Persidangan Kasus Perbudakan Buruh Kuali Tangerang yang mulai digelar pada 26 Nopember 2013, di Pengadilan Negeri Tangerang harus dapat memberikan keadilan seadil-adilanya bagi para korban. Dalam kasus ini telah terjadi Tindak Pidana dan tindakan tidak manusiawi lainnya, diantaranya berupa perampasan kemerdekaan, perdagangan orang, penganiayaan berat, eksploitasi anak, intimidasi dan ancaman, pelanggaran hak ketenagakerjaan, dan pelanggaran izin industri.
Persidangan kasus ini menjadi momentum bagi aparat penegak hukum [Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim] untuk mengembalikan kepercayaan terhadap hukum bagi rakyat kecil yang terlanggar hak – hak nya, momentum untuk memberikan pelajaran bagi para pengusaha nakal, sekaligus memutus mata rantai “pengusaha dan aparat nakal”.
Pada persidangan pertama, 26 Nopember 2013, Jaksa Penuntut Umum [JPU] telah membacakan Surat Dakwaan atas nama Terdakwa Yuki Irawan, Tedi Sukarno, Nurdin, Sudirman dan Roh Jaya [yang masing masing penuntutanya diajukan terpisah].
JPU mendakwa perbuatan Terdakwa Yuki Irawan dengan empat Tindak Pidana; 1] Perdagangan Orang, Pasal 2 ayat [1] Undang – Undang [UU] Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat [1] ke-1 KUHP. 2] eksploitasi anak, Pasal 88 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat [1] ke1 KUHP. 3] Penggelapan, Pasal 372 KUHP Jo Pasal ayat [1] ke-1 KUHP. 4] Mendirikan perusahaan tanpa izin usaha Industri, Pasal 24 ayat [1] UU No 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian. Tindak Pidana ke-1, ke-2 juga dikenakan JPU kepada Terdakwa atas nama Tedi Sukarno, Roh Jaya, Nurdin dan Sudirman, dan Tindak Pidana ke-3 juga dikenakan kepada Terdakwa Tedi Sukarno.
Terhadap Surat Dakwaan tersebut kami memandang:
Pertama, Konstruksi fakta dalam surat Dakwaan masih mengaburkan fakta – fakta yang berkenaan dengan uraian intimidasi, ancaman dan kekerasan yang dilakukan aparat Polri dan TNI.
Berdasarkan keterangan pemeriksaan terhadap para saksi dan korban terdapat keterangan keterlibatan aparat Polri dan TNI dalam melakukan pengawasan, ancanam, intimidasi dan kekerasan terhadap para korban, diantaranya anggota Polri dengan sengaja melakukan penembakan senjata ke tanah, dan di samping telinga korban untuk menakut – nakuti korban untuk tidak kabur dari lokasi pabrik. Selain itu, aparat TNI juga terlibat dalam melakukan penangkapan, pemukulan, penelanjangan dan penyekapan di kamar mandi terhadap buruh yang tertangkap saat kabur dari lokasi Pabrik. Anggota Polsek Sepatan juga diketahui sering mendatangi lokasi Pabrik dengan dalih melakukan patroli, dan saat korban melakukan pelaporan, pihak Polsek Sepatan tidak melakukan tindakan hukum.
Kedua, Fakta – fakta yang terkait dengan keterlibatan anggota Polri dan TNI seharusnya dapat dikemukan JPU dalam uraian Surat Dakwaan untuk dijadikan landasan dalam pembuktian dan penuntutan, termasuk mempidanakan anggota aparat TNI dan Polri yang terbukti terlibat atau turut serta dalam tindak pidana tersebut diatas. karena Perbudakan di Pabrik Kuali Yuki Irawan berlangsung lama karena adanya keterlibatan aparat Polri dan TNI. Lebih jauh, mengungkap fakta keterlibatan aparat Polri dan TNI setidaknya dapat berkontribusi untuk meminimalisir mata rantai ‘pengusaha dan aparat nakal“.
Ketiga, Terkait tindakan anggota Polri tersebut diatas, sebelumnya salah seorang saksi telah membuat laporan ke Propam Mabes Polri mengenai tindakan kepolisian dalam kasus ini, dengan no laporan STPl/122/V/2013/Yanduan, namun hingga saat ini kami belum ada penjelasan tindaklanjut pelaporan tersebut oleh Mabes Polri.
Terhadap hal – hal tersebut diatas, kami mendesak:
Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim dapat menguraikan fakta – fakta keterlibatan aparat TNI dan Polri dalam proses pembuktian di persidangan.
Mabes Polri memproses secara pidana terhadap anggota Polri dan TNI yang terlibat dalam kasus perbudakan Buruh Kuali Tangerang
Mabes Polri menindaklanjuti pengaduan dugaan keterlibatan aparat Polri dalam kasus ini.
Lembaga Perlindungan Saksi [LPSK] memberikan dan memastikan keamanan, kenyamanan dan kesiapan saksi korban dalam memberikan keterangan di persidangan.
Sumber : http://www.kontras.org/index.php?hal=siaran_pers&id=1821
Tidak ada komentar:
Posting Komentar