[SERANG] Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon didesak untuk menyeret sejumlah pejabat di Kementerian Perindustrian dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Centre of Excellence (COE) di Kota Cilegon, Provinsi Banten, senilai Rp 6,9 miliar. Sebab, hingga saat ini, Kejari Cilegon hanya menetapkan pihak kontraktor pelaksana proyek menjadi tersangka dan kini menjadi terdakwa, dalam kasus tersebut. Sementara sejumlah pejabat di Kementerian Perindustrian selaku pengguna anggaran tidak disentuh.
Padahal, kasus dugaan korupsi pembangunan gedung laboratorium di lingkungan Kampus Teknik Untirta yang terletak di Kelurahan Kebon Dalam, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon ini melibatkan banyak pihak termasuk sejumlah pejabat di Kementerian Perindustrian dan perusahaan konsultan pengawas proyek. Kontraktor pelaksana proyek dari PT Debitindo Jaya yang telah ditetapkan tersangka oleh Kejari Cilegon yakni Nasirudin dan Agus Handoko. Kasus ini sudah mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor, di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (18/11). Kedua tersangka kini statusnya meningkat menjadi terdakwa.
Salah satu kuasa hukum terdakwa, Erasmus Nabit SH, menjelaskan tindak pidana korupsi didakwa kepada kedua kliennya karena adanya dugaan pengerjaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi dan dugaan adanya rekayasa laporan pengerjaan proyek.
Proyek pembangunan gedung COE yang sebenarnya baru mencapai 6,996 persen, namun dalam laporan dinyatakan telah selesai 100 persen. Rakayasa laporan ini sebenarnya atas permintaan dari sejumlah pejabat terkait di Kementerian Perindustrian. Proyek pembagunan gedung COE ini didanai dari APBN 2012 pada Direktorat Jenederal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian.
Pengerjaan proyek dimulai pada minggu ketiga November 2012. Progres pengerjaan sampai dengan akhir Desember 2012 baru mencapai 6,996 persen. Pihak Kementerian Perindustrian kemudian meminta konsultan pengawas PT Saranabudi Prakasaripta membuatkan laporan 100 persen penyelesaian proyek tersebut sebelum tanggal 31 Desember 2012. Alasannya, kalau tidak dilaporkan 100 persen, maka proyek tersebut dibatalkan. “Jadi pemeran utama dari rekayasa laporan ini sebenarnya perjabat terkait di Kementerian Perindustrian,” tegas Erasmus kepada SP, Selasa (18/11). Erasmus menegaskan, perkembangan pengerjaan gedung COE pada akhir Desember 2012 baru mencapai 6,996 persen.
Atas dasar itu, maka kliennya, dalam hal ini kontraktor pelaksana PT Debitindo Jaya mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ir F Tony Tanduk MA, Nomor: UM.004/DJ-BIM/XII/2012, tanggal 12 Desember 2012, Perihal : Keberatan Jangka Waktu Penyelesaian Proyek. Surat keberatan tersebut telah diterima Kementerian Perindustrian pada tanggal 13 Desember 2012 oleh Saudari Mila.
Kendati pihak Kementerian Perindustiran dalam hal ini Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur melalui Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PPK dan Panitia Pemenerima Barang / Jasa mengetahui adanya keterlambatan dalam pembangunan dan penyelesaian gedung COE, namun pihak Kementerian Perindustrian tersebut meminta onsultan Pengawas PT Saranabudi Prakasaripta membuatkan laporan 100% penyelesaian proyek tersebut sebelum Tanggal 31 Desember 2012.
Berdasarkan laporan Konsultan Pengawas tersebut, maka telah dibuatkan dan ditandatangani berita acara serah terima pekerjaan pembangunan gedung COE Nomor: 25/BIM.3/PPK-LELANG/BAST/2012, tanggal 28 Desember 2012.
“Setelah penandatanganan berita acara ini maka kontraktor pelaksana PT Debitindo Jaya mendapatkan pembayaran tahap kedua dan ketiga pada akhir bulan Desember 2012 dan Januari 2013 masing-masing sebesar 30 persen dan 40 persen dari nilai pekerjaan. Hal yang sama konsultan pengawas PT Saranabudi Prakasaripta juga mendapatkan pembayaran lunas atas jasa konsultannya. Jadi rekayasa laporan ini tidak terlepas dari keterlibatan sejumlah pejabat di Kementerian Perindustrian dan perusahaan konsultan pengawas PT Saranabudi Prakasaripta. Namun, ironisnya Kejari Cilegon hanya mengusut pihak kontraktor pelaksana proyek, sementara pihak Kementerian Perindustrian dan perusahaan konsultan pengawas proyek tidak diusut,” tegasnya.
Erasmus menegaskan, Kejari Cilegon harus menyeret sejumlah pejabat di Kementerian Perindustrian yakni pejabat KPA Ir Panggah Susanto MM, PPK Ir F Tony Tanduk MA dan tim panitia pemeriksa /penerima barang/jasa yaitu Ir Surahmi Lukityowati, Ir Sutopo, Abdullah AB, SH, Ir Muhammad Khayam, Edi Ramelan,SE, dan kawan-kawan.
“Hasil pemeriksaan dari beberapa pejabat Kemenerian Perindustrian antara lain PPK Ir F Tony Tanduk MA dan anggota panitia penerima barang/jasa Abdullah AB SH, Ir Muhammad Khayam, Edi Ramelan SE, telah mengakui bahwa pekerjaan pembangunan COE Industri Petrokimia di Untirta Cilegon pada saat penandatanganan berita acara penyerahan barang tertanggal 28 Desember 2012 sesungguhnya belum selesai dan baru mencapai kemajuan pekerjaan sekitar lebih kurang 6,997 persen. Rekayasa laporan penyelesaian proyek 100 persen adalah bersumber dari Kementrian Perindustrian sendiri,” jelasnya. [149/L-8]
Sumber : http://sp.beritasatu.com/home/sejumlah-pejabat-kementerian-perindustrian-diduga-terlibat-korupsi/69332
Tidak ada komentar:
Posting Komentar