Selasa, 23 Juni 2015

Hak Cipta

Menambahkan tentang Video Hak Cipta Di Kelas 2 ID 03:

Perlindungan Hak Cipta dan Desain Industri
Perlindungan Hak Cipta diberikan untuk karya seni, sastra, ilmu pengetahuan dan hak-hak terkait sedangkan perlindungan Desain Industri diberikan untuk suatu bentuk (tiga dimensi), konfigurasi (tiga dimensi), komposisi (dua dimensi; garis, warna, garis dan warna), gabungan tiga dimensi dan dua dimensi (bentuk dan konfigurasi; konfigurasi dan komposisi; bentuk dan komposisi; bentuk, konfigurasi dan komposisi).
Perlindungan Hak Cipta bersifat otomatis saat ekspresi nyata terwujud dan tanpa pendaftaran (deklaratif). Sedangkan perlindungan Desain Industri diberikan berdasarkan pendaftaran terhadap desain yang baru (konstitutif). Karya cipta merupakan sebuah karyamaster piece dan tidak diproduksi secara massal sedangkan Desain Industri diproduksi massal. 
Masa berlaku hak cipta berdasarkan objek:


No
Objek Hak Cipta
Masa Berlaku Hak Cipta
1
  • Buku pamflet dan karya tulis lain
  • Drama, atau drama musik, tarian, koreografi
  • Aneka senirupa, seni lukis, pahat dan patung
  • lagu atau musik tanpa teks
  • Arsitektur
  • Ceramah, Kuliah, Pidato
  • Alat- alat peraga
  • Peta
  • Terjemahan, tafsir, saduran
Seumur hidup pencipta di tambah 50 tahun(setelah si pencipta wafat)
2
Program komputer
  • Sinematografi
  • Fotografi
  • Database
  • Pengalihwujudan
50 tahun sejak pertama kali di umumkan
3
Perwajahan (lay out) karya tulis yang di terbitkan
50 tahun sejak pertama kali di umumkan
4
Ciptaan yang di pegang badan hukum
50 tahun sejak pertma kali di umumkan
5
Folklot
  • cerita rakyat atau puisi rakyat
  • lagu- lagu rakyat atau instrumen tradisional
  • tari –tarian rakyat, permainan tradisional
  • hasil seni berupa, kerajinan tangan, pahatan, ukiran, perhiasan maupun mosaik

selama- lamanya

6
Pementasan (hak untuk aktor atau pemusiknya)
50 tahun sejak pertama kali di pertunjukkan
7
Produk rekaman suara
50 tahun sejak pertama kali di rekam
8
Materi siaran
20 tahun sejak pertama kali di siarkan
  

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

Menambahkan tentang Video Haki Di Kelas 2 ID 03:

Hak atas kekayaan intelektual adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial dan tindakan/jasa dalam bidang komersial. Hak kekayaan intelektual dalam lingkup perindustrian disebut dengan istilah Hak Milik Perindustrian (Industrial Property Rights). Hak Milik Perindustrian terdiri dari hak paten, model dan rancang bangun, desain industri, merek dagang, nama niaga/nama dagang, sumber tanda atau sebutan asal.
Permasalahan mengenai desain industri di Indonesia tidak jarang diusut melalui jalur hukum oleh pihak yang merasa dirugikan untuk mendapatkan penyelesaian dari kasus desain industri yang dihadapinya. Desain industri merupakan salah satu hak atas kekayaan intelektual pada dunia perindustrian yang harus dilindungi oleh suatu negara. Indonesia merupakan negara yang telah memiliki undang-undang mengenai desain industri. Ketentuan hukum tentang desain industri di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000.
Prinsip-prinsip hak kekayaan intelektual
a. Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice)
Berdasarkan prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya bedasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.
b. Prinsip Ekonomi (The Economic Argument)
Berdasarkan prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya.
c. Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)
Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HAKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara.
d. Prinsip Sosial (The Social Argument)
Berdasarkan prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pensipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak cipta Indonesia.
Pengakuan HAKI di Indonesia

Pelanggaran Kode etik Profesi Guru

Guru adalah Profesi yang mulia.Mereka mendidik, mengajar dan membina murid hingga mereka  dari yang sebelumnya tidak bisa menjadi bisa.Atau dari hal yang tadi nya tidak tahu menjadi tahu.Biasanya untuk menjadi seorang guru harus memenuhi kualifikasi formal yang ditetapkan.Sebagai seorang guru tentunya mempunyai kode etik yang harus dipatuhi, yaitu :
Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya PBM.
Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional.
Menjaga hubungan baik dengan wali murid dan masyarakat sekitar untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
Saling menghargai dan menghormati sesama rekan seprofesi.

Contoh Kasus Pelanggaran : 
1. Guru memposisikan diri sebagai penguasa yang memberikan sanksi dan mengancam murid apabila melanggar peraturan  atau tidak mengikuti kehendak guru.
2. Guru tidak memahami sifat - sifat yang khas / karakteristik pada anak didiknya.
3. Guru memperlakukan peserta didiknya secara tidak tepat sehingga membentuk prilaku yang menyimpang.
4. Tidak memahami peserta didiknya sesuai dengan proses perkembangan anak, sehingga dalam melakukan bimbingan dan pembinaan sering menimbulkan kecelakaan pendidikan.
5. Guru tidak mampu mengembangkan strategi, metode, media yang tepat dalam pembelajaran disebabkan tidak memahami tingkah laku peserta didiknya.
6. Guru  tidak menunjukan kejujuran sehingga tidak pantas untuk ditiru. misalnya : memanipulasi nilai. mencuri waktu mengajar, pilih kasih.
7. Tidak mengajar sesuai dengan bidangnya sehingga melakukan kesalahan secara keilmuan.
8. Guru tidak mengkomunikasikan perkembangan anak kepada orang tua sehingga orangtua tidak tahu kemajuan belajar anak.
9. Guru tidak menumbuhkan rasa kepercayaan dan penghargaan atas diri peserta didiknya, sehingga mematikan  kreatifitas si anak.
10. Hubungan antar guru yang tidak harmonis. misal : saling menjatuhkan.
 Adapun Sanksi - Sanksi yang di kenakan untuk pelanggaran Kode Etik tersebut :
a.  Guru dapat di berhentikan tidak dengan hormat dari jabatan sebagai guru, karena :
 1. Melanggar sumpah dan janji jabatan.
 2.  Melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
 3. Melalaikan kewajiban  dalam melaksanakan tugas selama 1 bulan atau lebih secara terus menerus.
Sanksi terhadap guru dapat juga berupa :
1. Teguran
2. Peringatan tertulis
3. Penundaan pemberian hak guru
4. Penurunan Pangkat
5. Pemberhentian dengan hormat
6. Pemberhentian tidak dengan hormat

Referensi : http://www.prasetyapuspita.info/berita-140-kode-etik-seorang guru-.html

Selasa, 28 April 2015

TUGAS ETIKA PROFESI

TUGAS ETIKA PROFESI
(IAI : IKATAN AKUNTAN INDONESIA)



Kelas                             :         4ID01
Anggota                        :
1.       Andy Permana                    (30411836)
2.       Dimas Khameswara            (32411119)
3.       Imron                                  (33411551)
4.       Iyan Nugraha                      (33411765)
5.       Malem Satria Budi Barus   (34411261)
6.       M. Jalaludin Irsyad             (39411257)
7.       M. Safaat                            (34411590)
8.       M. Taufik Azhari                (34411718)
9.       Reza Dicky                          (36411041)
10.  Wahyu Adi Purnomo          (38411454)

FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2015
BAB I
TENTANG IAI


1.1       Sejarah IAI
Gambar 1.1 Logo IAI

Pada waktu Indonesia merdeka, hanya ada satu orang akuntan pribumi, yaitu Prof. Dr. Abutari, sedangkan Prof. Soemardjo lulus pendidikan akuntan di negeri Belanda pada tahun 1956.
Akuntan-akuntan Indonesia pertama lulusan dalam negeri adalah Basuki Siddharta, Hendra Darmawan, Tan Tong Djoe, dan Go Tie Siem, mereka lulus pertengahan tahun 1957. Keempat akuntan ini bersama dengan Prof. Soemardjo mengambil prakarsa mendirikan perkumpulan akuntan untuk bangsa Indonesia saja. Alasannya, mereka tidak mungkin menjadi anggota NIVA (Nederlands Institute Van Accountants) atau VAGA (Vereniging Academisch Gevormde Accountants). Mereka menyadari keindonesiaannya dan berpendapat tidak mungkin kedua lembaga itu akan memikirkan perkembangan dan pembinaan akuntan Indonesia.
Hari Kamis, 17 Oktober 1957, kelima akuntan tadi mengadakan pertemuan di aula Universitas Indonesia (UI) dan bersepakat untuk mendirikan perkumpulan akuntan Indonesia. Karena pertemuan tersebut tidak dihadiri oleh semua akuntan yang ada maka diputuskan membentuk Panitia Persiapan Pendirian Perkumpulan Akuntan Indonesia. Panitia diminta menghubungi akuntan lainnya untuk menanyakan pendapat mereka. Dalam Panitia itu Prof. Soemardjo duduk sebagai ketua, Go Tie Siem sebagai penulis, Basuki Siddharta sebagai bendahara sedangkan Hendra Darmawan dan Tan Tong Djoe sebagai komisaris. Surat yang dikirimkan Panitia kepada 6 akuntan lainnya memperoleh jawaban setuju.
Perkumpulan yang akhirnya diberi nama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) akhirnya berdiri pada 23 Desember 1957, yaitu pada pertemuan ketiga yang diadakan di aula UI pada pukul 19.30. Susunan pengurus pertama terdiri dari:
1.     Ketua: Prof. Dr. Soemardjo Tjitrosidojo
2.     Panitera: Drs. Mr. Go Tie Siem
3.     Bendahara: Drs. Sie Bing Tat (Basuki Siddharta)
4.     Komisaris: Dr. Tan Tong Djoe
5.     Komisaris: Drs. Oey Kwie Tek (Hendra Darmawan)
Keenam akuntan lainnya sebagai pendiri IAI adalah:
1.      Prof. Dr. Abutari
2.      Tio Po Tjiang
3.      Tan Eng Oen
4.      Tang Siu Tjhan
5.      Liem Kwie Liang
6.      The Tik Him
Konsep Anggaran Dasar IAI yang pertama diselesaikan pada 15 Mei 1958 dan naskah finalnya selesai pada 19 Oktober 1958. Menteri Kehakiman mengesahkannya pada 11 Pebruari 1959. Namun demikian, tanggal pendirian IAI ditetapkan pada 23 Desember 1957. Ketika itu, tujuan IAI adalah:
1.    Membimbing perkembangan akuntansi serta mempertinggi mutu pendidikan akuntan.
2.    Mempertinggi mutu pekerjaan akuntan.

1.2       Landasan Hukum Organisasi
            Kata landasan dalam hukum berarti melandasi atau mendasari atau titik tolak. Sementara itu kata hukum dapat dipandang sebagai aturan baku yang patut ditaati. Hukum atau aturan baku diatas tidak selalu dalm bentuk tertulis.
Landasan hukum dapat diartikan peraturan baku sebagai tempat terpijak atau titik tolak dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu,
1.     Berita Negara Pendirian IAI
Berita Negara Republik Indonesia tanggal 24 Maret 1959 Nomor 24, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 17. 
2.     Daftar Penetapan Menteri Kehakiman RI
Daftar Penetapan Menteri Kehakiman RI No. J.A.5/13/16 tanggal 11 Pebruari 1959 
3.     Anggaran Dasar
Anggaran Dasar Ikatan Akuntan Indonesia yang berlaku saat ini adalah Anggaran Dasar Ikatan Akuntan Indonesia Tahun 2012, yang telah melalui pengesahan pada Sidang Pleno Tetap Kongres Luar Biasa Ikatan Akuntan Indonesia tanggal 27 Juni 2012. 
4.     Anggaran Rumah Tangga
Anggaran Rumah Tangga Ikatan Akuntan Indonesia yang berlaku saat ini adalah Anggaran Rumah Tangga Ikatan Akuntan Indonesia Tahun 2012, yang telah melalui pengesahan pada Sidang Pleno Tetap Kongres Luar Biasa Ikatan Akuntan Indonesia tanggal 27 Juni 2012. 
5.     Peraturan Organisasi IAI
Peraturan Organisasi Ikatan Akuntan Indonesia yang berlaku saat ini adalah Peraturan Organisasi Ikatan Akuntan Indonesia Tahun 2012, yang telah melalui pengesahan pada Rapat Kerja Nasional Ikatan Akuntan Indonesia Tahun 2012.
6.     Keputusan Menteri Keuangan (KMK Nomor 263/KMK.01/2014)
Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 263/KMK.01/2014 tanggal 17 Juni 2014 tentang Penetapan Ikatan Akuntan Indonesia Sebagai Asosiasi Profesi Akuntan.

1.3       Stuktur Organisasi
            Struktur Organisasi adalah suatu susunan dan hubungan antara tiap bagian serta posisi yang ada pada suatu organisasi atau perusahaan dalam menjalankan kegiatan operasional untuk mencapai tujuan. Struktur Organisasi menggambarkan dengan jelas pemisahan kegiatan pekerjaan antara yang satu dengan yang lain dan bagaimana hubungan aktivitas dan fungsi dibatasi. Struktur organisasi yang baik harus menjelaskan hubungan wewenang siapa melapor kepada siapa. Struktur organisasi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah sebagai berikut:
Gambar 1.2 Struktur Organisasi

BAB II
AKUNTAN PROFESIONAL


2.1       Apa Itu Akuntan?
Akuntan memiliki peran besar untuk meningkatkan transparansi dan kualitas informasi keuangan demi terwujudnya perekonomian nasional yang sehat dan efisien. Tidak ada proses akumulasi dan distribusi sumberdaya ekonomi yang tidak memerlukan campur tangan profesi Akuntan. Akuntan berperan disemua sektor: publik, privat, dan nirlaba. Profesi Akuntan menyebar di dalam dan di luar instansi pemerintah.  
Akuntan dapat mendorong pengelolaan keuangan negara agar berjalan semakin tertib, jelas, transparan, dan semakin akuntabel. Di sektor swasta, Akuntan menyiapkan laporan keuangan yang terpercaya dan dapat diandalkan.Keberadaan para akuntan merupakan ruang besar bagi profesi ini untuk memberi warna bagi kehidupan berbangsa dan bernegara dalam menjaga kepentingan publik. Pemerintah pusat dan daerah, kementerian lembaga, perseroan terbatas, BUMN, BUMD, UKM dan koperasi, yayasan, ormas, serta partai politik, membutuhkan jasa akuntan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban sumber daya mereka. 

2.2       Register Negara untuk Akuntan
Berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 1953 tentang Pemakaian Gelar “Akuntan” (Accountant), tiap-tiap akuntan berijazah wajib mendaftarkan namanya untuk dimuat dalam suatu register negara yang diadakan oleh Kementerian Keuangan.
Pembinaan terhadap profesi akuntan dan guna mendorong perkembangan profesi akuntan di Indonesia untuk menghadapi tantangan profesi dalam perekonomian global, termasuk kesiapan menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community) tahun 2015, maka Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25/PMK.01/2014 tanggal 3 Februari 2014 tentang Akuntan Beregister Negara. PMK yang diundangkan pada tanggal 4 Februari 2014 ini mengganti ketentuan sebelumnya yaitu KMK Nomor 331/KMK.017/1999 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Akuntan Pada Register Negara.

2.3       Value menjadi Akuntan Profesional
Keuntungan sebagai anggota IAI, Akuntan Indonesia akan dikenal sebagai profesional terdepan di bidang akuntansi, audit, perpajakan, bisnis, manajerial, dan tata kelola keuangan dalam tataran global. Menjadi Anggota IAI, seorang Akuntan akan bergabung dalam komunitas profesional di bidang akuntansi yang dijaga kualitasnya sesuai standar internasional.
Akuntan Indonesia yang berhimpun di IAI memegang teguh prinsip-prinsip dasar keprofesian yang merupakan Kode Etiknya yaitu: Tanggung Jawab Profesi, Kepentingan Publik, Integritas, Objektivitas. Selain itu Akuntan mengedepankan prinsip Kompetensi dan Kehati-Hatian Profesional, Kerahasiaan, Perilaku Profesional serta Standar Teknis.

2.4       Rute menjadi Akuntan Profesional
Gambar 2.1 Rute menjadi Akuntan Profesional

Gambar 2.1 Rute menjadi Akuntan Profesional (Lanjutan)

2.5       Evaluasi Pengalaman Praktik
Calon Anggota Utama melengkapi dokumen berupa surat keterangan pengalaman menjalankan praktik keprofesian di bidang akuntansi baik di sektor pendidikan, korporasi, sektor publik, maupun praktisi akuntan publik.
1.    Pengalaman menjalankan praktik keprofesian dibidang akuntansi calon Anggota Utama dapat diperoleh dari:
a.    Pengalaman bekerja di bagian akuntansi pada suatu entitas;
b.    Pengalaman sebagai pengajar atau dosen di bidang akuntansi;
c.    Pengalaman sebagai auditor atau pemeriksa di bidang keuangan pada Badan Pemeriksa Keuangan, Kementerian/Lembaga Non Kementerian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, atau Kantor Akuntan Publik;
d.   Pengalaman dibidang akuntansi  lainnya
2.    Jangka waktu pengalaman menjalankan praktik keprofesian di bidang akuntansi calon Anggota Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal selama 3 (tiga) tahun.
Setelah individu yang mengajukan diri sebagai Anggota Utama menyampaikan surat keterangan pengalaman menjalankan praktik keprofesian dibidang akuntansi, Dewan Sertifikasi Akuntan Profesional IAI akan meneliti dan memberi rekomendasi persetujuan/penolakan sebagai Anggota Utama kepada DPN IAI.


BAB III
KEANGGOTAAN


3.1              Jenis Keanggotaan
Anggota Utama adalah Akuntan Profesional yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1.    Memiliki register akuntan sesuai dengan peraturan-perundang-undangan yang berlaku.
2.    Memiliki pengalaman, dan atau menjalankan praktik keprofesian di bidang akuntansi, baik di sector pendidikan, korporasi dan sector public.
3.    Mentaati dan melaksanakan standar profesi.
4.    Menjaga kompetensi melalui pendidikan professional berkelanjutan.
Anggota Madya adalah individu yang minimal memenuhi salah satu kriteria berikut:
1.    Memiliki register Akuntan namun belum memenuhi ketentuan sebagai Anggota Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
2.    Lulusan DIII/DIV/S1/S2/S3 program studi akuntansi atau pendidikan akuntansi;
3.    Memiliki sertifikat lulus ujian sertifikasi akuntansi yang dilaksanakan atau diakui IAI sesuai kriteria yang ditetapkan dalam peraturan organisasi IAI;
4.    Merupakan anggota asosiaso profesi akuntansi lain yang diakui sesuai kriteria yang ditetapkan dalam peraturan organisasi IAI.
Anggota Muda adalah Mahasiswa DIII/DIV/S1 program studi akuntansi dan pendidikan akuntansi.

3.2              Kode Etik
Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
1.      Kode Etik IAI adalah aturan perilaku etika akuntan dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya.
2.      Kode Etik IAI meliputi:
a.       Prinsip etika akuntan
b.      Aturan etika akuntan; dan
c.       Interpretasi aturan etika akuntan
3.      Kode Etik IAI dirumuskan oleh Badan yang khusus dibentuk untuk tujuan tersebut oleh Dewan Pengurus Nasional.
4.      Kode Etik IAI mengikat seluruh anggota IAI

3.3              Hak dan Kewajiban Anggota
Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu.
1.    Anggota Utama berhak:
a.    Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi;
b.    Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul dan/atau saran serta mengajukan pertanyan baik secara lisan maupun tertulis;
c.    Memperoleh kesempatan yang sama untuk mengikuti kegiatan dan pendidikan dari organisasi;
d.   Mendapatkan pembelaan dan perlindungan secara bertanggung jawab;
e.    Mengajukan banding apabil berkeberatan atas sanksi yang dikenakan; dan
f.     Memilih dan dipilih menjadi Pengurus.
2.    Anggota Madya berhak:
a.    Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi;
b.    Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul dan/atau saran serta mengajukan pertanyaan baik secara lisan maupun tertulis;
c.    Memperoleh kesempatan yang sama untuk mengikuti kegiatan dan pendidikan dari organisasi;
d.   Mendapatkan pembelaan dan perlindungan secara bertanggung jawab; dan
e.    Mengajukan banding apabila berkeberatan atas sanksi yang dikenakan.
3.    Anggota Muda berhak
a.    Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi;
b.    Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul dan/atau saran serta mengajukan pertanyan baik secara lisan maupun tertulis;
c.    Memperoleh kesempatan yang sama untuk mengikuto kegiatan dan pendidikan dari organisasi;
d.   Mendapatkan pembelaan dan perlindungan secara bertanggung jawab;
e.    Mengajukan banding apabila berkeberatan atas sanksi yang dikenakan
Kewajiban adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan uang hukumnya wajib untuk dilaksanakan oleh individu sebagai anggota warga negara guna mendapatkan hak yang pantas untuk didapat.
1.    Setiap anggota berkewajiban:
a.     Menjunjung tingi nama, citra, dan kehormatan organisasi;
b.     Menaati dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik, serta semua peraturan dan keputusan organisasi yang berlaku;
c.     Bekerja sama dengan sesama anggota yang lain;
d.     Melaksanakan tugas yang dipercayakan organisasi; dan
e.     Membayar iuran dan kewajiban keuangan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2.    Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Anggota Utama berkewajiban:
a.     Menaati dan melaksanakan Standar Profesi, dan
b.     Memelihara dan meningkatkan kompetensi melalui kegiatan Pendidikan Profesional Berkelanjutan
c.     Memperoleh kesempatan yang sama untuk mengikuti kegiatan dan pendidikan dari organisasi;
d.     Mendapatkan pembelaan dan perlindungan secara bertanggung jawab; dan
e.     Mengajukan banding apabila berkeberatan atas sanksi yang dikenakan.
3.     Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban meningkatkan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Organisasi.
LAMPIRAN 1
CONTOH SERTIFIKAT IAI


    Lampiran 1 Sertifikat IAI