Minggu, 01 April 2012

Ingat Aku dalam Doa-Mu

Ingat aku dalam do'amu: di depan makam Ibrahim
akan dikabulkan Yang Maha Rahim
Hidupku di dunia ini, di alam akhir nanti
lindungi dengan rahmat, limpahi dengan kurnia Gusti
Ingat aku dalam do'amu: di depan makam Ibrahim
di dalam solatmu, dalam sadarmu, dalam mimpimu
Setiap tarikan nafasku, pun waktu menghembuskannya
jadilah berkah, semata limpahan rido Illahi
Ya Robbi!
Biarkan kasih-Mu mengalir abadi
Ingat aku dalam do'a-Mu
Ingat aku dalam firman-Mu
Ingat aku dalam diam-Mu
Ingat aku
Ingat
Amin

Petualang Kecil

Jalan merayap, jalan merangkak
Berdiri tegap, berbadan kuat
Melewati belantara terjal pegunungan
Menemani nuansa riuh berkicaunya burung
Mengalahkan kejamnya tantangan alam
Sang petualang kecil bertoreh keberanian
Tak pernah takut ataupun sirna
Melawan kesegala mara bahaya
Yang bermunculan di jalanan
Dan bila haus mendahagakan
Mengeringkerontangkan tenggorokan
Kau tetap menggeliat
Mencari timbunan asamu yang masih terpendam

Puisi Demokrasi

Namaku adalah demokrasi
Aku menampung setiap aspirasi
Menumpahkan dan memberi solusi
Namaku adalah demokrasi
Berdiri tegak diantara revolusi
Aku demokrasi
Aku tidak mau disamarkan apalagi dikambinghitamkan
Kenapa mereka berkata aku semu ?
Aku seperti fatamorgana
Seperti gerhana yang semakin ditelan kegelapan
Kenapa mereka tidak mempercayaiku ?
Mereka meragukanku
Mereka menyindir,
”Inikah negara demokrasi itu ? Kenapa tidak memihak kami ? Kami selalu tersisih, tertindas, kami dianggap kutu oleh manusia – manusia berdasi yang mengatasnamakan demokrasi itu ! O... inikah demokrasi yang selalu diagung – agungkan itu ?”
Demokrasi ? Aku tidak seperti itu
Mereka bukan aku
Mereka menyalahgunakan namaku
Mereka menarikku, masuk ke jurang busuk mereka
Ingat,
Mereka bukan demokrasi
Mereka bukan aku
Kalian jangan salah !
Mereka memanfaatkan namaku untuk menarik simpati
Mereka takut
Jika mengaku aristokrasi atau otokrasi
Kalian akan menjarah dan membunuh
Mereka takut
Kebusukan akan tebongkar,
Jika tidak menggunakan namaku

Silakan !
Lawan mereka ! Kuak bangkai mereka !
Tegakkan namaku kembali !
Demokrasi sejati
Jika mereka tidak mengakui dan mengakhiri semua
Bersatulah, akhiri mereka semua
Mafia – mafia peradilan, para makelar kasus, pemihak politikus rakus
Para penyuap, terlibat suap, para pemakai topeng kebaikan yang mengatasnamakan kalian
Bukalah topeng busuk itu !
Robohkan ! Hancurkanlah !
Kembalikan namaku kembali
Untuk memimpin negara ini
Aku
Namaku adalah demokrasi
Sekali lagi,
Namaku adalah demokrasi

Sunrise di Puncak Gunung

Cahaya mentari pagi membelai lembut pipiku melalui celah-celah jendela kamar. Telepon rumah terus berdering karena tidak ada yang mengangkatnya. “Uh, mana orang-orang?” pikirku. Aku melangkah ke luar untuk mengangkat telepon. “Halo, selamat pagi!” kataku. “Pagi...Wah, tuan putri baru bangun, yah? Mentang-mentang lagi libur. Hahahaha...” kata seorang pria di balik telepon yang suaranya tak asing lagi. Itu Kak Rein. Dia kakak sepupuku yang sangat usil. Tapi aku sangat dekat dengan dia. Kami bercakap-cakap agak lama, sampai akhirnya ia memutuskan pembicaraan karena suatu urusan. Lalu aku menuju kamar mandi.

Cahaya mentari pagi membelai lembut pipiku melalui celah-celah jendela kamar. Telepon rumah terus berdering karena tidak ada yang mengangkatnya. “Uh, mana orang-orang?” pikirku. Aku melangkah ke luar untuk mengangkat telepon.

“Halo, selamat pagi!” kataku. “Pagi...Wah, tuan putri baru bangun, yah? Mentang-mentang lagi libur. Hahahaha...” kata seorang pria di balik telepon yang suaranya tak asing lagi. Itu Kak Rein. Dia kakak sepupuku yang sangat usil. Tapi aku sangat dekat dengan dia. Kami bercakap-cakap agak lama, sampai akhirnya ia memutuskan pembicaraan karena suatu urusan. Lalu aku menuju kamar mandi.

Siang harinya, seseorang mengetuk pintu rumah. Dengan spontan aku melangkah membuka pintu. Ternyata Mama. Tapi Mama tidak sendiri. Dia bersama dua orang pria. Dan seorang di antaranya adalah orang yang menelponku tadi pagi. “Fasya, lihat siapa yang datang! Mama baru menjemputnya di bandara. Kamu temani kakakmu dulu, ya. Soalnya Mama harus kembali ke kantor.” Jelasnya panjang lebar. Setelah Mama pergi kami masuk ke dalam rumah. “Oh iya, dek, kamu masih ingat Alan, ‘nggak?”

Aku memandangi orang yang berdiri di samping Kak Rein. Ia melihatku dengan wajah yang ramah sambil tersenyum. “Kak Alan! Yah, aku ingat sekarang.” jawabku dengan nada yang agak keras. Kak Alan itu sahabat Kak Rein dari kecil. TK, SD, SMP, SMA, bahkan sekarang saat kuliah mereka selalu bersama-sama. Rumah mereka di Bandung juga berdekatan. Makanya mereka sudah seperti saudara. Aku mengenal Kak Alan sewaktu aku berkunjung ke rumah Kak Rein. Kalau diperhatikan, sifat mereka sangat bertolak belakang. Kak Rein yang super usil, kocak, dan lucu, sementara Kak Alan lebih ramah, tenang, dan pendiam. Heran persahabatan mereka bisa awet.

“Eh, besok kamu ikut, ‘nggak?” tanya Kak Alan kepadaku. “Ikut? Emangnya mau ke mana, Kak?”. “Loh, Rein belum bilang? Besok rencananya kami mau ke gunung yang dekat di daerah ini.” Aku memalingkan pandangan ke Kak Rein. “Jangan, Lan. Dia ‘nggak usah di ajak. Entar bikin repot!” celotehnya. “Udah, Sya. Kamu ikut aja. Kalau Rein ‘nggak mau ngajak kamu biar aku aja. Ikut, ya?” tambah Kak Alan. “Gunung?”

Nyanyian Sahabat

persahabatan adalah hidup
ia mengalir di darahku
bergetar di nadiku
berirama dengan tiap detak jantung

persahabatan adalah kokoh
setegar batu karang
seperti tembok cina
meski raga tumbang
ia akan selalu tegak dalam dada yang memendam langit

nyanyian ini untukmu kawan

untuk setiap gelas yang tak sempat kau teguk
untuk kebahagiaan yang belum lama kau rasakan
dari luka yang panjang

nyanyian ini untukmu kawan

untuk setiap langkah yang kau jejakkan
pada jalan-jalan takdir yang menggurat di telapak kaki
untuk kebersamaan kita di detik terakhir
dan untuk semua kebisingan ini

persahabatan adalah nyanyian
ia mengaun dalam setiap desah nafasku


Gen
Pangandaran, Januari 2010

Hak dan Kewajiban Warga Negara

Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Menurut Prof Notonagoro
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
Kewajiban adalah  sesuatu yang harus dilakukan.
Hak dan Kewajiban
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.

Kewarganegaraan
Warga Negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai warga negara itu. memiliki domisili atau tempat tinggal tetap di suatu wilayah negara, yang dapat dibedakan menjadi warga negara asli dan warga negara asing (WNA).
•  Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945,
Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
•  Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat
sementara sesuai dengan visa
•  Istilah Kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara, atau segala hal yang berhubungan dengan warga negara. Pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan dalam arti  : 1) Yuridis dan Sosiologis, dan 2) Formil dan Materiil.
Asas Kewarganegaraan di Indonesia :
•  Asas kelahiran (Ius soli) adalah penentuan status kewarganegaraan berdasarkan
tempat atau daerah kelahiran seseorang.
•  Asas keturunan (Ius sanguinis) adalah pedoman kewarganegaraan berdasarkan
pertalian darah atau keturunan.
•  Asas Perkawinan : Status kewarganegaraan dapat dilihat dari sisi perkawinan yang
memiliki asas kesatuan hukum, yaitu paradigma suami isteri atau ikatan keluarga
merupakan inti masyarakat yang mendambakan suasana sejahtera, sehat dan bersatu.
Unsur Pewarganegaraan (Naturalisasi)  :
•  Bersifat aktif yaitu seseorang yang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak untuk menjadi warga negara dari suatu negara.
•  Bersifat Pasif, seseorang yang tidak mau diwarganegarakan oleh suatu negara atau tidak mau diberi status warga negara suatu negara, maka yang bersangkutan menggunakan hak Repudiasi yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.
Status Kewarganegaraan Indonesia :
•  Apatride ( tanpa Kewarganegaraan ) adalah seseorang yang memiliki status
kewarganegaraan hal ini menurut peraturan kewarganegaraan suatu negara, seseorang tidak diakui sebagai warga negara dari negara manapun.
•  Multipatride, yaitu seseorang (penduduk) yang tinggal di perbatasan antara dua negara.
•  Bipatride ( dwi Kewarganegaraan ) adalah kewarganegaraan yang timbul apabila peraturan dari dua negara terkait seseorang dianggap warganegara ke dua negara tersebut.
Hak Warga Negara Indonesia :
-   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
-   Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
-   Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
-   Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
-   Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
-   Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
-   Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
-   Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
-   Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
-   Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
-   Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
-   Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
-   Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
1.  Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2.  Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
HAK ASASI MANUSIA
Hak asasi manusia adalah sesuatu yang diberikan oleh Tuhan dari sejak lahir. Hak adalah sesuatu yang layak di terima oleh setiap manusia. Seperti mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak memeluk agama, dan hak untuk mendapat pengajaran. Hak selalu beriringan dengan kewajiban-kewajiban, ini merupakan sesuatu yang harus kita lakukan bagi bangsa, negara, dan kehidupan sosial.

Hak asasi manusia dalam bahasa Prancis disebut “Droit L’Homme”, yang artinya hak-hak manusia dan dalam bahsa Inggris disebut “Human Rights”. Seiring dengan perkembangan ajaran Negara Hukum, di mana manusia atau warga negara mempunyai hak-hak utama dan mendasar yang wajib dilindungi oleh Pemerintah, maka muncul istilah “Basic Rights” atau “Fundamental Rights”. Bila diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia adalah merupakan hak-hak dasar manusia atau lebih dikenal dengan istilah “Hak asasi manusia”.(Ramdlon Naning; 1982 : 97) Meriam Budiardjo, mengemukakan bahwa :
“Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh daqn dibawanya bersamaan dengan kelahirannya di dalam kehidupan masyarakat. Dianggap bahwa beberapa hak itu dimilikinya tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama, kelamin dank arena itu bersifat universal. Dasar dari semua hak asasi ialah bahwa manusia memperoleh kesempatan berkembang sesuai dengan harkat dan cita-citanya. (Meriam Budiardjo; 1980 : 120)

Sumber : http://heyratna.wordpress.com/2010/03/07/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia-dengan-uud-45/

Pengertian Demokrasi

Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).
Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat. Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.