1. Sila keTuhanan Yang Maha Esa
Menjiwai
ke Empat Sila Lainnya dan terkandung nilai bahwa Negara yang didirikan
adalah sebagai pengejawantahan tujuan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang
Esa ,oleh karena itu segala yang berkaitan dalam pelaksanaan dan
penyelenggaraan Negara bahkan moral Negara, Moral penyelenggara Negara,
kebebasan dan hak warga Negara harus dijiwai nilai-nilai KeTuhanan Yang Maha Esa
2. Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab
Sila Kemanusiaan yanhg adil dan beradab secara sistimatis didasari dan dijiwai oleh Sila KeTuhanan Yang Maha Esa dan menjiwai ke tiga sila lainnya
Terkandung
nilai nilai bahwa Negara harus menjunjung tinggi harkat dan martabat
manusia sebagai mahluk yang beradab, oleh karena itu dalam kehidupan
kenegaraan terutama dalam peraturan perundang-undangan Negara harus
mewujudkan tercapainya Tujuan ketinggian harkat dan martabat manusia,
terutama hak-hak kodrat manusia sebagai hak dasar (hak asasi) untuk
mewujudkan nilai kemanusiaan sebagai mahluk yang berbudaya, bermoral dan
beragama
3. Sila Persatuan Indonesia
Dijiwai
oleh Sila KeTuhanan dan Kemanusiaan yang adil dan beradab dan sila
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijkanaan dalam permusyawaran
perwakilan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Terkandung
nilai bahwa Negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia
monodualis yaitu sebagai mahluk individu dan mahluk sosial, Negara
adalah merupakan suatu persekutuan hidup berdamai diantara elemen elemen
yang membentuk Negara berupa suku, ras, kelompok, golongan maupun
kelompok agama, beraneka ragam tetapi satu Bhineka Tunggal Ika.
Perbedaan bukannya untuk
diruncingkan menjadi konflik dan permusuhan melainkan diarahkan pada
suatu sintesa yang saling menguntungkan yaitu persatuan dalam kehidupan
bersama untuk untuk mewujudkan tujuan bersama
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
Menjiwai
4 sila lainnya dan nilai Filosofis yang terkandung didalamnya adalah
bahwa Hakikat Negara adalah sebagai penjelmaaan sifat kodrat manusia
sebagai mahluk individu dan makluk sosial, Hakikat Rakyat adalah
sekolmpok manusia seagai makluk Tuhan Yang Maha Esa yang bersatu yang
bertujuan mewujudkan Harkat dan martabat manusia dalam suatu wilayah,
Rakyat adalah subyek pendukung pokok Negara, Negara asal adalah dari
oleh dan untuk rakyat, oleh karena itu Rakyat adalah merupakan mula
kekuasaan Negara, sehingga sila kerakyatan terkandung nilai Demokrasi
yang secara mutlak harus dilaksanakan dalam hidup Negara adalah :
a. Adanya kebebasan yang harus disertai dengan tanggung jawab baik terhadap masyarakat bangsa maupun secara moral terhadap Tuhan Yang Maha Esa
b. Menjamin dan menjujung tinggi harkat dan martabat manusia
c. Menjamin dan memperkokoh persatuan dan kesatuan dalam hidup bersama
d. Mengakui atas perbedaan individu, suku, agama karena perbedaan adalah bawaan kodrat manusia
e. Mengakui adanya persamaan hak yang melekat pada setiap individu
f. mengarahkan perbedaan dalam suatu kerjasama kemanusiaan yang beradab
g. Menjunjung tinggi azas musyawarah sebagai moral kemanusiaan yang beradab
h. Mewujudkan keadilan untuk tujuan bersama
5. Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Menjiwai ke 4 sila lainnya.
Dalam sila kelima tersebut terkandung nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama (kehidupan sosial).
Keadilan tersebut di dasari dan dijiwai oleh hakikat keadilan kemanusiaan yaitu keadilan dalam hubungan
manusia dengan dirinya sendiri,manusia dengan manusia lain,manusia
dengan masyarakat,bangsa dan negaranya serta hubungan manusia dengan
TuhanNya.
Nilai yang harus terwujud dlm hidup bersama adalah :
1. Keadilan distributive
Suatu
hubungan keadilan antara Negara dan warganya dalam artian pihak
negaralah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi
dalam hal kesejahtraan ,bantuan subsidi, serta keempatan dalam hidup
bersama yang didasarkan antara hak dan kewajiban
2. Keadilan Legal
Keadilan
bertaat yaitu suatu hubungan keadilan antara warganegara dengan negara
dan dalam masalah ini pihak wargalah yang wajib memenuhi keadilan dalam
bentuk mentaai peraturan perundang undangan yang berlaku
3. Keadilan Komunikatif
Keadilan
komunikatif yaitu suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan
lainnya secara timbal balik . Nilai nilai keadilan tersebut haruslah
merupakan satu dasar yang harus diwujudkan dalam hidup bersama
kenegaraan untuk mewujudkan tujuan Negara yaitu mewujudkan kesejahteraan
seluruh warganya dan melindunginya serta mencerdaskannya.
Demikianpula
nilai nilai keadilan tersebut sebagai dasar dalam pergaulan antara
Negara sesama bangsa didunia dan prinsip ingin menciptakan ketertiban
hidup bersama dalam suatu pergaulan antar bangsa didunia dengan
berdasarkan suatu prinsip kemerdekaan bagi setiap bangsa, perdamaian
abadi serta keadilan dalam hidup bersama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar