Hak Paten Perusahaan Elektronik Apple
Apple merupakan suatu perusahaan yang bergerak di bidang industri eletronika terbesar di dunia, sebuah perusahaan yang merupakan pemasok terbesar pertama dalam industri telekomunisi khususnya dalam bidang smartpone. Apple dikembangkan oleh seorang jenius yang berasal dari Amerika yaitu Steve Jobs. Steve Jobs mengembangkan apple yang awalnya hanya merupakan risetnya ketika sedang duduk di bangku kuliah, karena dedikasinya yang tinggi dalam bidang ilmu pengetahuan dalam pengembangan elektronik perusahaan apple dapat berkembang seperti saat ini. Perusahaan besar seperti apple sudah pasti memiliki hak-hak paten dalam melindungi hasil dari perusahaannya agar dapat dilindungi secara hukum, Berikut ini merupakan beberapa hak paten yang dimiliki oleh perusahaan Apple .Inc :
1. Patent EP2059868: Portable electrovic device for photo management
Ini merupakan paten yang menjelaskan tentang motode geser jari untuk melihat foto-foto di gallery. Apple merupakan perusahaan pertama yang menerapkan aplikasi metode geser jari pada pengaplikasian media didalam smartphone.
2. U.S. Patent No. 7,469,381: List scrolling and document translation scaling and rotation on a touch-screen display
Aplikasi ini meruapakan aplikasi yang dibangun oleh perusahaan apple dalam pengembangannya di bidang surat elektronik. Yaitu merupakan pengembangan dari dimana user dapat merefresh secara otomatis apabila terdapat email yang masuk dalam smartphone tanppa harus menggunakan secara manual. cara membaca hasil dari refesh terbaru hanya dengan menyentuh layar bawah dalam smartphone apple maka seluruh dari hasil refresh akan muncul pada layar.
10 Hak Merk yang di Miliki Oleh Perusahaan
Berikut ini merupakan 10 dari hak merk yang dimiliki oleh Apple .Inc :
Apple Inc Merek Dagang Definisi Merek Dagang (1) Cara Mendaftarkan Merek Dagang Apple Inc (1) (Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 19 Tahun 1992 Tentang Merek) Definisi Merek Dagang (2) Merek Dagang (2) adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya Pertama kali digunakan pada 1 April 1976 oleh Steve Jobs, Steve Wozniak, dan Ronald Wayne untuk menjual rakitan komputer Apple I Merek Dagang (1) adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya (Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek) 1. Diterima oleh Kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. 2. Mencantumkan etiket merek 3. Disertai dengan daftar barang atau jasa yang akan diberi tanda/merektersebut. 4. Memiliki daya pembeda, 5. Mencantumkan surat pernyataan bahwa merek yang akan di daftarkan adalah miliknya, 6. Dapat juga dilakukan dengan hak prioritas. Biaya dan Denda Biaya Denda Proses pendaftaran: Rp 450.000 Biaya penelusuran produk: Rp 125.000 Biaya administrasi dan transportasi: Rp 225.000 Biaya pengurusan desain industri: Rp 600.000. Sesuai UU No 15 Tahun 2001 tentang merek, pemalsu merek dan hak cipta dapat didenda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. Para pelakunya juga bisa mendapat tindak pidana pasal berlapis yakni pasal 90, 91, 92, dan 94 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001. Logo Pertama Apple di-desain oleh Ronald Wayne pada tahun yang sama Apple Inc. (2) Tidak lama logo tersebut diganti dengan desain oleh Rob Janoff dan digunakan hingga tahun 1988 Logo 'rainbow apple' diganti dengan apel berwarna monokromatik yang digunakan hingga saat ini bersamaan dengan dimulainya era iMac Kasus Pelanggaran Merek Dagang Apple (1) Apple dan Fujitsu Apple mengumumkan merek iPad pada 27 Januari 2010 mendapat peringatan karena melanggar hak merek dagang Fujitsu tepat sehari setelahnya. Tahun 2003 hak merek iPad sudah dimiliki oleh Fujitsu atas produk yang blm dirilis. Melakukan pelanggaran HAKI yang sesuai dengan UU no 15 Tahun 2011, khususnya pasal 76 17 Maret 2010 terdapat kesepakatan damai antara Apple dan Fujitsu, dengan diserahkannya hak atas nama iPad ke Apple. Apple membeli hak merek dari Fujitsu dengan harga sekitar US$ 4,000,000. Merek Hanifah Azhar (13509016) Evlyn Dwi Tambun (13509084) Margaretha Siahaan (13509086) Nur Fadhilah Herlambang (13509091) Rita Wijaya (13509098) Sundari Mega Purnamasari (18209007) Andreas Andhika Setiawan (18209016) OLEH: Penggunaan nama iPad yang telah ditiru oleh IPad milik perusahaan Cina. IPad milik Cina memiliki berbagai kesamaan di bagian design dan logo milik Apple. Peraturan yang telah dilanggar adalah UU Nomor 15 Tahun 2001 pasal 91 dan UU Nomor 15 Tahun 2001 pasal 92 dan 93. iPad dan IPad Kasus Pelanggaran Merek Dagang Apple (2) awal tahun 2011, meluncurkan produknya ke pasa Amerika Serikat. 15 April 2011, Apple melayangkan gugatan kepada Samsung Samsung menggugat balik Apple karena Apple dianggap meniru teknologi 3G dan wireless dari Samsung. Kedua gugatan disidangkan di pengadilan Australia, Jepang, Jerman, Korea Selatan, dan Amerika Serikat. Pengadilan Jerman memutuskan Samsung tidak boleh menjual Samsung Galaxy Tab 10.1 di Eropa, kecuali Belanda, dan beberapa produk Samsung lain (Samsung Galaxy S2, Samsung Galaxy S, dan Samsung Galaxy Ace). Apple dan Samsung Kasus Pelanggaran Merek Dagang Apple (3) Kasus Pelanggaran Merek Dagang Apple (4) Samsung membalas gugatan Juli 2012, kedua pihak memberikan bukti berupa foto prototype, email korespondensi antar kedua perusahaan, dan transkrip deposisi dari para saksi ahli. Berkas dokumen Apple menyatakan bahwa Samsung telah melakukan pelanggaran hak paten Berkas dokumen Samsung menyatakan bahwa Apple berusaha melumpuhkan kompetisi pasar dan berusaha memonopoli penjualan gadget dan meraih untung sebesar-besarnya. 25 Agustus 2012, Samsung telah melanggar beberapa paten milik Apple dan harus membayar denda kepada Apple sebesar $1,51 milyar. 4 April 2013, BBC London merilis keputusan Kantor Paten dan Merek Dagang AS tentang penolakan permintaan Apple atas merek dagang iPad Mini. Aplikasi merek dagang untuk salah satu produk tablet ini ditolak karena namanya dianggap tidak memiliki arti yang unik dan hanya deskriptif. Apple dapat mengajukan banding ke Kantor Hak Paten dan Merek Dagang AS sampai Juli 2013 Kegagalan pendaftaran iPad Mini sebagai merk dagang Kasus Pelanggaran Merek Dagang Apple (4)