Kamis, 25 Juni 2015

Sejumlah Pejabat Kementerian Perindustrian Diduga Terlibat Korupsi

[SERANG] Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon didesak untuk menyeret sejumlah pejabat di Kementerian Perindustrian dalam  kasus dugaan korupsi proyek  pembangunan Gedung Centre of Excellence (COE)  di Kota Cilegon, Provinsi Banten, senilai Rp 6,9 miliar. Sebab, hingga saat ini, Kejari Cilegon hanya menetapkan pihak kontraktor pelaksana proyek  menjadi tersangka dan kini menjadi terdakwa, dalam kasus tersebut. Sementara  sejumlah pejabat di Kementerian Perindustrian selaku pengguna anggaran tidak disentuh.

Padahal, kasus dugaan korupsi pembangunan gedung laboratorium di lingkungan  Kampus Teknik  Untirta    yang terletak di   Kelurahan Kebon Dalam, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon ini melibatkan banyak pihak termasuk sejumlah pejabat di Kementerian Perindustrian dan perusahaan konsultan pengawas proyek. Kontraktor pelaksana proyek dari PT Debitindo Jaya yang telah ditetapkan tersangka oleh Kejari Cilegon yakni Nasirudin dan Agus Handoko. Kasus ini sudah mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor, di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (18/11). Kedua tersangka kini statusnya meningkat menjadi terdakwa.

Salah satu kuasa hukum terdakwa, Erasmus Nabit SH, menjelaskan tindak pidana korupsi didakwa kepada kedua kliennya  karena adanya dugaan pengerjaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi dan dugaan adanya rekayasa laporan pengerjaan proyek.

Proyek pembangunan gedung COE yang sebenarnya baru mencapai 6,996 persen, namun dalam laporan dinyatakan telah selesai 100 persen. Rakayasa laporan ini sebenarnya atas permintaan dari sejumlah pejabat terkait di Kementerian Perindustrian. Proyek pembagunan gedung COE ini didanai dari APBN 2012 pada Direktorat Jenederal Basis Industri Manufaktur,  Kementerian Perindustrian.

Pengerjaan proyek dimulai pada minggu ketiga November 2012. Progres pengerjaan sampai dengan akhir Desember 2012 baru mencapai 6,996 persen. Pihak Kementerian Perindustrian kemudian meminta konsultan pengawas PT Saranabudi Prakasaripta membuatkan laporan 100 persen penyelesaian proyek tersebut sebelum tanggal 31 Desember 2012. Alasannya, kalau tidak dilaporkan 100 persen, maka proyek tersebut dibatalkan. “Jadi pemeran utama dari rekayasa laporan ini sebenarnya perjabat terkait di Kementerian Perindustrian,” tegas Erasmus kepada SP, Selasa (18/11). Erasmus menegaskan, perkembangan pengerjaan gedung COE pada akhir Desember 2012 baru mencapai 6,996 persen. 

Atas dasar itu, maka kliennya, dalam hal ini  kontraktor pelaksana PT Debitindo Jaya mengirimkan surat  kepada Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ir F Tony Tanduk MA, Nomor: UM.004/DJ-BIM/XII/2012, tanggal 12 Desember 2012, Perihal : Keberatan Jangka Waktu Penyelesaian Proyek.  Surat keberatan tersebut telah diterima Kementerian Perindustrian pada tanggal 13 Desember 2012 oleh Saudari Mila.

Kendati pihak Kementerian Perindustiran dalam hal ini Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur melalui Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PPK dan Panitia Pemenerima Barang / Jasa mengetahui adanya keterlambatan dalam pembangunan dan penyelesaian gedung COE, namun  pihak Kementerian Perindustrian tersebut  meminta onsultan Pengawas PT Saranabudi Prakasaripta membuatkan laporan 100% penyelesaian proyek tersebut sebelum Tanggal 31 Desember 2012. 
Berdasarkan laporan Konsultan Pengawas tersebut, maka telah dibuatkan dan ditandatangani berita acara serah terima pekerjaan pembangunan gedung COE Nomor: 25/BIM.3/PPK-LELANG/BAST/2012, tanggal 28 Desember 2012.

“Setelah penandatanganan berita acara ini maka kontraktor pelaksana PT Debitindo Jaya mendapatkan pembayaran tahap kedua dan ketiga pada akhir bulan Desember 2012 dan Januari 2013 masing-masing sebesar 30 persen dan 40 persen dari nilai pekerjaan. Hal yang sama  konsultan pengawas PT Saranabudi Prakasaripta juga mendapatkan pembayaran lunas atas jasa konsultannya. Jadi rekayasa laporan ini tidak terlepas dari keterlibatan sejumlah pejabat di Kementerian Perindustrian dan perusahaan konsultan pengawas PT Saranabudi Prakasaripta. Namun, ironisnya Kejari Cilegon hanya mengusut pihak kontraktor pelaksana proyek, sementara pihak Kementerian Perindustrian dan perusahaan konsultan pengawas proyek tidak diusut,” tegasnya.

Erasmus menegaskan, Kejari Cilegon harus menyeret sejumlah pejabat di Kementerian Perindustrian yakni pejabat KPA Ir Panggah Susanto MM,  PPK Ir F Tony Tanduk MA dan  tim panitia pemeriksa /penerima barang/jasa yaitu Ir Surahmi Lukityowati, Ir Sutopo, Abdullah AB, SH, Ir Muhammad Khayam, Edi Ramelan,SE, dan kawan-kawan.

“Hasil pemeriksaan dari beberapa pejabat Kemenerian Perindustrian antara lain PPK  Ir F Tony Tanduk MA dan anggota panitia penerima barang/jasa Abdullah AB SH, Ir Muhammad Khayam, Edi Ramelan SE, telah mengakui bahwa pekerjaan pembangunan COE Industri Petrokimia di Untirta Cilegon pada saat penandatanganan berita acara penyerahan barang tertanggal 28 Desember 2012 sesungguhnya belum selesai dan baru mencapai kemajuan pekerjaan sekitar lebih kurang 6,997 persen. Rekayasa laporan penyelesaian proyek 100 persen adalah bersumber dari Kementrian Perindustrian sendiri,” jelasnya. [149/L-8]

Sumber : http://sp.beritasatu.com/home/sejumlah-pejabat-kementerian-perindustrian-diduga-terlibat-korupsi/69332

Persidangan Kasus Buruh Kuali Tangerang

Persidangan Kasus Perbudakan Buruh Kuali Tangerang yang mulai digelar pada 26 Nopember 2013, di Pengadilan Negeri Tangerang harus dapat memberikan keadilan seadil-adilanya bagi para korban. Dalam kasus ini telah terjadi Tindak Pidana dan tindakan tidak manusiawi lainnya, diantaranya berupa perampasan kemerdekaan, perdagangan orang, penganiayaan berat, eksploitasi anak, intimidasi dan ancaman, pelanggaran hak ketenagakerjaan, dan pelanggaran izin industri. 
Persidangan kasus ini menjadi momentum bagi aparat penegak hukum  [Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim] untuk mengembalikan kepercayaan terhadap hukum bagi rakyat kecil yang terlanggar hak – hak nya, momentum untuk  memberikan pelajaran bagi para pengusaha nakal, sekaligus memutus mata rantai  “pengusaha dan aparat nakal”.  
Pada persidangan pertama, 26 Nopember 2013, Jaksa Penuntut Umum [JPU] telah membacakan Surat Dakwaan atas nama Terdakwa Yuki Irawan, Tedi Sukarno, Nurdin, Sudirman dan Roh Jaya [yang masing masing penuntutanya diajukan terpisah]. 
JPU mendakwa perbuatan Terdakwa Yuki Irawan dengan empat Tindak Pidana;  1]  Perdagangan Orang, Pasal 2 ayat [1] Undang – Undang [UU] Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat [1] ke-1 KUHP. 2] eksploitasi anak, Pasal 88 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat [1] ke1 KUHP.  3] Penggelapan, Pasal 372 KUHP Jo Pasal ayat [1] ke-1 KUHP. 4] Mendirikan perusahaan tanpa izin usaha Industri, Pasal 24 ayat [1] UU No 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian. Tindak Pidana ke-1, ke-2 juga dikenakan JPU kepada Terdakwa atas nama Tedi Sukarno, Roh Jaya, Nurdin dan Sudirman, dan Tindak Pidana ke-3 juga dikenakan kepada Terdakwa Tedi Sukarno.

Terhadap Surat Dakwaan tersebut kami memandang:

Pertama, Konstruksi fakta dalam surat Dakwaan masih mengaburkan fakta – fakta yang berkenaan dengan uraian intimidasi, ancaman dan kekerasan yang dilakukan aparat Polri dan TNI.

Berdasarkan keterangan pemeriksaan terhadap para saksi dan korban terdapat keterangan keterlibatan aparat Polri dan TNI dalam melakukan pengawasan, ancanam, intimidasi dan kekerasan terhadap para korban, diantaranya anggota Polri dengan sengaja melakukan penembakan senjata ke tanah, dan di samping telinga korban untuk menakut – nakuti korban untuk tidak kabur dari lokasi pabrik. Selain itu, aparat TNI juga terlibat dalam melakukan penangkapan, pemukulan, penelanjangan dan penyekapan di kamar mandi terhadap buruh yang tertangkap saat kabur dari lokasi Pabrik. Anggota Polsek Sepatan juga diketahui sering mendatangi lokasi Pabrik dengan dalih melakukan patroli, dan saat korban melakukan pelaporan, pihak Polsek Sepatan tidak melakukan tindakan hukum.

Kedua, Fakta – fakta yang terkait dengan keterlibatan anggota Polri dan TNI seharusnya dapat dikemukan JPU dalam uraian Surat Dakwaan untuk dijadikan landasan dalam pembuktian dan penuntutan, termasuk mempidanakan anggota aparat TNI dan Polri yang terbukti terlibat atau turut serta dalam tindak pidana tersebut diatas. karena Perbudakan di Pabrik Kuali Yuki Irawan berlangsung lama karena adanya keterlibatan aparat Polri dan TNI. Lebih jauh, mengungkap fakta keterlibatan aparat Polri dan TNI setidaknya dapat berkontribusi untuk meminimalisir mata rantai  ‘pengusaha dan aparat nakal“. 

Ketiga, Terkait tindakan anggota Polri tersebut diatas, sebelumnya salah seorang saksi telah membuat laporan ke Propam Mabes Polri mengenai tindakan kepolisian dalam kasus ini, dengan no laporan STPl/122/V/2013/Yanduan, namun hingga saat ini kami belum ada penjelasan tindaklanjut pelaporan tersebut oleh Mabes Polri.

Terhadap hal – hal tersebut diatas, kami mendesak:

Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim dapat menguraikan fakta – fakta keterlibatan aparat TNI dan Polri dalam proses pembuktian di persidangan.
Mabes Polri memproses secara pidana terhadap anggota Polri dan TNI yang terlibat dalam kasus perbudakan Buruh Kuali Tangerang 
Mabes Polri menindaklanjuti pengaduan dugaan keterlibatan aparat Polri dalam kasus ini.
Lembaga Perlindungan Saksi [LPSK] memberikan dan memastikan keamanan, kenyamanan dan kesiapan saksi korban dalam memberikan keterangan di persidangan.

Sumber : http://www.kontras.org/index.php?hal=siaran_pers&id=1821

Buruknya Implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Kampanye Upah Minimum menemukan banyaknya pekerja di pabrik produksi alat pertanian di Tangerang yang tidak mendapatkan fasilitas alat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) seperti helm dan pakaian pengaman, topi, sarung tangan, dan masker yang baik.
Balaraja, Provinsi Banten – Selain menemukan banyaknya pekerja yang dibayar di bawah Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Tangerang, Tim Kampanye Upah Minimum juga menemukan banyaknya kasus pelanggaran mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Sangatlah disayangkan, ketika Tim Kampanye Upah Minimum mendengar cerita teman-teman di salah satu perusahaan produksi pertanian di Tangerang yang sama sekali tidak mendapat fasilitas K3 yang memadai. Meskipun mereka bekerja di bagian produksi yang notabene tiap hari berkutat dengan mesin berat dan zat-zat berbahaya, mereka hanya diberikan masker kain tipis dan sarung tangan bekas, tanpa diberikan helm dan pakaian pengaman. Belum lagi tidak tersedianya pengawas K3 dan klinik saat pekerja mengalami kecelakaan kerja seperti terjatuh, tergores, terpeleset, terpotong dan sebagainya.

Kenapa Keselamatan dan Kesehatan Kerja penting? Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan suatu usaha untuk mencegah setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat, yang dapat mengakibatkan kecelakaan dan usaha dalam menciptakan kondisi kerja dan lingkungan yang aman, sehat bagi pekerjanya.

Sampai saat ini belum ada kecelakaan kerja fatal yang menimpa pekerja di perusahaan produksi pertanian tersebut, itulah yang membuat perusahaan segan untuk memberikan fasilitas K3 yang memadai. Akan tetapi, haruskah kita menunggu korban terlebih dahulu sebelum melakukan perbaikan? Tentu tidak.

Lalu bagaimana cara Tim Kampanye Upah Minimum KSBSI/WageIndicator bisa membantu mereka mendapatkan K3 yang memadai? Tim Kampanye akan melobi manajemen perusahaan untuk dapat mengadakan pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di perusahaan, baik bagi manajemen perusahaan maupun bagi 170 karyawannya.

Anda mengalami masalah dengan Upah dan Hak Keselamatan dan Kesehatan Kerja? Isi Formulir Pengaduan, kami akan mengumpulkan dan meneruskan aspirasi Anda ke pihak yang berwenang.

Sumber: http://www.gajimu.com/main/gaji/copy_of_kampanye-upah-minimum/buruknya-implementasi-keselamatan-dan-kesehatan-kerja

Keselamatan Kerja Tanpa K3 Terancam Pidana

Penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) harus bergeser dari sekadar pembinaan menjadi penegakan hukum, sesuai dengan ketentuan UU No.1/1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.Pada pasal 15 UU tersebut menetapkan bagi yang melanggar ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dapat diancam pidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp100.000.Saat ini, dari 4.057 perusahaan yang diperiksa, tercatat ada 3.517 perusahaan mendapat surat peringatan dari para pengawas agar menjalankan kegiatan perusahaan sesuai dengan peraturan K3.Menakertrans Muhaimin Iskandar mengakui selama ini pembinaan K3 lebih didominasi pada pembinaan ke perusahaan dan pekerja, karena kondisi ekonomi yang belum memungkinkan penerapan secara utuh tentang SMK3 (sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja).Namun, lanjutnya, setelah melihat perkembangan ekonomi cukup membaik maka polanya harus bergeser dari sekedar pembinaan pengembangan kepada penindakan hukum sesuai dengan ketentuan UU K3."Penegakan hukum ini dapat mendidik, menyehatkan, dan mendisiplinkan seluruh komponen bangsa, khususnya perusahaan serta pekerja secara bersama mendukung K3," jelasnya usai pernyataan dimulainya Bulan K3 Tahun 2012 hari ini.Muhaimin menuturkan Dewan K3 Nasional harus juga dilibatkan dalam menerapkan budaya K3 di perusahaan-perusahaan sebagai bagian dari komitmen agar keselamatan kerja dilaksanakan di semua lingkungan usaha.Bahkan, lanjutnya, kalangan akademisi juga harus diikutsertakan sebagai bagian dari ujung tombak untuk mendorong terlaksananya K3, baik sebagai kekuatan moral maupun contoh di semua lingkungan kerja.Di Indonesia, sampai kini terdapat 1.468 orang pengawas ketenagakerjaan di tingkat probvinsi dan kabupaten/kota, dengan tambahan 124 orang pengawas di tingkat nasional menjadikan jumlah keseluruhan mencapai 1.592 pengawas.Meski semua wilayah di Indonesia memiliki pengawas, mayoritas terkonsentrasi di Pulau Jawa dengan jumlah terbesar berada di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sumatera Utara serta direktorat Kemenakertrans.

Sumber : http://industri.bisnis.com/read/20120112/12/59667/keselamatan-kerja-pelanggaran-k3-terancam-pidana

Pelanggaran Perindustrian di Kawasan Pulo Gadung

Jakarta (ANTARA News) - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri melakukan inspeksi mendadak ke perusahaan-perusahaan yang berada Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur, untuk mengecek secara langsung tingkat kesejahteraan pekerja.

"Kita ingin memastikan perusahaan-perusahaan agar mematuhi dan menerapkan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku serta tidak melakukan pelanggaran yang merugikan pekerja di perusahaannya," kata Menaker di sela-sela sidak di Pulogadung, Jakarta, Rabu.

Hanif melakukan sidak di dua perusahaan, yaitu PT Hanoman yang bergerak di industri pakaian garmen dengan jumlah pekerja sebanyak 300 orang dan PT Cahaya Mas Cemerlang sebuah perusahaan yang memproduksi mesin pengolah limbah.

Di PT Hanoman, Menaker menemukan banyak masalah ketenagakerjaan yaitu upah masih di bawah UMP, karyawan tidak diikutsertakan dalam jaminan sosial, THR tidak sesuai dengan aturan, cuti juga tidak diberikan, dan K3 yang buruk.

Hanif mengatakan pihaknya akan langsung menindaklanjuti temuan itu dengan pemeriksaan khusus.

"Kita akan terjunkan tim pengawas ketenagakerjaan kita sekaligus akan melakukan pembinaan agar aturan ketenagakerjaan bisa dilaksanakan sesuai dengan aturan," kata Hanif.

Pengawasan dan pembinaan akan dilakukan oleh petugas pengawas ketenagakerjaan Kemnaker maupun dinas ketenagakerjaan di daerah.

Sementara itu, setelah melakukan dialog langsung dengan para pekerja di perusahaan PT Hanoman tersebut, Menaker langsung menelpon pimpinan manajemen perusahaan.

"Kebetulan tadi direksinya ada di tempat dan dia berkomitmen untuk melakukan perbaikan yang kurang. Kita akan melakukan pemeriksaan khusus dan diberi jangka waktu dua minggu untuk memperbaiki, kalau tidak nanti bakal ada sanksi juga," kata Hanif.

Seusai sidak di PT Hanoman, Hanif yang didampingi Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) serta Plt Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (PPK) Mudji Handaya, kemudian berkeliling di kawasan industri dan langsung masuk ke areal perusahaan PT Cahaya Mas Cemerlang.

Menaker mendatangi para pimpinan perusahaan di ruangannya untuk minta diantarkan melihat kondisi perusahaan secara langsung.

Selanjutnya Menaker mengunjungi lokasi pabrik pengelasan dan menemukan para pekerja yang sedang mengelas tanpa dilengkapi peralatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) seperi helm, kacamata dan sepatu.

Melihat hal tersebut, Menaker mengingatkan pemimpin perusahaan untuk selalu menyediakan dan mewajibkan memakai alat pelindung diri (APD) khusus K3.

Meski tidak banyak, Hanif menyebut masih menemukan adanya pelanggaran di PT Cahaya Mas Cemerlang. 

"Di perusahaan ini memang  pelanggarannya tidak terlalu banyak, dari sisi upah sudah sesuai dengan aturan, namun disini yang bermasalah tentang status pekerjanya, yang lain soal K3 yang juga masih harus dibina dan diperbaiki," kata Hanif.

Sumber : Majalah AntaraNews

Rabu, 24 Juni 2015

Undang -Undang Perindustrian

Menurut Menperin, UU Perindustrian yang baru menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian yang telah berusia 30 tahun. Perubahan ini dilakukan dalam rangka memperbarui dan mengawal pertumbuhan industri, serta mengantisipasi perubahan lingkungan strategis, baik yang bersifat internal maupun eksternal. Perubahan internal yang sangat berpengaruh adalah dengan diberlakukan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sedangkan perubahan eksternal yang berpengaruh terhadap pembangunan Industri antara lain diratifikasinya berbagai perjanjian internasional yang bersifat bilateral, regional, dan multilateral.

          UU Perindustrian baru tersebut mengatur rencana induk pembangunan industri nasional yang dibuat dalam jangka waktu 20 tahun. Menperin memastikan semua program penting dan strategis, seperti hilirisasi industri, penggunaan produk dalam negeri, industri strategis, industri hijau, serta rencana induk pengembangan dan pembangunan industri dikawal dengan Undang-Undang ini.Undang-undang tersebut juga memproteksi peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan industri kecil menengah.

Pengaplikasian
IZIN USAHA INDUSTRI
Pasal 13
1.      Setiap pendirian perusahaan industri baru maupun setiap
perluasannya wajib memperoleh Izin Usaha Industri.
2.      Pemberian Izin Usaha Industri terkait dengan pengaturan, pembinaan,
dan pengembangan industri.
3.      Kewajiban memperoleh Izin Usaha lndustri dapat dikecualikan bagi
jenis industri tertentu dalam kelompok industri kecil.
4.      Ketentuan mengenai perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Berikut dibawah ini contoh kasus dari undang-undang perindustrian
Suatu perizinan dilakukan tidak hanya dalam mendirikan usaha saja, namun banyak konsekuensi dari usaha tersebut yang juga memerlukan perizinan. Misalnya saja izin keramaian untuk bisnis restoran, izin pasang nama dan lainnya. Yang menjadi dasar aturan tersebut adalah Inpres No.5 Tahun 1984 Tanggal 11 April 1984 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Pengendalian Perizinan di Bidang Usaha. Aturan izin usaha dibuat agar pelaksanaan dalam setiap pendirian usaha dapat berjalan dengan baik, terstruktur dengan tata cara hukum yang berlaku, dan dapat dipertanggungjawabkan legalitasnya.
Izin Usaha Tetap (IUT) adalah izin yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) untuk perusahaan (badan usaha PT) yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA) atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
Berdasarkan dari kasus diatas dapat dianalisis bahwa Dilihat dari kasus ini, perizinan usaha dapat jelas diterapkan dari pasal yang ada seperti Setiap pendirian perusahaan industri baru maupun setiap perluasannya wajib memperoleh Izin Usaha Industri. Pemberian Izin Usaha Industri terkait dengan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri. Kewajiban memperoleh Izin Usaha lndustri dapat dikecualikan bagi jenis industri tertentu dalam kelompok industri kecil. Ketentuan mengenai perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Izin usaha penting diperlukan untuk mendukung operasionalnya suatu usaha, baik usaha perseorangan, usaha kecil dan menengah (UKM) atau usaha berskala besar.  Mempunyai izin usaha sama dengan memiliki identitas dari usaha Anda, sehingga usaha yang dijalankan adalah legal atau sah karena mendapatkan lisensi atau izin dari instansi pemerintah yang berwenang. Salah satu izin usaha tersebut adalah izin usaha tetap. tentu saja dalam fungsi dari melakukan izin mendirikan suatu usaha ini juga sangatlah bermanfaat, dimana tentu saja usaha yang dijalankan menjadi resmi dan sah sehingga tidak akan menyebabkan penggusuran ataupun hal lain yang negatif terjadi karena kita mempunyai dasar perizinan yang kuat.

Wilayah industri
Wilayah pusat pertumbuhan industri.
Dalam hal pusat dari wilayah industri merupakan suatu tempat yang merupakan sentral dari kegiatan pembangunan industri dan produksi industri. Dalam hal ini diatur oleh pemerintah (pasal 20 dalam uu ini).
Industri Dalam hubungannya Dengan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
Diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan:
a. Melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan.
b. Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
c. Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil.
Penyerahan Kewenangan dan Urusan Tentang Industri
Penyerahan kewenangan tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangan terhadap industri diatur oleh peraturan pemerintah. Dimana hal ini penting guna menghindarkan duplikasi kewenangan peraturan, pembinaan, dan pengembangan usaha industri di antara instansi pemerintah (terkait dalam pasal 22 uu no.5 tahun1984).
Ketentuan pidana
Dalam hal ketentuan hukum pidana telah diatur oleh undanng-undang no 5 tahun 1984 dimana bentuk sangsi berupa pidana kurungan dan pencabutan hak izin usaha. Selain itu juga diatur dalam undang-undang lain yang tidak bertentangan dengan uu no.5 tahun 1984.
Sumber: http://www.bpkp.go.id/uu/filedownload/2/113/2610.bpkp

Selasa, 23 Juni 2015

Hak Paten

Tanggapan tentang Video Kelas 2ID03 :
Pengertian Hak Paten atau definisi hak paten merupakan bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual yang sangat efektif karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh pihak lain tanpa seizin pemegang hak paten, walaupun pihak lain tersebut memperoleh teknologinya secara mandiri (bukan meniru). Menurut UU hak paten No. 14 Tahun 2001 (UU hak paten 2001), hak paten diberikan untuk invensi yang memenuhi syarat kebaruan, mengandung langkah inventif & dapat diterapkan dalam industri selama 20 tahun.
Contoh hak paten : cara mendapatkan hak paten di Indonesia yaitu menganut asas first-to-file, yang artinya siapa saja mendaftarkan invensinya untuk pertama kalinya di kantor Paten akan mendapatkan hak paten. Contoh hak paten : cara mendapatkan hak paten di Amerika Serikat yaitu menganut sisteem first-to-invent, dimana hak paten diberikan kepada seseorang yang pertama kali menemukan.
Selain Hak Paten, dalam UU hak paten 2001 diatur pula mengenai hak paten sederhana yang merupakan hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi/ komponennya. Semua ketentuan yang diatur untuk hak paten dalam UU hak Paten 2001 berlaku secara mutatis mutandis untuk hak paten sederhana, kecuali yg secara tegas tidak berkaitan dengan hak paten sederhana.

Pasal 16

(1) Pemegang Paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya:
a. dalam hal Paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten;
b. dalam hal Paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(2) Dalam hal Paten-proses, larangan terhadap pihak lain yang tanpa persetujuannya melakukan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku terhadap impor produk yang semata-mata dihasilkan dari penggunaan Paten-proses yang dimilikinya.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) apabila pemakaian Paten tersebut untuk kepentingan pendidikan, penelitian, percobaan, atau analisis sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pemegang Paten.
Sanksi pelanggaran pasal 16:
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan /atau denda paling banyak Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Penjelasan Pasal 130

Sumber :

Hak Merek

Menambahkan tentang Video Haki Di Kelas 2 ID 03:

Perdagangan merupakan salah satu topik yang mengundang banyak kontroversi di Indonesia. Berbagai macam masalah sering terjadi di sektor perdagangan. Salah satu masalah yang cukup marak dibahas dan menjadi pokok perhatian para ahli hukum di Indonesia adalah mengenai pelanggaran merek dagang. Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Sedangkan merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Merek dagang merupakan salah satu hak atas kekayaan intelektual pada dunia perindustrian yang harus dilindungi oleh suatu negara.

Fungsi Dan Manfaat Merek
Kebutuhan untuk melindungi produk yang dipasarkan dari berbagai tindakan melawan hukum pada akhirnya merupakan kebutuhan untuk melindungi merek tersebut. Merek merupakan suatu tanda yang dapat dicantumkan pada barang bersangkutan atau bungkusan dari barang tersebut, jika suatu barang hasil produksi suatu perusahaan tidak mempunyai kekuatan pembedaan dianggap sebagai tidak cukup mempunyai kekuatan pembedaan dan karenanya bukan merupakan merek. Fungsi utama merek (terjemahan umum dalam bahasa Inggrisnya adalah trademark, brand, atau logo) adalah untuk membedakan suatu produk barang atau jasa, atau pihak pembuat/penyedianya. Merek mengisyaratkan asal-usul suatu produk (barang/jasa) sekaligus pemiliknya.
Hukum menyatakan merek sebagai property atau sesuatu yang menjadi milik eksklusif pihak tertentu, dan melarang semua orang lain untuk memanfaatkannya, kecuali atas izin pemilik. Dengan demikian, merek berfungsi juga sebagai suatu tanda pengenal dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa yang sejenis. Pada umumnya, suatu produk barang dan jasa tersebut dibuat oleh seseorang atau badan hukum dengan diberi suatu tanda tertentu, yang berfungsi sebagai pembeda dengan produk barang dan jasa lainnya yang sejenis. Tanda tertentu di sini merupakan tanda pengenal bagi produk barang dan jasa yang bersangkutan, yang lazimnya disebut dengan merek. Wujudnya dapat berupa suatu gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.
Merek juga dapat berfungsi merangsang pertumbuhan industri dan perdagangan yang sehat dan menguntungkan semua pihak. Merek bermanfaat dalam memberikan jaminan nilai atau kualitas dari barang dan jasa yang bersangkutan. Hal tersebut tidak hanya berguna bagi produsen pemilik merek tersebut, tetapi juga memberikan perlindungan dan jaminan mutu barang kepada konsumen. Selanjutnya, merek juga bermanfaat sebagai sarana promosi (means of trade promotion) dan reklame bagi produsen atau pengusaha-pengusaha yang memperdagangkan barang atau jasa yang bersangkutan. Di pasaran luar negeri, merek-merek sering kali adalah satu-satunya cara untuk menciptakan dan mempertahankan “goodwill” di mata konsumen. Merek tersebut adalah simbol dengan mana pihak pedagang memperluas pasarannya di luar negeri dan juga mempertahankan pasaran tersebut. Goodwill atas merek adalah sesuatu yang tidak ternilai dalam memperluas pasaran. Berdasarkan fungsi dan manfaat inilah maka diperlukan perlindungan hukum terhadap produk Hak Merek, ada 3 (tiga) hal yaitu:
1.   Untuk menjamin adanya kepastian hukum bagi para penemu merek, pemilik merek, atau pemegang hak merek;
2.   Untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan kejahatan atas Hak atas Merek sehingga keadilan hukum dapat diberikan kepada pihak yang berhak;
3.   Untuk memberi manfaat kepada masyarakat agar masyarakat lebih terdorong untuk membuat dan mengurus pendaftaran merek usaha mereka.

Persyaratan Merek Dan Itikad Baik
Suatu merek dapat disebut merek bila memenuhi syarat mutlak, yaitu berupa adanya daya pembeda yang cukup (capable of distinguishing). Maksudnya, tanda yang dipakai (sign) tersebut mempunyai kekuatan untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi sesuatu perusahaan dari perusahaan lainnya. Untuk mempunyai daya pembeda ini, merek harus dapat memberikan penentuan (individualisering) pada barang atau jasa yang bersangkutan.
Di dalam Penjelasan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek menyatakan bahwa Pemohon kepemilikan merek harus beritikad baik, yaitu dengan mendaftarkan mereknya secara layak dan jujur tanpa apa pun untuk membonceng, meniru atau menjiplak ketenaran merek pihak lain demi kepentingan usahanya yang berakibat kerugian pada pihak lain atau menimbulkan persaingan curang, mengecoh, atau menyesatkan konsumen. Misalnya, merek dagang A yang sudah dikenal masyarakat secara umum sejak bertahun-tahun, ditiru sedemikian rupa sehingga memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek dagang A tersebut.
Hak atas merek diperoleh melalui pendaftaran pada kantor merek dengan memenuhi segala persyaratan merek sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek dan pendaftaran juga harus mempunyai itikad baik. Adapun prosedurnya sebagai berikut:
1. Application/ permohonan
2. Persyaratan formal/ examination on complettness
3. Pengumuman dan publikasi
4. Sanggahan dan keberatan
5. Pemeriksaan substansi
6. Penerimaan dan penolakan
7. Banding atas penolakan

Hak Cipta

Menambahkan tentang Video Hak Cipta Di Kelas 2 ID 03:

Perlindungan Hak Cipta dan Desain Industri
Perlindungan Hak Cipta diberikan untuk karya seni, sastra, ilmu pengetahuan dan hak-hak terkait sedangkan perlindungan Desain Industri diberikan untuk suatu bentuk (tiga dimensi), konfigurasi (tiga dimensi), komposisi (dua dimensi; garis, warna, garis dan warna), gabungan tiga dimensi dan dua dimensi (bentuk dan konfigurasi; konfigurasi dan komposisi; bentuk dan komposisi; bentuk, konfigurasi dan komposisi).
Perlindungan Hak Cipta bersifat otomatis saat ekspresi nyata terwujud dan tanpa pendaftaran (deklaratif). Sedangkan perlindungan Desain Industri diberikan berdasarkan pendaftaran terhadap desain yang baru (konstitutif). Karya cipta merupakan sebuah karyamaster piece dan tidak diproduksi secara massal sedangkan Desain Industri diproduksi massal. 
Masa berlaku hak cipta berdasarkan objek:


No
Objek Hak Cipta
Masa Berlaku Hak Cipta
1
  • Buku pamflet dan karya tulis lain
  • Drama, atau drama musik, tarian, koreografi
  • Aneka senirupa, seni lukis, pahat dan patung
  • lagu atau musik tanpa teks
  • Arsitektur
  • Ceramah, Kuliah, Pidato
  • Alat- alat peraga
  • Peta
  • Terjemahan, tafsir, saduran
Seumur hidup pencipta di tambah 50 tahun(setelah si pencipta wafat)
2
Program komputer
  • Sinematografi
  • Fotografi
  • Database
  • Pengalihwujudan
50 tahun sejak pertama kali di umumkan
3
Perwajahan (lay out) karya tulis yang di terbitkan
50 tahun sejak pertama kali di umumkan
4
Ciptaan yang di pegang badan hukum
50 tahun sejak pertma kali di umumkan
5
Folklot
  • cerita rakyat atau puisi rakyat
  • lagu- lagu rakyat atau instrumen tradisional
  • tari –tarian rakyat, permainan tradisional
  • hasil seni berupa, kerajinan tangan, pahatan, ukiran, perhiasan maupun mosaik

selama- lamanya

6
Pementasan (hak untuk aktor atau pemusiknya)
50 tahun sejak pertama kali di pertunjukkan
7
Produk rekaman suara
50 tahun sejak pertama kali di rekam
8
Materi siaran
20 tahun sejak pertama kali di siarkan
  

