Menambahkan tentang Video Hak Cipta Di Kelas 2 ID 03:
Perlindungan Hak Cipta dan Desain Industri
Perlindungan Hak Cipta diberikan untuk karya seni, sastra, ilmu pengetahuan dan hak-hak terkait sedangkan perlindungan Desain Industri diberikan untuk suatu bentuk (tiga dimensi), konfigurasi (tiga dimensi), komposisi (dua dimensi; garis, warna, garis dan warna), gabungan tiga dimensi dan dua dimensi (bentuk dan konfigurasi; konfigurasi dan komposisi; bentuk dan komposisi; bentuk, konfigurasi dan komposisi).
Perlindungan Hak Cipta bersifat otomatis saat ekspresi nyata terwujud dan tanpa pendaftaran (deklaratif). Sedangkan perlindungan Desain Industri diberikan berdasarkan pendaftaran terhadap desain yang baru (konstitutif). Karya cipta merupakan sebuah karyamaster piece dan tidak diproduksi secara massal sedangkan Desain Industri diproduksi massal.
Masa berlaku hak cipta berdasarkan objek:
No
|
Objek Hak Cipta
|
Masa Berlaku Hak Cipta
|
1
|
|
Seumur hidup pencipta di tambah 50 tahun(setelah si pencipta wafat)
|
2
|
Program komputer
|
50 tahun sejak pertama kali di umumkan
|
3
|
Perwajahan (lay out) karya tulis yang di terbitkan
|
50 tahun sejak pertama kali di umumkan
|
4
|
Ciptaan yang di pegang badan hukum
|
50 tahun sejak pertma kali di umumkan
|
5
|
Folklot
|
selama- lamanya
|
6
|
Pementasan (hak untuk aktor atau pemusiknya)
|
50 tahun sejak pertama kali di pertunjukkan
|
7
|
Produk rekaman suara
|
50 tahun sejak pertama kali di rekam
|
8
|
Materi siaran
|
20 tahun sejak pertama kali di siarkan
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar