatkan pertolongan atau pengorbanannya.
d.Dan pengorbanan itu akan selalu melekat dan terkenang oleh orang yang mendapat pengorbanan dan orang-orang yang disekelilingnya, yang mengetahui bentuk pengorbanan itu.
e.Pengorbanan adalah suatu tindakan yang mulia.

Adapun makna pengorbanan Idhul Adha adalah bagian dari peristiwa yang terjadi ditengah-tengah ibadah haji, untuk melaksanakan syariat Nabi Ibrahim AS yang membesarkan asma Allah dengan menyembelih hewan qurban pada tanggal 10 Dzulhijah. Idhul Adha menjadi perjuangan Nabi Ibrahim AS untuk menjalankan perintah Allah yang sangat berat adalah menyembelih anaknya. dan juga kerelaan Nabi Ismail AS untuk disembelih ditengah masa remajanya,yang bersedia berbakti dan mengorbankan dirinya untuk disembelih oleh ayahnya. Itu adalah ketakwaan, ujian, dan pembuktian kecintaannya Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail AS kepada Allah SWT, lewat sebuah pengorbanan. Jadi pengorbanan kepada Tuhan, bangsa dan Negara,tanpa pengorbanan sebuah cita-cita takkan tercapai.