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

Menambahkan tentang Video Haki Di Kelas 2 ID 03:

Hak atas kekayaan intelektual adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial dan tindakan/jasa dalam bidang komersial. Hak kekayaan intelektual dalam lingkup perindustrian disebut dengan istilah Hak Milik Perindustrian (Industrial Property Rights). Hak Milik Perindustrian terdiri dari hak paten, model dan rancang bangun, desain industri, merek dagang, nama niaga/nama dagang, sumber tanda atau sebutan asal.
Permasalahan mengenai desain industri di Indonesia tidak jarang diusut melalui jalur hukum oleh pihak yang merasa dirugikan untuk mendapatkan penyelesaian dari kasus desain industri yang dihadapinya. Desain industri merupakan salah satu hak atas kekayaan intelektual pada dunia perindustrian yang harus dilindungi oleh suatu negara. Indonesia merupakan negara yang telah memiliki undang-undang mengenai desain industri. Ketentuan hukum tentang desain industri di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000.
Prinsip-prinsip hak kekayaan intelektual
a. Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice)
Berdasarkan prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya bedasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.
b. Prinsip Ekonomi (The Economic Argument)
Berdasarkan prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya.
c. Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)
Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HAKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara.
d. Prinsip Sosial (The Social Argument)
Berdasarkan prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pensipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak cipta Indonesia.
Pengakuan HAKI di Indonesia

Pelanggaran Kode etik Profesi Guru

Guru adalah Profesi yang mulia.Mereka mendidik, mengajar dan membina murid hingga mereka  dari yang sebelumnya tidak bisa menjadi bisa.Atau dari hal yang tadi nya tidak tahu menjadi tahu.Biasanya untuk menjadi seorang guru harus memenuhi kualifikasi formal yang ditetapkan.Sebagai seorang guru tentunya mempunyai kode etik yang harus dipatuhi, yaitu :
Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya PBM.
Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional.
Menjaga hubungan baik dengan wali murid dan masyarakat sekitar untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
Saling menghargai dan menghormati sesama rekan seprofesi.

Contoh Kasus Pelanggaran : 
1. Guru memposisikan diri sebagai penguasa yang memberikan sanksi dan mengancam murid apabila melanggar peraturan  atau tidak mengikuti kehendak guru.
2. Guru tidak memahami sifat - sifat yang khas / karakteristik pada anak didiknya.
3. Guru memperlakukan peserta didiknya secara tidak tepat sehingga membentuk prilaku yang menyimpang.
4. Tidak memahami peserta didiknya sesuai dengan proses perkembangan anak, sehingga dalam melakukan bimbingan dan pembinaan sering menimbulkan kecelakaan pendidikan.
5. Guru tidak mampu mengembangkan strategi, metode, media yang tepat dalam pembelajaran disebabkan tidak memahami tingkah laku peserta didiknya.
6. Guru  tidak menunjukan kejujuran sehingga tidak pantas untuk ditiru. misalnya : memanipulasi nilai. mencuri waktu mengajar, pilih kasih.
7. Tidak mengajar sesuai dengan bidangnya sehingga melakukan kesalahan secara keilmuan.
8. Guru tidak mengkomunikasikan perkembangan anak kepada orang tua sehingga orangtua tidak tahu kemajuan belajar anak.
9. Guru tidak menumbuhkan rasa kepercayaan dan penghargaan atas diri peserta didiknya, sehingga mematikan  kreatifitas si anak.
10. Hubungan antar guru yang tidak harmonis. misal : saling menjatuhkan.
 Adapun Sanksi - Sanksi yang di kenakan untuk pelanggaran Kode Etik tersebut :
a.  Guru dapat di berhentikan tidak dengan hormat dari jabatan sebagai guru, karena :
 1. Melanggar sumpah dan janji jabatan.
 2.  Melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
 3. Melalaikan kewajiban  dalam melaksanakan tugas selama 1 bulan atau lebih secara terus menerus.
Sanksi terhadap guru dapat juga berupa :
1. Teguran
2. Peringatan tertulis
3. Penundaan pemberian hak guru
4. Penurunan Pangkat
5. Pemberhentian dengan hormat
6. Pemberhentian tidak dengan hormat

Referensi : http://www.prasetyapuspita.info/berita-140-kode-etik-seorang guru-.html

Selasa, 28 April 2015

TUGAS ETIKA PROFESI

TUGAS ETIKA PROFESI
(IAI : IKATAN AKUNTAN INDONESIA)



Kelas                             :         4ID01
Anggota                        :
1.       Andy Permana                    (30411836)
2.       Dimas Khameswara            (32411119)
3.       Imron                                  (33411551)
4.       Iyan Nugraha                      (33411765)
5.       Malem Satria Budi Barus   (34411261)
6.       M. Jalaludin Irsyad             (39411257)
7.       M. Safaat                            (34411590)
8.       M. Taufik Azhari                (34411718)
9.       Reza Dicky                          (36411041)
10.  Wahyu Adi Purnomo          (38411454)

FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2015
BAB I
TENTANG IAI


1.1       Sejarah IAI
Gambar 1.1 Logo IAI

Pada waktu Indonesia merdeka, hanya ada satu orang akuntan pribumi, yaitu Prof. Dr. Abutari, sedangkan Prof. Soemardjo lulus pendidikan akuntan di negeri Belanda pada tahun 1956.
Akuntan-akuntan Indonesia pertama lulusan dalam negeri adalah Basuki Siddharta, Hendra Darmawan, Tan Tong Djoe, dan Go Tie Siem, mereka lulus pertengahan tahun 1957. Keempat akuntan ini bersama dengan Prof. Soemardjo mengambil prakarsa mendirikan perkumpulan akuntan untuk bangsa Indonesia saja. Alasannya, mereka tidak mungkin menjadi anggota NIVA (Nederlands Institute Van Accountants) atau VAGA (Vereniging Academisch Gevormde Accountants). Mereka menyadari keindonesiaannya dan berpendapat tidak mungkin kedua lembaga itu akan memikirkan perkembangan dan pembinaan akuntan Indonesia.
Hari Kamis, 17 Oktober 1957, kelima akuntan tadi mengadakan pertemuan di aula Universitas Indonesia (UI) dan bersepakat untuk mendirikan perkumpulan akuntan Indonesia. Karena pertemuan tersebut tidak dihadiri oleh semua akuntan yang ada maka diputuskan membentuk Panitia Persiapan Pendirian Perkumpulan Akuntan Indonesia. Panitia diminta menghubungi akuntan lainnya untuk menanyakan pendapat mereka. Dalam Panitia itu Prof. Soemardjo duduk sebagai ketua, Go Tie Siem sebagai penulis, Basuki Siddharta sebagai bendahara sedangkan Hendra Darmawan dan Tan Tong Djoe sebagai komisaris. Surat yang dikirimkan Panitia kepada 6 akuntan lainnya memperoleh jawaban setuju.
Perkumpulan yang akhirnya diberi nama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) akhirnya berdiri pada 23 Desember 1957, yaitu pada pertemuan ketiga yang diadakan di aula UI pada pukul 19.30. Susunan pengurus pertama terdiri dari:
1.     Ketua: Prof. Dr. Soemardjo Tjitrosidojo
2.     Panitera: Drs. Mr. Go Tie Siem
3.     Bendahara: Drs. Sie Bing Tat (Basuki Siddharta)
4.     Komisaris: Dr. Tan Tong Djoe
5.     Komisaris: Drs. Oey Kwie Tek (Hendra Darmawan)
Keenam akuntan lainnya sebagai pendiri IAI adalah:
1.      Prof. Dr. Abutari
2.      Tio Po Tjiang
3.      Tan Eng Oen
4.      Tang Siu Tjhan
5.      Liem Kwie Liang
6.      The Tik Him
Konsep Anggaran Dasar IAI yang pertama diselesaikan pada 15 Mei 1958 dan naskah finalnya selesai pada 19 Oktober 1958. Menteri Kehakiman mengesahkannya pada 11 Pebruari 1959. Namun demikian, tanggal pendirian IAI ditetapkan pada 23 Desember 1957. Ketika itu, tujuan IAI adalah:
1.    Membimbing perkembangan akuntansi serta mempertinggi mutu pendidikan akuntan.
2.    Mempertinggi mutu pekerjaan akuntan.

1.2       Landasan Hukum Organisasi
            Kata landasan dalam hukum berarti melandasi atau mendasari atau titik tolak. Sementara itu kata hukum dapat dipandang sebagai aturan baku yang patut ditaati. Hukum atau aturan baku diatas tidak selalu dalm bentuk tertulis.
Landasan hukum dapat diartikan peraturan baku sebagai tempat terpijak atau titik tolak dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu,
1.     Berita Negara Pendirian IAI
Berita Negara Republik Indonesia tanggal 24 Maret 1959 Nomor 24, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 17. 
2.     Daftar Penetapan Menteri Kehakiman RI
Daftar Penetapan Menteri Kehakiman RI No. J.A.5/13/16 tanggal 11 Pebruari 1959 
3.     Anggaran Dasar
Anggaran Dasar Ikatan Akuntan Indonesia yang berlaku saat ini adalah Anggaran Dasar Ikatan Akuntan Indonesia Tahun 2012, yang telah melalui pengesahan pada Sidang Pleno Tetap Kongres Luar Biasa Ikatan Akuntan Indonesia tanggal 27 Juni 2012. 
4.     Anggaran Rumah Tangga
Anggaran Rumah Tangga Ikatan Akuntan Indonesia yang berlaku saat ini adalah Anggaran Rumah Tangga Ikatan Akuntan Indonesia Tahun 2012, yang telah melalui pengesahan pada Sidang Pleno Tetap Kongres Luar Biasa Ikatan Akuntan Indonesia tanggal 27 Juni 2012. 
5.     Peraturan Organisasi IAI
Peraturan Organisasi Ikatan Akuntan Indonesia yang berlaku saat ini adalah Peraturan Organisasi Ikatan Akuntan Indonesia Tahun 2012, yang telah melalui pengesahan pada Rapat Kerja Nasional Ikatan Akuntan Indonesia Tahun 2012.
6.     Keputusan Menteri Keuangan (KMK Nomor 263/KMK.01/2014)
Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 263/KMK.01/2014 tanggal 17 Juni 2014 tentang Penetapan Ikatan Akuntan Indonesia Sebagai Asosiasi Profesi Akuntan.

1.3       Stuktur Organisasi
            Struktur Organisasi adalah suatu susunan dan hubungan antara tiap bagian serta posisi yang ada pada suatu organisasi atau perusahaan dalam menjalankan kegiatan operasional untuk mencapai tujuan. Struktur Organisasi menggambarkan dengan jelas pemisahan kegiatan pekerjaan antara yang satu dengan yang lain dan bagaimana hubungan aktivitas dan fungsi dibatasi. Struktur organisasi yang baik harus menjelaskan hubungan wewenang siapa melapor kepada siapa. Struktur organisasi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah sebagai berikut:
Gambar 1.2 Struktur Organisasi

BAB II
AKUNTAN PROFESIONAL


2.1       Apa Itu Akuntan?
Akuntan memiliki peran besar untuk meningkatkan transparansi dan kualitas informasi keuangan demi terwujudnya perekonomian nasional yang sehat dan efisien. Tidak ada proses akumulasi dan distribusi sumberdaya ekonomi yang tidak memerlukan campur tangan profesi Akuntan. Akuntan berperan disemua sektor: publik, privat, dan nirlaba. Profesi Akuntan menyebar di dalam dan di luar instansi pemerintah.  
Akuntan dapat mendorong pengelolaan keuangan negara agar berjalan semakin tertib, jelas, transparan, dan semakin akuntabel. Di sektor swasta, Akuntan menyiapkan laporan keuangan yang terpercaya dan dapat diandalkan.Keberadaan para akuntan merupakan ruang besar bagi profesi ini untuk memberi warna bagi kehidupan berbangsa dan bernegara dalam menjaga kepentingan publik. Pemerintah pusat dan daerah, kementerian lembaga, perseroan terbatas, BUMN, BUMD, UKM dan koperasi, yayasan, ormas, serta partai politik, membutuhkan jasa akuntan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban sumber daya mereka. 

2.2       Register Negara untuk Akuntan
Berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 1953 tentang Pemakaian Gelar “Akuntan” (Accountant), tiap-tiap akuntan berijazah wajib mendaftarkan namanya untuk dimuat dalam suatu register negara yang diadakan oleh Kementerian Keuangan.
Pembinaan terhadap profesi akuntan dan guna mendorong perkembangan profesi akuntan di Indonesia untuk menghadapi tantangan profesi dalam perekonomian global, termasuk kesiapan menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community) tahun 2015, maka Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25/PMK.01/2014 tanggal 3 Februari 2014 tentang Akuntan Beregister Negara. PMK yang diundangkan pada tanggal 4 Februari 2014 ini mengganti ketentuan sebelumnya yaitu KMK Nomor 331/KMK.017/1999 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Akuntan Pada Register Negara.

2.3       Value menjadi Akuntan Profesional
Keuntungan sebagai anggota IAI, Akuntan Indonesia akan dikenal sebagai profesional terdepan di bidang akuntansi, audit, perpajakan, bisnis, manajerial, dan tata kelola keuangan dalam tataran global. Menjadi Anggota IAI, seorang Akuntan akan bergabung dalam komunitas profesional di bidang akuntansi yang dijaga kualitasnya sesuai standar internasional.
Akuntan Indonesia yang berhimpun di IAI memegang teguh prinsip-prinsip dasar keprofesian yang merupakan Kode Etiknya yaitu: Tanggung Jawab Profesi, Kepentingan Publik, Integritas, Objektivitas. Selain itu Akuntan mengedepankan prinsip Kompetensi dan Kehati-Hatian Profesional, Kerahasiaan, Perilaku Profesional serta Standar Teknis.

2.4       Rute menjadi Akuntan Profesional
Gambar 2.1 Rute menjadi Akuntan Profesional

Gambar 2.1 Rute menjadi Akuntan Profesional (Lanjutan)

2.5       Evaluasi Pengalaman Praktik
Calon Anggota Utama melengkapi dokumen berupa surat keterangan pengalaman menjalankan praktik keprofesian di bidang akuntansi baik di sektor pendidikan, korporasi, sektor publik, maupun praktisi akuntan publik.
1.    Pengalaman menjalankan praktik keprofesian dibidang akuntansi calon Anggota Utama dapat diperoleh dari:
a.    Pengalaman bekerja di bagian akuntansi pada suatu entitas;
b.    Pengalaman sebagai pengajar atau dosen di bidang akuntansi;
c.    Pengalaman sebagai auditor atau pemeriksa di bidang keuangan pada Badan Pemeriksa Keuangan, Kementerian/Lembaga Non Kementerian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, atau Kantor Akuntan Publik;
d.   Pengalaman dibidang akuntansi  lainnya
2.    Jangka waktu pengalaman menjalankan praktik keprofesian di bidang akuntansi calon Anggota Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal selama 3 (tiga) tahun.
Setelah individu yang mengajukan diri sebagai Anggota Utama menyampaikan surat keterangan pengalaman menjalankan praktik keprofesian dibidang akuntansi, Dewan Sertifikasi Akuntan Profesional IAI akan meneliti dan memberi rekomendasi persetujuan/penolakan sebagai Anggota Utama kepada DPN IAI.


BAB III
KEANGGOTAAN


3.1              Jenis Keanggotaan
Anggota Utama adalah Akuntan Profesional yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1.    Memiliki register akuntan sesuai dengan peraturan-perundang-undangan yang berlaku.
2.    Memiliki pengalaman, dan atau menjalankan praktik keprofesian di bidang akuntansi, baik di sector pendidikan, korporasi dan sector public.
3.    Mentaati dan melaksanakan standar profesi.
4.    Menjaga kompetensi melalui pendidikan professional berkelanjutan.
Anggota Madya adalah individu yang minimal memenuhi salah satu kriteria berikut:
1.    Memiliki register Akuntan namun belum memenuhi ketentuan sebagai Anggota Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
2.    Lulusan DIII/DIV/S1/S2/S3 program studi akuntansi atau pendidikan akuntansi;
3.    Memiliki sertifikat lulus ujian sertifikasi akuntansi yang dilaksanakan atau diakui IAI sesuai kriteria yang ditetapkan dalam peraturan organisasi IAI;
4.    Merupakan anggota asosiaso profesi akuntansi lain yang diakui sesuai kriteria yang ditetapkan dalam peraturan organisasi IAI.
Anggota Muda adalah Mahasiswa DIII/DIV/S1 program studi akuntansi dan pendidikan akuntansi.

3.2              Kode Etik
Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
1.      Kode Etik IAI adalah aturan perilaku etika akuntan dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya.
2.      Kode Etik IAI meliputi:
a.       Prinsip etika akuntan
b.      Aturan etika akuntan; dan
c.       Interpretasi aturan etika akuntan
3.      Kode Etik IAI dirumuskan oleh Badan yang khusus dibentuk untuk tujuan tersebut oleh Dewan Pengurus Nasional.
4.      Kode Etik IAI mengikat seluruh anggota IAI

3.3              Hak dan Kewajiban Anggota
Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu.
1.    Anggota Utama berhak:
a.    Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi;
b.    Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul dan/atau saran serta mengajukan pertanyan baik secara lisan maupun tertulis;
c.    Memperoleh kesempatan yang sama untuk mengikuti kegiatan dan pendidikan dari organisasi;
d.   Mendapatkan pembelaan dan perlindungan secara bertanggung jawab;
e.    Mengajukan banding apabil berkeberatan atas sanksi yang dikenakan; dan
f.     Memilih dan dipilih menjadi Pengurus.
2.    Anggota Madya berhak:
a.    Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi;
b.    Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul dan/atau saran serta mengajukan pertanyaan baik secara lisan maupun tertulis;
c.    Memperoleh kesempatan yang sama untuk mengikuti kegiatan dan pendidikan dari organisasi;
d.   Mendapatkan pembelaan dan perlindungan secara bertanggung jawab; dan
e.    Mengajukan banding apabila berkeberatan atas sanksi yang dikenakan.
3.    Anggota Muda berhak
a.    Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi;
b.    Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul dan/atau saran serta mengajukan pertanyan baik secara lisan maupun tertulis;
c.    Memperoleh kesempatan yang sama untuk mengikuto kegiatan dan pendidikan dari organisasi;
d.   Mendapatkan pembelaan dan perlindungan secara bertanggung jawab;
e.    Mengajukan banding apabila berkeberatan atas sanksi yang dikenakan
Kewajiban adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan uang hukumnya wajib untuk dilaksanakan oleh individu sebagai anggota warga negara guna mendapatkan hak yang pantas untuk didapat.
1.    Setiap anggota berkewajiban:
a.     Menjunjung tingi nama, citra, dan kehormatan organisasi;
b.     Menaati dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik, serta semua peraturan dan keputusan organisasi yang berlaku;
c.     Bekerja sama dengan sesama anggota yang lain;
d.     Melaksanakan tugas yang dipercayakan organisasi; dan
e.     Membayar iuran dan kewajiban keuangan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2.    Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Anggota Utama berkewajiban:
a.     Menaati dan melaksanakan Standar Profesi, dan
b.     Memelihara dan meningkatkan kompetensi melalui kegiatan Pendidikan Profesional Berkelanjutan
c.     Memperoleh kesempatan yang sama untuk mengikuti kegiatan dan pendidikan dari organisasi;
d.     Mendapatkan pembelaan dan perlindungan secara bertanggung jawab; dan
e.     Mengajukan banding apabila berkeberatan atas sanksi yang dikenakan.
3.     Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban meningkatkan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Organisasi.
LAMPIRAN 1
CONTOH SERTIFIKAT IAI


    Lampiran 1 Sertifikat IAI