Selasa, 23 Juni 2015

Pelanggaran Kode etik Profesi Guru

Guru adalah Profesi yang mulia.Mereka mendidik, mengajar dan membina murid hingga mereka  dari yang sebelumnya tidak bisa menjadi bisa.Atau dari hal yang tadi nya tidak tahu menjadi tahu.Biasanya untuk menjadi seorang guru harus memenuhi kualifikasi formal yang ditetapkan.Sebagai seorang guru tentunya mempunyai kode etik yang harus dipatuhi, yaitu :
Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya PBM.
Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional.
Menjaga hubungan baik dengan wali murid dan masyarakat sekitar untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
Saling menghargai dan menghormati sesama rekan seprofesi.

Contoh Kasus Pelanggaran : 
1. Guru memposisikan diri sebagai penguasa yang memberikan sanksi dan mengancam murid apabila melanggar peraturan  atau tidak mengikuti kehendak guru.
2. Guru tidak memahami sifat - sifat yang khas / karakteristik pada anak didiknya.
3. Guru memperlakukan peserta didiknya secara tidak tepat sehingga membentuk prilaku yang menyimpang.
4. Tidak memahami peserta didiknya sesuai dengan proses perkembangan anak, sehingga dalam melakukan bimbingan dan pembinaan sering menimbulkan kecelakaan pendidikan.
5. Guru tidak mampu mengembangkan strategi, metode, media yang tepat dalam pembelajaran disebabkan tidak memahami tingkah laku peserta didiknya.
6. Guru  tidak menunjukan kejujuran sehingga tidak pantas untuk ditiru. misalnya : memanipulasi nilai. mencuri waktu mengajar, pilih kasih.
7. Tidak mengajar sesuai dengan bidangnya sehingga melakukan kesalahan secara keilmuan.
8. Guru tidak mengkomunikasikan perkembangan anak kepada orang tua sehingga orangtua tidak tahu kemajuan belajar anak.
9. Guru tidak menumbuhkan rasa kepercayaan dan penghargaan atas diri peserta didiknya, sehingga mematikan  kreatifitas si anak.
10. Hubungan antar guru yang tidak harmonis. misal : saling menjatuhkan.
 Adapun Sanksi - Sanksi yang di kenakan untuk pelanggaran Kode Etik tersebut :
a.  Guru dapat di berhentikan tidak dengan hormat dari jabatan sebagai guru, karena :
 1. Melanggar sumpah dan janji jabatan.
 2.  Melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
 3. Melalaikan kewajiban  dalam melaksanakan tugas selama 1 bulan atau lebih secara terus menerus.
Sanksi terhadap guru dapat juga berupa :
1. Teguran
2. Peringatan tertulis
3. Penundaan pemberian hak guru
4. Penurunan Pangkat
5. Pemberhentian dengan hormat
6. Pemberhentian tidak dengan hormat

Referensi : http://www.prasetyapuspita.info/berita-140-kode-etik-seorang guru-.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar