KASUS TENTANG PENDERITAAN
Seorang wanita berumur 50 tahun menderita penyakit kanker payudara terminal dengan metastase yang telah resisten terhadap tindakan kemoterapi dan radiasi. Wanita tersebut mengalami nyeri tulang yang hebat dimana sudah tidak dapat lagi diatasi dengan pemberian dosis morphin intravena. Hal itu ditunjukkan dengan adanya rintihan ketika istirahat dan nyeri bertambah hebat saat wanita itu mengubah posisinya. Walapun klien tampak bisa tidur namun ia sering meminta diberikan obat analgesik, dan keluarganya pun meminta untuk dilakukan penambahan dosis pemberian obat analgesik. Saat dilakukan diskusi perawat disimpulkan bahwa penambahan obat analgesik dapat mempercepat kematian klien.
KASUS TENTANG KEADILAN
Kasus Prita Mulyasari Kembali Mengusik Keadilan - Sebelumnya, LM menghaturkan berduka atas matinya rasa keadilan dan semakin banyaknya jeritan hati yang menuntut keadilan di negeri tercinta ini. Untuk yang kesekian kalinya, wajah hukum di negeri ini kembali mengusik rasa keadilan rakyaknya, di saat pemerintah buram atas hilangnya Nazaruddin yang kabur dari jeratan hukum kini ketukan palu kasasi Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa dalam kasus Prita Mulyasari dengan vonis enam bulan dengan masa percobaan satu tahun.
Pengadilan Negeri Tangerang sudah memutuskan bebas atas Prita dari tuntutan jaksa dengan dakwaan pencemaran nama baik Rumah Sakit (RS) Omni Internasional tidak terbukti secara sah dan meyakinkan yang sebelumnya Prita diwajibkan membayar uang ganti rugi sebesar Rp 204 juta kepada RS Omni Internasional.
Seperti dilansir Berita8, ketika ditanya soal putusan MA, dirinya mengaku bingung. "Bingung. Karena di PN Tangerang sudah sangat terbuka dengan pembuktian dan saksi-saksi. Hakim sudah memvonis bebas. Namun pada saat di MA, mereka menggelar sidang tertutup, saya tak hadir, kuasa hukum tak hadir, masyarakat juga tak tahu prosesnya seperti apa, kok tiba-tiba saya dinyatakan bersalah, bingung. Benar-benar bingung," ungkap Prita.
Berdasarkan informasi dari situs Mahkamah Agung, diketahui bahwa MA mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum perkara Prita pada 30 Juni 2011. Dengan demikian, Prita dinyatakan bersalah di tingkat kasasi.
Majelis hakim agung yang memutuskan perkara tersebut adalah Zaharuddin Utama, Salman Luthan, dan Imam Harjadi. Putusan tersebut bernomor 822 K/PID.SUS 2010 atas kasus tindak pidana informasi elektronik.
Untuk Prita Mulyasari saudaraku, mudah-mudahan Allah SWT memberikan kesabaran dan kekuatan lahir batin dalam melewati cobaan ini. Aamin.
Pengadilan Negeri Tangerang sudah memutuskan bebas atas Prita dari tuntutan jaksa dengan dakwaan pencemaran nama baik Rumah Sakit (RS) Omni Internasional tidak terbukti secara sah dan meyakinkan yang sebelumnya Prita diwajibkan membayar uang ganti rugi sebesar Rp 204 juta kepada RS Omni Internasional.
Seperti dilansir Berita8, ketika ditanya soal putusan MA, dirinya mengaku bingung. "Bingung. Karena di PN Tangerang sudah sangat terbuka dengan pembuktian dan saksi-saksi. Hakim sudah memvonis bebas. Namun pada saat di MA, mereka menggelar sidang tertutup, saya tak hadir, kuasa hukum tak hadir, masyarakat juga tak tahu prosesnya seperti apa, kok tiba-tiba saya dinyatakan bersalah, bingung. Benar-benar bingung," ungkap Prita.
Berdasarkan informasi dari situs Mahkamah Agung, diketahui bahwa MA mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum perkara Prita pada 30 Juni 2011. Dengan demikian, Prita dinyatakan bersalah di tingkat kasasi.
Majelis hakim agung yang memutuskan perkara tersebut adalah Zaharuddin Utama, Salman Luthan, dan Imam Harjadi. Putusan tersebut bernomor 822 K/PID.SUS 2010 atas kasus tindak pidana informasi elektronik.
Untuk Prita Mulyasari saudaraku, mudah-mudahan Allah SWT memberikan kesabaran dan kekuatan lahir batin dalam melewati cobaan ini. Aamin.
Gimana menurut kamu tentang "Kasus Prita Mulyasari Kembali Mengusik Keadilan" di Lingkar Merah - Adira Asuransi Kendaraan Terbaik Indonesia ini? Beri Klik dan Komentarnya ya kalau ini menarik juga bagikan ke Facebook, Twitter dan Google... Terima kasih...!!!