TUGAS
ETIKA PROFESI
(IAI : IKATAN AKUNTAN
INDONESIA)
Kelas :
4ID01
Anggota :
1.
Andy Permana (30411836)
2.
Dimas Khameswara (32411119)
3.
Imron (33411551)
4.
Iyan Nugraha (33411765)
5.
Malem Satria Budi Barus (34411261)
6.
M. Jalaludin Irsyad (39411257)
7.
M. Safaat (34411590)
8.
M. Taufik Azhari (34411718)
9.
Reza Dicky (36411041)
10.
Wahyu Adi Purnomo (38411454)
FAKULTAS
TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2015
BAB I
TENTANG IAI
1.1 Sejarah IAI
Gambar 1.1 Logo
IAI
Pada waktu Indonesia merdeka, hanya ada satu orang akuntan
pribumi, yaitu Prof. Dr. Abutari, sedangkan Prof. Soemardjo lulus pendidikan
akuntan di negeri Belanda pada tahun 1956.
Akuntan-akuntan Indonesia pertama lulusan dalam negeri
adalah Basuki Siddharta, Hendra Darmawan, Tan Tong Djoe, dan Go Tie Siem,
mereka lulus pertengahan tahun 1957. Keempat akuntan ini bersama dengan Prof.
Soemardjo mengambil prakarsa mendirikan perkumpulan akuntan untuk bangsa
Indonesia saja. Alasannya, mereka tidak mungkin menjadi anggota NIVA
(Nederlands Institute Van Accountants) atau VAGA (Vereniging Academisch
Gevormde Accountants). Mereka menyadari keindonesiaannya dan berpendapat tidak
mungkin kedua lembaga itu akan memikirkan perkembangan dan pembinaan akuntan
Indonesia.
Hari Kamis, 17 Oktober 1957, kelima akuntan tadi mengadakan
pertemuan di aula Universitas Indonesia (UI) dan bersepakat untuk mendirikan
perkumpulan akuntan Indonesia. Karena pertemuan tersebut tidak dihadiri oleh
semua akuntan yang ada maka diputuskan membentuk Panitia Persiapan Pendirian Perkumpulan
Akuntan Indonesia. Panitia diminta menghubungi akuntan lainnya untuk menanyakan
pendapat mereka. Dalam Panitia itu Prof. Soemardjo duduk sebagai ketua, Go Tie
Siem sebagai penulis, Basuki Siddharta sebagai bendahara sedangkan Hendra
Darmawan dan Tan Tong Djoe sebagai komisaris. Surat yang dikirimkan Panitia
kepada 6 akuntan lainnya memperoleh jawaban setuju.
Perkumpulan yang akhirnya diberi nama Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) akhirnya berdiri pada 23 Desember 1957, yaitu pada pertemuan
ketiga yang diadakan di aula UI pada pukul 19.30. Susunan
pengurus pertama terdiri dari:
1.
Ketua: Prof. Dr. Soemardjo Tjitrosidojo
2.
Panitera: Drs. Mr. Go Tie Siem
3.
Bendahara: Drs. Sie Bing Tat (Basuki
Siddharta)
4.
Komisaris: Dr. Tan Tong Djoe
5.
Komisaris: Drs. Oey Kwie Tek (Hendra
Darmawan)
Keenam akuntan lainnya
sebagai pendiri IAI adalah:
1. Prof. Dr. Abutari
2. Tio Po Tjiang
3. Tan Eng Oen
4. Tang Siu Tjhan
5. Liem Kwie Liang
6. The Tik Him
Konsep
Anggaran Dasar IAI yang pertama diselesaikan pada 15 Mei 1958 dan naskah
finalnya selesai pada 19 Oktober 1958. Menteri Kehakiman mengesahkannya pada 11
Pebruari 1959. Namun demikian, tanggal pendirian IAI ditetapkan pada 23
Desember 1957. Ketika itu, tujuan IAI adalah:
1. Membimbing perkembangan akuntansi
serta mempertinggi mutu pendidikan akuntan.
2. Mempertinggi mutu pekerjaan akuntan.
1.2 Landasan
Hukum Organisasi
Kata landasan dalam hukum berarti melandasi atau
mendasari atau titik tolak. Sementara itu kata hukum dapat dipandang sebagai
aturan baku yang patut ditaati. Hukum atau aturan baku diatas tidak selalu dalm
bentuk tertulis.
Landasan hukum dapat diartikan peraturan baku sebagai tempat terpijak atau
titik tolak dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu,
1.
Berita Negara Pendirian IAI
Berita Negara Republik Indonesia
tanggal 24 Maret 1959 Nomor 24, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor
17.
2.
Daftar Penetapan Menteri Kehakiman RI
Daftar Penetapan Menteri
Kehakiman RI No. J.A.5/13/16 tanggal 11 Pebruari 1959
3.
Anggaran Dasar
Anggaran Dasar Ikatan Akuntan
Indonesia yang berlaku saat ini adalah Anggaran Dasar Ikatan Akuntan Indonesia
Tahun 2012, yang telah melalui pengesahan pada Sidang Pleno Tetap Kongres Luar
Biasa Ikatan Akuntan Indonesia tanggal 27 Juni 2012.
4.
Anggaran Rumah Tangga
Anggaran Rumah Tangga Ikatan
Akuntan Indonesia yang berlaku saat ini adalah Anggaran Rumah Tangga Ikatan
Akuntan Indonesia Tahun 2012, yang telah melalui pengesahan pada Sidang Pleno
Tetap Kongres Luar Biasa Ikatan Akuntan Indonesia tanggal 27 Juni 2012.
5.
Peraturan Organisasi IAI
Peraturan Organisasi Ikatan
Akuntan Indonesia yang berlaku saat ini adalah Peraturan Organisasi Ikatan
Akuntan Indonesia Tahun 2012, yang telah melalui pengesahan pada Rapat Kerja
Nasional Ikatan Akuntan Indonesia Tahun 2012.
6. Keputusan
Menteri Keuangan (KMK Nomor 263/KMK.01/2014)
Keputusan Menteri Keuangan (KMK)
Nomor 263/KMK.01/2014 tanggal 17 Juni 2014 tentang Penetapan Ikatan Akuntan
Indonesia Sebagai Asosiasi Profesi Akuntan.
1.3 Stuktur Organisasi
Struktur Organisasi adalah suatu susunan
dan hubungan antara tiap bagian serta posisi yang ada pada suatu organisasi
atau perusahaan dalam menjalankan kegiatan operasional untuk mencapai
tujuan. Struktur Organisasi menggambarkan dengan jelas pemisahan kegiatan
pekerjaan antara yang satu dengan yang lain dan bagaimana hubungan aktivitas
dan fungsi dibatasi. Struktur organisasi yang
baik harus menjelaskan hubungan wewenang siapa melapor kepada siapa. Struktur organisasi Ikatan
Akuntan Indonesia (IAI) adalah sebagai berikut:
Gambar 1.2 Struktur Organisasi
BAB II
AKUNTAN PROFESIONAL
2.1 Apa Itu Akuntan?
Akuntan memiliki peran besar
untuk meningkatkan transparansi dan kualitas informasi keuangan demi
terwujudnya perekonomian nasional yang sehat dan efisien. Tidak ada proses
akumulasi dan distribusi sumberdaya ekonomi yang tidak memerlukan campur tangan
profesi Akuntan. Akuntan berperan disemua sektor: publik, privat, dan nirlaba.
Profesi Akuntan menyebar di dalam dan di luar instansi pemerintah.
Akuntan dapat mendorong
pengelolaan keuangan negara agar berjalan semakin tertib, jelas, transparan,
dan semakin akuntabel. Di sektor swasta, Akuntan menyiapkan laporan keuangan
yang terpercaya dan dapat diandalkan.Keberadaan para akuntan merupakan ruang
besar bagi profesi ini untuk memberi warna bagi kehidupan berbangsa dan bernegara
dalam menjaga kepentingan publik. Pemerintah pusat dan daerah, kementerian
lembaga, perseroan terbatas, BUMN, BUMD, UKM dan koperasi, yayasan, ormas,
serta partai politik, membutuhkan jasa akuntan dalam pengelolaan dan
pertanggungjawaban sumber daya mereka.
2.2 Register
Negara untuk Akuntan
Berdasarkan Undang-undang Nomor
34 Tahun 1953 tentang Pemakaian Gelar “Akuntan” (Accountant), tiap-tiap
akuntan berijazah wajib mendaftarkan namanya untuk dimuat dalam suatu register
negara yang diadakan oleh Kementerian Keuangan.
Pembinaan terhadap profesi
akuntan dan guna mendorong perkembangan profesi akuntan di Indonesia untuk
menghadapi tantangan profesi dalam perekonomian global, termasuk kesiapan
menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community) tahun
2015, maka Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
25/PMK.01/2014 tanggal 3 Februari 2014 tentang Akuntan Beregister Negara.
PMK yang diundangkan pada tanggal 4 Februari 2014 ini mengganti
ketentuan sebelumnya yaitu KMK Nomor 331/KMK.017/1999 Tentang Penyelenggaraan
Pendaftaran Akuntan Pada Register Negara.
2.3 Value menjadi Akuntan Profesional
Keuntungan sebagai anggota IAI,
Akuntan Indonesia akan dikenal sebagai profesional terdepan di bidang
akuntansi, audit, perpajakan, bisnis, manajerial, dan tata kelola keuangan
dalam tataran global. Menjadi Anggota IAI, seorang Akuntan akan bergabung dalam
komunitas profesional di bidang akuntansi yang dijaga kualitasnya sesuai
standar internasional.
Akuntan Indonesia yang berhimpun
di IAI memegang teguh prinsip-prinsip dasar keprofesian yang merupakan Kode
Etiknya yaitu: Tanggung Jawab Profesi, Kepentingan Publik, Integritas,
Objektivitas. Selain itu Akuntan mengedepankan prinsip Kompetensi dan
Kehati-Hatian Profesional, Kerahasiaan, Perilaku Profesional serta Standar
Teknis.
2.4 Rute menjadi Akuntan Profesional
Gambar 2.1 Rute menjadi Akuntan
Profesional
Gambar 2.1 Rute menjadi Akuntan Profesional (Lanjutan)
2.5 Evaluasi Pengalaman Praktik
Calon Anggota Utama melengkapi
dokumen berupa surat keterangan pengalaman menjalankan praktik keprofesian di
bidang akuntansi baik di sektor pendidikan, korporasi, sektor publik, maupun
praktisi akuntan publik.
1.
Pengalaman
menjalankan praktik keprofesian dibidang akuntansi calon Anggota Utama dapat
diperoleh dari:
a.
Pengalaman
bekerja di bagian akuntansi pada suatu entitas;
b.
Pengalaman
sebagai pengajar atau dosen di bidang akuntansi;
c.
Pengalaman
sebagai auditor atau pemeriksa di bidang keuangan pada Badan Pemeriksa
Keuangan, Kementerian/Lembaga Non Kementerian, Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan, atau Kantor Akuntan Publik;
d.
Pengalaman
dibidang akuntansi lainnya
2. Jangka waktu pengalaman menjalankan praktik
keprofesian di bidang akuntansi calon Anggota Utama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) minimal selama 3 (tiga) tahun.
Setelah individu yang
mengajukan diri sebagai Anggota Utama menyampaikan surat keterangan pengalaman
menjalankan praktik keprofesian dibidang akuntansi, Dewan Sertifikasi Akuntan
Profesional IAI akan meneliti dan memberi rekomendasi persetujuan/penolakan
sebagai Anggota Utama kepada DPN IAI.
BAB III
KEANGGOTAAN
3.1
Jenis Keanggotaan
Anggota Utama adalah Akuntan
Profesional yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Memiliki register akuntan sesuai
dengan peraturan-perundang-undangan yang berlaku.
2. Memiliki pengalaman, dan atau
menjalankan praktik keprofesian di bidang akuntansi, baik di sector pendidikan,
korporasi dan sector public.
3. Mentaati dan melaksanakan standar
profesi.
4. Menjaga kompetensi melalui
pendidikan professional berkelanjutan.
Anggota Madya adalah individu yang minimal
memenuhi salah satu kriteria berikut:
1.
Memiliki register
Akuntan namun belum memenuhi ketentuan sebagai Anggota Utama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
2.
Lulusan
DIII/DIV/S1/S2/S3 program studi akuntansi atau pendidikan akuntansi;
3.
Memiliki sertifikat
lulus ujian sertifikasi akuntansi yang dilaksanakan atau diakui IAI sesuai
kriteria yang ditetapkan dalam peraturan organisasi IAI;
4.
Merupakan anggota
asosiaso profesi akuntansi lain yang diakui sesuai kriteria yang ditetapkan
dalam peraturan organisasi IAI.
Anggota Muda adalah Mahasiswa
DIII/DIV/S1 program studi akuntansi dan pendidikan akuntansi.
3.2
Kode Etik
Kode
etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang
telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya
termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang
agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
1. Kode Etik IAI adalah aturan perilaku etika akuntan
dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya.
2. Kode Etik IAI meliputi:
a.
Prinsip etika akuntan
b.
Aturan etika akuntan; dan
c.
Interpretasi aturan etika akuntan
3.
Kode Etik IAI
dirumuskan oleh Badan yang khusus dibentuk untuk tujuan tersebut oleh Dewan
Pengurus Nasional.
4.
Kode Etik IAI
mengikat seluruh anggota IAI
3.3
Hak dan Kewajiban Anggota
Hak adalah segala
sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir
bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian
tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk
berbuat sesuatu.
1. Anggota Utama berhak:
a.
Memperoleh perlakuan yang sama dari
organisasi;
b.
Mengeluarkan pendapat dan
mengajukan usul dan/atau saran serta mengajukan pertanyan baik secara lisan
maupun tertulis;
c.
Memperoleh kesempatan yang sama
untuk mengikuti kegiatan dan pendidikan dari organisasi;
d.
Mendapatkan pembelaan dan perlindungan
secara bertanggung jawab;
e.
Mengajukan banding apabil
berkeberatan atas sanksi yang dikenakan; dan
f.
Memilih dan dipilih menjadi
Pengurus.
2. Anggota Madya berhak:
a. Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi;
b. Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul dan/atau saran serta mengajukan
pertanyaan baik secara lisan maupun tertulis;
c. Memperoleh kesempatan yang sama untuk mengikuti kegiatan dan pendidikan
dari organisasi;
d. Mendapatkan pembelaan dan perlindungan secara bertanggung jawab; dan
e. Mengajukan banding apabila berkeberatan atas sanksi yang dikenakan.
3. Anggota Muda berhak
a. Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi;
b. Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul dan/atau saran serta mengajukan
pertanyan baik secara lisan maupun tertulis;
c. Memperoleh kesempatan yang sama untuk mengikuto kegiatan dan pendidikan
dari organisasi;
d. Mendapatkan pembelaan dan perlindungan secara bertanggung jawab;
e. Mengajukan banding apabila berkeberatan atas sanksi yang dikenakan
Kewajiban
adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan uang hukumnya wajib
untuk dilaksanakan oleh individu sebagai anggota warga negara guna mendapatkan
hak yang pantas untuk didapat.
1. Setiap anggota berkewajiban:
a. Menjunjung tingi nama, citra, dan kehormatan organisasi;
b. Menaati dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Kode
Etik, serta semua peraturan dan keputusan organisasi yang berlaku;
c. Bekerja sama dengan sesama anggota yang lain;
d. Melaksanakan tugas yang dipercayakan organisasi; dan
e. Membayar iuran dan kewajiban keuangan lainnya sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
2. Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
bagi Anggota Utama berkewajiban:
a. Menaati dan melaksanakan Standar Profesi, dan
b. Memelihara dan meningkatkan kompetensi melalui kegiatan Pendidikan
Profesional Berkelanjutan
c. Memperoleh kesempatan yang sama untuk mengikuti kegiatan dan pendidikan
dari organisasi;
d. Mendapatkan pembelaan dan perlindungan secara bertanggung jawab; dan
e. Mengajukan banding apabila berkeberatan atas sanksi yang dikenakan.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban meningkatkan
kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Organisasi.
LAMPIRAN 1
CONTOH SERTIFIKAT IAI
Lampiran 1 Sertifikat IAI